Nasabah Perisai Plus BNI, Jangan Pernah Berharap Hak Perlindungan Anda Bisa Diproses oleh BNI Life

Selama ini saya rutin membayarkan kewajiban perlindungan Perisai Plus setiap bulan selama bertahun-tahun melalui premi 0,69% dari tagihan kartu kredit BNI. Perlu diketahui Perisai Plus ini tidak ada polisnya, keikutsertaan Perisai Plus hanya melalui penawaran telemarketing dan cukup dijawab dengan kata ‘setuju’.

Saat itu saya dijelaskan oleh telemarketing BNI, bahwa Perisai Plus ini adalah perlindungan tagihan kartu kredit kita, jika terjadi ketidakmampuan sementara akibat kecelakaan atau 20 penyakit kritis yang mengakibatkan tidak bisa bekerja selama lebih dari 30 hari maka Perisai Plus akan membayarkan 10% tagihan pada bulan tersebut sampai dengan maksimum 6 bulan. Atau jika nasabah meninggal dunia maka tagihan akan diselesaikan oleh Perisai Plus sehingga tidak dibebankan untuk keluarga.

Saya pun tidak akan pernah mengira terjadi kecelakaan lalu lintas pada diri saya tanggal 25 Oktober 2019. Seluruh biaya perawatan saya di RSPAD Gatot Soebroto didukung sepenuhnya oleh Jasa Raharja dan BPJS DINAS. RSPAD juga merupakan instansi saya bekerja. Akibat kecelakaan tersebut, saya menderita Fraktur Pelvis yang mengakibatkan saya tidak boleh duduk selama 1 bulan dan bedrest total.

2 minggu setelah kecelakaan, saya teringat punya hak ketidakmampuan sementara akibat kecelakaan dari Perisai Plus, saya langsung telp Call center BNI, saya diinfokan bahwa setelah 30 hari saya harus menelpon call center lagi untuk mengetahui dokumen apa saja yang harus dilampirkan karena dokumen hanya bisa diproses setelah 30 hari pasca kejadian.

Singkat cerita, sejak 28 November 2019 sampai akhir Desember 2019 saya 5 kali mengirim 22 dokumen lengkap via email bnicall@bni.co.id dan via Fax BNI dan saya belasan kali konfirmasi via call center BNI namun selalu dinyatakan dokumen belum diterima, padahal saya selalu dapat e-reply otomatis dari BNI. Sepertinya memang sistem email bnicall@bni.co.id itu memang tenggelam begitu saja. Hingga pada tanggal 26 Desember saya dibantu oleh petugas call center BNI yang baik hatinya agar saya mengirim ulang dokumen dan akan diprioritaskan untuk pengecekan.

Tanggal 27 Desember saya mendapat balasan email dari BNI bahwa terdapat kekurangan dokumen kuitansi biaya perawatan di RS dan keterangan ketidakmampuan bekerja dari instansi. Hal itu membuat saya agak kesal karena saya sudah sering konfirmasi via call center sebelumnya bahwa saya tidak ada kuitansi karena biaya perawatan didukung oleh BPJS Dinas dan Jasa Raharja. Namun saya tetap melampirkan bukti Surat Elegebilitas Peserta saat saya rawat inap yang tertulis jelas penjamin adalah Jasa Raharja dan BPJS.

Tanggal 30 Desember 2019 pagi dengan keadaan saya yang masih sulit berjalan, saya langsung mendatangi kantor BNI Life Centenial untuk menjelaskan langsung perihal dokumen saya. Dan saya diberi kebijakan perihal kekurangan dokumen saya mengenai kuitansi dan keterangan ketidakmampuan bekerja.

Tanggal 30 Desember 2019 sore saya langsung kirim dokumen perihal surat ketidakmampuan bekerja terlampir resmi Keterangan dari Pimpinan RSPAD Gatot Soebroto tentang diagnosa medis saya dan keterangan bahwa saya masih dalam masa pengobatan dan telah diberi istirahat sakit selama 2 bulan (sampai surat ini ditulis 31 Des 2019) dan terlampir surat keterangan resmi dari RS bahwa segala biaya perawatan saya ditanggung BPJS DINAS dan Jasa Raharja. Terlampir juga surat istirahat sakit selama 2 bulan dan keterangan dari dokter orthopedi.

Namun tanggal 31 Desember 2019 saya mendapat telepon dari BNI bahwa itu tidak dianggap sebagai surat ketidakmampuan bekerja. Halloooo… Dokter BNI Life, pasti dokter di BNI Life paham jika Fraktur Pelvis itu tidak mampu bekerja. Saya sudah sangat lengkap mengirimkan semua dokumen rekam medis saya berikut keterangan dari pimpinan. Kemudian saya pun diminta kembali kuitansi perawatan lagi. Mengapa yang dipermasalahkan kuitansi terus? Saya kan tidak meminta penggantian biaya perawatan di RS. Saya hanya bisa beristigfar karena Perisai Plus ini selama ini hanya menipu dan mempersulit nasabah.

