Tanggapan Tanggapan Akulaku untuk Surat Pembaca Bapak Tubagus Handali 24 Januari 2020 Akulaku Indonesia 2 Komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kredit, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Menanggapi dimuatnya Surat Pembaca di Mediakonsumen.com yang ditulis oleh Bapak Tubagus Handali pada tanggal 21 Januari 2020 dengan judul “Akulaku Memaksa Ibu Saya Membayar Hutang Saya”, izinkanlah kami dari Akulaku memberikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. Berdasarkan pengecekan lebih lanjut oleh tim Collection kami terkait penagihan yang telah dilakukan, tidak terdapat unsur pemaksaan. Prosedur penagihan yang diterapkan oleh Akulaku Indonesia telah menaati regulasi OJK yaitu melatih tim Collection dengan tata aturan yang diberlakukan oleh kami. Kami sangat berharap Bapak Tubagus dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan kewajiban Bapak. Akulaku akan selalu berupaya demi kenyamanan para pengguna dalam menggunakan layanan yang ada. Eva Ulisiana Public Relations Akulaku Indonesia Sahid Sudirman Center Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Anak31 Januari 2020 - (08:41 WIB)Permalink Sama nih kaya gw. gw lagi kerja dan rumah gw di datengin DC akulaku yg berengsek.. malah debt collectornya maksa bini gw suruh jual2 barang yg bisa di jual.. kan gila tuh.. debt collector akulaku sepertinya emg kasar dan gak di ajarin sopan santun x ya jd seperti preman yg kelaperan. BTW DC mana mau ngaku nagih kasar apa tidak, hadehhhhhhhhh…. Log masuk untuk Membalas
Indra25 April 2020 - (19:14 WIB)Permalink https://youtu.be/NM1ONMaSdgk monggo di liat akulaku, entah gara2 tekanan mau lebaran kalian seperti ini , padahal saya respect sebelumnya Log masuk untuk Membalas