Tanggapan Tanggapan Maybank Indonesia atas Surat Ibu Ria Erliawati 4 Januari 2020 Redaksi 1 Komentar BI Checking, credit card annual fee, Data nasabah, Debt Collector, Iuran tahunan kartu kredit, Kartu Kredit Maybank, Late charge kartu kredit, Maybank Indonesia, Sistem penagihan bermasalah, SLIK OJK, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Menanggapi pengaduan yang disampaikan Ibu Ria Erliawati melalui Media Konsumen pada 27 Desember 2019 berjudul “Tagihan Annual Fee dan Late Charge Kartu Kredit Maybank yang Sudah Ditutup Dialihkan ke Pihak Ketiga”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tanggapan kepada nasabah akan disampaikan melalui surat tertulis. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan dan senantiasa berupaya meningkatkan layanan kami. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT Bank Maybank Indonesia Deniawan Rachmatialevi Enterprise Brand & Communications, Head Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Maybank Indonesia: [Total:5 Rata-Rata: 1.8/5]
Ria Erliawati5 Januari 2020 - (22:32 WIB)Permalink Alhamdulillah. Terima kasih kepada Maybank yang telah cepat dan tanggap dalam menanggapi keluhan saya, Apresiasi saya terhadap Bapak Deniawan Rachmatialevi dari pihak Maybank, yang telah membantu saya dalam menangani hal ini. Terima kasih juga kepada pihak terkait lain Bu Siska dari pihak Collectius dan Maybank call center. Surat perihal penutupan permanen saya dan tidak terdapat tagihan lagi pada KK saya juga telah saya terima. Login untuk Membalas