Andaikan nasabah yang kecelakaan itu masuk ICU atau dalam keadaan penurunan kesadaran di RS, saya yakin Perisai Plus-nya TIDAK AKAN PERNAH BISA DIKLAIM. Keluarga pasiennya pun akan kesulitan melampirkan dokumen-dokumen yang menyulitkan. Termasuk kuitansi biaya perawatan dari BPJS dan Jasa Raharja.

Kebijakan klaim BNI Perisai Plus tidak akan semudah janji manis saat kita ditawarkan perlindungan oleh telemarketing.

Wassalam,

Isro Hayati
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Isro Hayati

Yth. Ibu Isro Hayati, Menanggapi pemberitaan di mediakonsumen.com, pada tanggal 1 Januari 2020 perihal “Nasabah Perisai Plus BNI, Jangan Pernah...
Baca Selengkapnya

17 komentar untuk “Nasabah Perisai Plus BNI, Jangan Pernah Berharap Hak Perlindungan Anda Bisa Diproses oleh BNI Life

  • 1 Januari 2020 - (20:00 WIB)
    Permalink

    Saya punya keyakinan pribadi bahwa semua/mayoritas “asuransi” akan sangat sulit dipergunakan/di-klaim ketika “waktunya” tiba. Sementara kita tidak tahu kapan “waktu” tersebut, berarti sementara itu pula kita “berjudi” dengan memberikan uang kita tanpa ada keyakinan pasti bahwa uang tersebut tidak “hanya sekedar hilang” (apabila kelak tiba “waktunya” tapi klaim susah sekali, seperti yang ditulis di SP ini).

    Perkecualian mungkin hanyalah asuransi-asuransi tertentu zaman now yang ada klausul pengembalian premi. Walaupun tetap saja tidak *sungguh-sungguh menjamin* bahwa ketika “waktunya tiba” sementara jangka waktu pengembalian premi belum sampai, maka proses klaim juga akan sukses atau malahan dipersulit juga.

    Bertahun-tahun yang lalu, ketika saya pertama kali pegang KK, saya juga punya pikiran bahwa mungkin bagus juga punya asuransi KK macam begini, better safe than sorry. Dengan berjalannya waktu, saya semakin bijaksana (hasil dari baca-baca share pengalaman orang-orang lain) & akhirnya saya tutup semua asuransi KK yang melekat di KK saya.

    Sungguh memprihatinkan memang, apalagi ini perusahaan milik negara. Bagaimana bisa perusahaan milik swasta (kadang-kadang) malah lebih baik dalam memperlakukan konsumennya dibanding perusahaan negara?

    • 2 Januari 2020 - (07:08 WIB)
      Permalink

      Betul pak, semoga sharing saya ini juga bisa bermanfaat untuk nasabah yang lain agar tidak mengalami hal serupa seperti saya.

  • 1 Januari 2020 - (22:00 WIB)
    Permalink

    Mudah-mudahan masalahnya cepat selesai ya mba , pengalaman saya sendiri dgn beberapa asuransi spt itu .. berdasarkan pengalaman itu makanya saya sekarang sudah tidak tergiur lagi dg berbagai iming² asuransi apapun .. Biarlah asuransi saya Allah SWT pemberinya

    • 2 Januari 2020 - (12:01 WIB)
      Permalink

      Kalo saya alhamdullilah tercover mbak selama ini saya sakit karena memang polis yg saya ambil sesuai
      Yg penting jeli dalam memilih asuransi dan apa yg ditanggung

      Asuransi bagi saya adalah manajemen keuangan tentang kesehatan sih . Ga tau apa yg terjadi di depan dan saya gamau bebanin keluarga jika seandainya terjadi masalah sama kesehatan saya di masa depan. Ini termasuk ikhtiar saya juga.jangan sampai ngorbanin semua keuangan keluarga apalagi berutang jika saya sakit parah

      Saran saya jika ditawari asuransi via telepon jangan mau tapi temui agen asuransi secara langsung. Baca dan cermati klausul satu per satu .. Sesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya ambil penyakit kritis ya yg ditanggung penyakit kritis .. Kecelakaan trus kritis ga ditanggung ya memang bener karena klausulnya kecelakaan ada asuransi tersendiri.
      Maka bijak,cermat dalam memilih asuransi.

  • 1 Januari 2020 - (22:17 WIB)
    Permalink

    perusahaan asuransi ternyata amat sangat kejam ya. nasabah sudah “gambling” menggantungkan nasibnya kepada perusahaan asuransi, dan ternyata mereka hanya menginginkan uang si nasabah saja. karena terbukti pada saat klaim, sangat ribet dan susah sekali syaratnya!

    nggak nyangka perusahaan sekelas BNI punya produk asuransi abal-abal.

