Tagihan “Annual Fee” dan “Late Charge” Kartu Kredit Maybank yang Sudah Ditutup Dialihkan ke Pihak Ketiga

Saya atas nama Ria Erliawati, sebagai pemegang kartu BII Maybank dengan nomor: 4423-7310-8023- XXXX, ingin menyampaikan keluhan kepada pihak Maybank sebagai penerbit kartu kredit dengan kondisi sebagai berikut:

  • Pada tanggal 10 Desember 2019 saya datang ke sebuah bank untuk mengurus sesuatu hal, dan ternyata saya diinformasikan bahwa saya tercatat di BI checking ada tunggakan sebesar Rp1.214.869. Sontak saya kaget dan kebingungan mendengar hal itu, karena seingat saya kartu kredit itu sudah tidak pernah digunakan lagi dan sudah dilakukan proses tutup tahun 2017, laporan tagihannya pun sudah lama tidak saya terima.
  • Di hari yang sama saya putuskan untuk menghubungi pihak Customer Care Maybank untuk melaporkan perihal ini dan untuk meminta rincian transaksi yang muncul tersebut. Dengan modal identitas diri dan kesamaan data, tanpa nomor kartu kredit, karena kartunya sudah saya gunting dulu. Namun jawaban yang saya dapatkan dari Customer care Maybank adalah rincian tagihan saya sudah tidak bisa mengakses data lagi karena sudah dilimpahkan ke Pihak ketiga: Collectius. Dengan alasan data sudah terlalu lama. Saya tambah bingung karena selama ini tidak pernah ada konfirmasi dari pihak Maybank baik secara lisan atau tulisan bahwa tagihan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak ketiga. Saya pun diberikan nomor laporan sebagai berikut #R03767R , CH00BHLG dan CH00BHLI untuk pengajuan permohonan permintaan rincian transaksi, dan pengajuan penghapusan tagihan dengan SLA 5 hari kerja. Dan saya disarankan untuk menghubungi pihak Collectius juga untuk melaporkan perihal ini.
  • Akhirnya setelah itu saya langsung telepon ke pihak Collectius yang ternyata saya diinformasikan jumlah tagihan yang muncul itu dari 2 kartu kredit, pada saat saya menanyakan perihal rinciannya pihak Collectius tidak bisa membantu malah saya disuruh untuk menanyakan ke pihak Maybank. Saya tambah bingung saja karena dari Maybank pun sudah tidak bisa mengakses data. Saya betul-betul dibuat pusing dengan hal yang saya tidak ketahui ini.
  • 11 Desember 2019 saya mendapat WhatsApp dari Pihak Collectius untuk segera membayarkan tagihan. Jujur saya sangat kecewa dengan pihak Maybank karena permasalahan ini.
  • 16 Desember 2019 saya menghubungi kembali Customer Care untuk menanyakan follow up dari laporan yang saya buat. Saya mendapat informasi bahwa tagihan terakhir setelah dicek adalah berkaitan dengan Annual Fee dan Late Charge. Selanjutnya saya meminta tolong customer service untuk melakukan penyelesaian dengan pihak debt collector tapi saya terus menerus diminta untuk melakukan penyelesaian sendiri dengan Collectius. Terus menerus ditekankan bahwa Pihak Maybank sudah tidak berwenang lagi karena sudah diserahkan ke pihak Collectius. Jujur saya sangat kecewa karena harus dibebankan seperti ini.
  • Akhirnya pada tgl 17 Desember 2019, saya meminta tolong kepada suami saya untuk datang ke kantor Maybank pusat di SS3 Senayan untuk menanyakan kejelasannya, dengan menggunakan surat kuasa. Sampai sana pun tidak ada perkembangan sama sekali, lagi lagi berujung dengan dibuatkan Formulir pengaduan dengan nomor registrasi #R037CHF dengan SLA 4 hari
  • 20 Desember 2019 saya pun kembali menelepon pihak customer care Maybank dan ternyata hasilnya pengajuan saya sebelumnya ditolak dengan alasan tagihan nya sudah di pihak Collectius. Saya sudah tidak tahu lagi harus dengan cara apalagi berkomunikasi memohon penghapusan tagihan yang terbebani kepada saya ini. Akhirnya saya minta kembali dengan petugas customer care Maybank untuk pengajuan penghapusan tagihan tersebut dan akhirnya dibuatkan dengan nomor registrasi #R037GVP untuk pelaporan sebagai ikhtiar saya kembali. Semoga dengan ikhtiar saya di Media Konsumen ini bisa menjadi jembatan komunikasi antara saya dengan pihak maybank dan menghasilkan kabar baik.

Saya mohon dengan hormat kepada pihak Maybank agar tunggakan yang ada sekarang atas nama saya dapat dihapuskan karena saya tidak merasa menunggak dan merugikan siapapun. Mohon bantuannya agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak Maybank agar nama saya bersih dalam catatan BI.

Terima kasih.

Ria Erliawati
Bogor

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Maybank Indonesia atas Surat Ibu Ria Erliawati

Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan Ibu Ria Erliawati melalui Media Konsumen pada 27 Desember 2019 berjudul “Tagihan Annual Fee...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tagihan “Annual Fee” dan “Late Charge” Kartu Kredit Maybank yang Sudah Ditutup Dialihkan ke Pihak Ketiga

  • 31 Oktober 2024 - (19:01 WIB)
    Permalink

    ka saya ngalamin hal itu sekarang, bahkan pihak collectius itu sampai mengancam, menghina dan caci maki saya. sampa ke perusahaan saya di telpon dan berbahasa kasar pada pihak perusahaan. klo boleh saya minta bantuan untuk d arahkan harus bagaimana cara melapornya?

 Apa Komentar Anda mengenai Maybank Indonesia?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tagihan “Annual Fee” dan “Late Charge” Kartu K…

oleh Ria Erliawati dibaca dalam: 2 menit
2