KTA DBS Sudah Lunas, Namun Masih Ditagih Denda yang Berbunga

Pertama saya ucapkan terima kasih karena bisa bergabung di Media Konsumen.

Saya ingin menyampaikan keluhan yang ditujukan untuk Bank DBS Indonesia. Saya salah satu nasabah Bank DBS Indonesia, saya pernah memiliki fasilitas KTA dengan Nomor Pinjaman 7702026625. Sesuai surat perjanjian, pinjaman saya berakhir per bulan September 2019 (dari total 36 bulan). Di bulan Oktober 2019 saya masih menerima SMS penagihan dari Bank DBS, namun saya abaikan karena saya merasa sudah selesai. Dan saya langsung menghubungi call centre DBS untuk memastikan, CS bilang benar cicilan saya sudah selesai di September 2019, sudah beres. Namun pada saat saya minta surat lunas, saya disuruh menunggu 14 hari kerja. Saya tunggu namun masih belum ada kiriman surat lunas dari Bank DBS.

Lalu kemudian di awal Desember 2019, saya dihubungi oleh wanita bernama Derina yang mengaku sebagai collector Bank DBS, yang dengan kasar memberitahukan bahwa saya masih ada tunggakan sebesar 7 juta rupiah. Saya kaget karena merasa hutang saya selalu saya bayar setiap bulannya, karena kalau tidak pasti akan ditagih kasar. Saya minta rinciannya dikirimkan, tapi katanya tidak bisa, hanya bisa dijelaskan bahwa ini adalah bunga dari denda yang tidak dibayar. Saya ingat bahwa saya selalu ditagih kekurangan denda keterlambatannya sebesar 250.000 rupiah jika saya lupa untuk membayar, jadi setiap bulan jika terlambat saya selalu membayar cicilan beserta denda keterlambatannya 250.000 rupiah, jumlah yang tidak sedikit itu. Lalu dengan kasar dia bilang bahwa saya sering tidak membayar, saya tanya bulan berapa saja, dia tidak bisa menjawab dengan alasan akan dicek dulu. Dia bilang 7 juta itu adalah nominal yang sudah di discount dari total 9 juta rupiah. Sungguh sangat tidak masuk akal.

Lalu saya menghubungi ke call centre DBS kembali untuk konfirmasi tunggakan tersebut, tetapi jawaban call center begitu tidak memuaskan. Nomor pinjaman saya dibilang masih memiliki tunggakan, tetapi pihak DBS tidak bisa menginformasikan jumlah tunggakan karena sudah masuk kebagian penagihan. Nanti akan dihubungi oleh bagian penagihan dan akan diberikan rinciannya. Saya diminta menunggu dihubungi.

Kemudian tanggal 17 Desember ada yang menghubungi saya dari bagian penagihan DBS, mengaku namanya Agung, dia bilang data sudah dipindahkan dari Derina ke dia, lalu dia bilang saya memiliki tunggakan dan harus membayar sekitar Rp. 7.013.088. Saya minta rincian atas dasar perhitungan apa saya memiliki tunggakan sebesar itu, karena tidak masuk akal, lalu si penagih bertanya “Bagaimana bu, ibu minta keringanan berapa untuk tunggakan ibu, ibu sanggup bayar di angka berapa nanti akan saya ajukan?” katanya. Kemudian dia menawarkan dibayar di angka 3.5 juta rupiah, tetapi harus segera saya setor 1×24 jam setelah saya menyetujui di jam itu juga, dengan alasan agar tidak diambil nasabah lain yang juga mengajukan discount. Saya belum menyanggupi karena harus bicara dengan suami, karena ini sangat tidak masuk logika saya. Kemudian dia menjamin bahwa setelah saya membayar 3.5 juta maka 2 minggu surat lunas akan keluar. Dia memberikan no hp nya 0815-1916-0630.

Kemudian keesokannya di tanggal 18 Desember pagi, penagih bernama Agung itu menelpon lagi, dia bilang pengajuannya sudah disetujui di angka 3.5 juta dan harus segera dibayar sebelum jam 12 siang. Saya bilang bahwa suami saya akan bayar jika sudah mendapat rincian yang jelas untuk hutang saya, bulan apa saja yang saya tidak membayar dendanya, dan bunga nya hitungannya jadi berapa. Dia masih belum bisa memberikan rinciannya dengan alasan rincian hanya ada di kartu kredit. Dan seperti penagihan si perempuan bernama Derina, setiap saya jawab omongannya selalu disuruh mendengarkan dulu untuk dijelaskan saya disuruh jangan memutus omongannya, dengan nada kasar dan galak, padahal saya cuma minta dijelaskan rinciannya. Lalu saya bilang bahwa suami saya kemarin ada ke bank DBS untuk meminta rincian yang jelas atas hutang saya, tapi tidak bisa diberikan dan diminta untuk menunggu dihubungi pihak collection.

Kemudian dia bilang kenapa tidak memberitahu dia kalau datang ke DBS, jadi kan bisa bertemu dengan dia, saya bilang suami saya datang ke DBS pusat, karena pasti ada data nasabah yang lengkap, dan lebih percaya dengan Bank Pusat daripada orang yang belum jelas datanya. Lalu dia kekeh mau saya bayar 3.5 juta nya, saya bilang saya mau rinciannya, baru saya akan bayar, karena saya tau kewajiban saya. Lalu dia bilang akan cek dulu lalu telp nya ditutup. Sungguh sangat tidak masuk akal, kenapa bisa ada penagihan tanpa ada data yang jelas dan valid yang harusnya dipegang oleh pihak penagihannya. Apalagi untuk bank sekelas Bank DBS. Sungguh sangat tidak profesional.

Sejak awal saya ingin tahu tunggakan apa, bulan apa saya menunggak menurut data bank, saya minta tolong untuk dikirim rincian tunggakannya ke email atau wahatsapp saya. Jika saya memang ada keterlambatan atau melanggar ketentuan perjanjian saat peminjaman, saya akan bertanggung jawab. Namun jika saya tidak ada permasalahan dengan pinjaman saya, saya sangat keberatan untuk membayar tunggakan yang tidak jelas itu. Si penagih tidak bisa menjelaskan dan dengan jawaban yang sama akan melakukan cek. Jika masih saling cek sana sini, lalu mengapa penagih bisa menyebutkan total tunggakan tanpa proses cek data nasabah dengan jelas.

Untuk sekelas Bank DBS yang punya nama, sangat disayangkan bank ini memiliki sistem yang tidak profesional, seharusnya melalui call center, sistem mereka masih bisa menyediakan data customer, kekurangan pembayaran customer, walau hanya untuk memberi informasi dan pengecekan jika customer memerlukan, tidak langsung melempar ke bagian lain yang memang tidak diberi akses untuk bisa dihubungi.

Saya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini tetapi kenapa DBS malah mempersulit dan membuat bingung nasabahnya? Saya berharap pihak DBS segera menghubungi dan membantu saya. Ketika call center yang seharusnya bertindak menangani atas keluhan tetapi tidak membantu, akhirnya keluhan melalui media seperti ini yang kami ambil sebagai customer yang merasa dirugikan. Dan saya merasa sangat terganggu.

Ireine Stephannie
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Ireine Stephannie

Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media Konsumen. Melalui surat...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

KTA DBS Sudah Lunas, Namun Masih Ditagih Denda yang Berbunga

oleh Reine dibaca dalam: 4 menit
17