    • 2 Januari 2020 - (11:55 WIB)
      Permalink

      Pertanyaan saya satu aja

      Ibu udah baca dan dijelaskan klausulnya?

      Kalo ditawari via telepon memang jangan pernah mau tapi temui langsung agen asuransi dan baca klausul perjanjian nasabah dengan pihak asuransi.

  • 1 Januari 2020 - (23:22 WIB)
    Permalink

    Dana saya juga tidak kunjung cair dari BNIlife, padahal saya sudah bergabung dari Mei 2017, dan saya tutup 25 November 2019.

  • 2 Januari 2020 - (07:15 WIB)
    Permalink

    mungkin BNI Life kagak mau bangkrut kaya Jiwasraya, jadi di tolak terus klaim nya, saya ikutan asuransi mandiri life sama Prudential life juga udah saya tutup semua, bayar polis total sekitar 30 juta, cair cuma 10 jt,

  • 2 Januari 2020 - (08:44 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah Puji Syukur Tuhan saya selalu tidak pernah memberi kepercayaan pada yg bernama ASURANSI. mulai asuransi tiket penerbangan sampai asuransi jiwa dll.bahkan kalau di telp asuransi on call akan saya usir 🙂
    Bagi saya asuransi banyak tipu tipu daya upaya supaya tidak membayar ke nasabah

    • 2 Januari 2020 - (11:53 WIB)
      Permalink

      Saya ikut asuransi dan emang semua tercover sama asuransi aku kok.
      Maka untuk antisipisasi jangan tergiur dengan omongan tapi biasakan baca klausul perjanjian nya satu per satu
      Saya lebih nyaman seperti itu .
      Karena mau gamau kedepan saya gatau apa yg terjadi sama diri saya dan keluarga.
      Asuransi itu manajemen keuangan yg baik.
      Maka biasakan membaca klausul perjanjian dan polis yg diambil sesuai .
      Misal saya ambil asuransi hiwa dan polis penyakit kritis dan apabila saya kecelakaaan dan patah tulang ya jelas ga ditanggung karena ga masuk ke penyakit kritis.

      Kuncinya adalah jeli membaca klausul perjanjian asuransi.

      • 2 Januari 2020 - (17:59 WIB)
        Permalink

        Untuk perlindungan Perisai Plus memang selama ini penawarannya via telemarketing pak, dan perlindungan untuk tagihannya sudah dijelaskan mencakup apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan tidak bisa beraktivitas lebih dari 30 hari, 20 penyakit kritis dan apabila nasabah meninggal dunia.

  • 2 Januari 2020 - (13:48 WIB)
    Permalink

    Yth. Ibu Isro Hayati,

    Menanggapi pemberitaan di mediakonsumen.com, pada tanggal 1 Januari 2020 perihal “Nasabah Perisai Plus BNI, Jangan Pernah Berharap Hak Perlindungan Anda Bisa Diproses oleh BNI Life“, BNI Life telah menghubungi Ibu Isro Hayati dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta telah mengkonfirmasi penyelesaian permasalahan tersebut pada hari ini tanggal 02 Januari 2020. Ibu Isro Hayati dengan baik menerima penjelasan dari BNILife.

    Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

    • 2 Januari 2020 - (17:09 WIB)
      Permalink

      Terima kasih BNI Life hari ini sudah merespon dengan baik. Dan terima kasih Media Konsumen, sudah membantu menyelesaikan masalah ini.

      • 2 Januari 2020 - (19:51 WIB)
        Permalink

        Baru lancar & gerak cepat setelah ada SP. Padahal sebelumnya selama hampir 2 bulan konsumen sudah berusaha dengan sepenuh hati mengurus segala sesuatunya, dengan berbagai persyaratan yang rumit, bahkan sampai 5x kirim.

        Bandingkan kalau kita (konsumen/rakyat biasa) yang selow/terlambat bayar tagihan/cicilan/premi/apa pun hahahaha.
        Langsung & otomatis & gak pake lama: premi hangus, asuransi batal.
        Daftarnya gampang, penagihannya ketat, klaimnya merepotkan & menghabiskan waktu & tenaga & bikin stres.
        Semoga saja para klien asuransi yang lain tidak perlu mengalami hal yang seperti ini.

  • 21 Agustus 2020 - (13:46 WIB)
    Permalink

    Saya sudah lama tidak percaya BNI Life atau asuransi apapun. Lebih2 jika itu telemarketing. Yg face to face saja ,kadang klausal agreement tidak ditjnjukkan ke kita kecuali sdh bayar premi keanggotaan. Semua nasabah kartu kredit BNI akan dikenakan premi perai plus. Dengan beberapa tujuan, sebenarnya semua untuk keuntungan si bank itu sendiri.

 Apa Komentar Anda mengenai Perisai Plus BNI?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Nasabah Perisai Plus BNI, Jangan Pernah Berharap Hak Perlindungan Anda…

oleh Isro Hayati dibaca dalam: 2 menit
17