Pengembalian Kelebihan Bunga Pinjaman Tunaiku Hanya Janji?

Suami saya pemilik pinjaman Tunaiku dengan nomor: 38082113, Kami mencicil pinjaman sudah berjalan 6 bulan, dan pada cicilan ke-7 kami memutuskan untuk melunasi lebih awal pinjaman tersebut. Sebelum melunasi tersebut kami menelpon via call centre Tunai di nomor 021-4005859. CS Tunaiku menjelaskan dengan 2 cara:

  1. Dapat melunasi secara langsung via Transfer ATM / MOBILE BANKING / TELLER bank ke OCBC NISP sebesar sisa pinjaman (5 bulan sisa pinjaman x Rp1.276.210 =Rp6.381.050)
  2. Dapat melunasi dengan datang langsung ke kantor pusat PT. Bank Amar Indonesia dijalan MH. THAMRIN, Jakarta.

Dengan keterbatasan waktu kami, pada tanggal 07-02-2020 kami melunasi sisa pinjaman tersebut dengan cara pertama.

Setelah,membayar kami konfirmasi via call centre atas pelunasan tersebut dan CS tersebut menjelaskan bapak akan mendapat surat pelunasan via email dan mendapat sisa bunga sebesar kurang lebih Rp740.000 tetapi menunggu 14 hari kerja dan meminta rekening bank penerima.

Setelah menunggu 14 hari kami telpon kembali via call centre mengenai pengembalian kelebihan bunga tersebut dan CS menjelaskan masih harus menunggu lagi 7 hari kerja karena dalam proses.

Setelah 7 hari, kami telpon kembali via call centre dengan hal sama tetapi penjelasan yang sama, kami masih harus menunggu 7-14 hari kerja lagi dan disarankan untuk buat pengajuan via email Tunaiku tanya@amarbank.co.id.

Pada tanggal 17 Februari, kami mengirim email dan jawabannya tetap kami disuruh menunggu selama 20 hari kerja maksimal.

Setelah 7 hari dari telepon terakhir kami telpon kembali via call centre dan jawaban CS tetap sama, disuruh menunggu menunggu dan menunggu. Setelah kami telpon beberapa kali ke via call centre tidak ada tanggapan yang pasti atas pengembalian bunga tersebut.

Suami saya selaku pemilik pinjaman tersebut mendatangi langsung ke Tunaiku / Bank Amar Indonesia di Thamrin Residence Jl. MH Thamrin Jakarta pada tanggal 03-03-2020 jam 9-an pagi dan bertemu CS dan dia menjelaskan dengan jawaban bahwa pengajuan kami memang benar sudah ada pengajuan pengembalian uang dan lagi-lagi jawabannya harus menunggu lagi dengan waktu tidak pasti 7/14/20 hari kerja lagi dan hanya diberikan surat pelunasan yang isinya sama persis dengan yang telah dikirim via email dan pulang dengan hati kesal dan kecewa.

Kami sangat kecewa, atas perlakuan pihak Tunaiku / Bank Amar Indonesia seperti menyepelekan nasabah padahal kami sudah memiliki itikad baik telah melakukan kewajiban pelunasan pinjaman dan kami telah menelpon lebih dari 4 kali telepon call centre dengan menghabiskan Rp15.000 sekali panggilan (merugikan konsumen) dan ongkos pergi ke kantor Pusat.

Dengan melalui surat pembaca ini kami berharap pihak Tunaiku cepat mengembalikan uang kami, mungkin bagi kalian uang ini tidak ada nilainya tetapi bagi kami sangat berharga.

Mohon dengan sangat kerjasamanya pihak Tunaiku / PT. Bank Amar Indonesia dapat segera menanggapi surat ini, kami sangat berharap itikad baiknya atas pengembalian hak kami dan kami sangat berharap kasus ini tidak banyak terjadi karena telah sangat merugikan nasabah.

Tita Afsari/Muhammad Yahya
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

7 komentar untuk “Pengembalian Kelebihan Bunga Pinjaman Tunaiku Hanya Janji?

  • 7 Maret 2020 - (19:53 WIB)
    Permalink

    Mmg kalo KTA paling susah menghitung jika pelunasan diawal / dipercepat.kecuali ada penawaran dr mereka baru sistemnya bekerja dgn cepat..tp itu juga kita hrs pinjam lagi.hehehe

    • 9 Maret 2020 - (19:41 WIB)
      Permalink

      Makasih banget deh klo disuruh pinjam lagi.. serem klo baca kasus teman2 disini.. Saya hanya bisa berdoa semoga teman2 semua diberi jalan keluar atas masalahnya masing2.. Alhamdulillah berkat media konsumen pengajuan saya sudah ditanggapi dan sudah terima hak saya.. Sukses selalu Media konsumen..

      • 17 Mei 2020 - (18:15 WIB)
        Permalink

        Hi Mba Tita

        Mba, mau tanya perihal pengembalian kelebihan bunga oleh pinjaman Tunaiku sdh di bayarkan kan mba sama Tunaiku? brp lama proses setelah mba komplain di media konsumen? karena perhari ini Minggu, 17/05/2020 pinjaman saya sudah lunaa dan ada notif akan di kirimkan pengembalian kelebihn bunga oleh Tunaiku. saya jadi parno aja melihat postingan mba yg di janji janjikan oleh Tunaiku

        • 29 Juni 2020 - (12:22 WIB)
          Permalink

          Alhamdulillah setelah surat terbuka di media konsumen saya terbit tanggal 7 Maret 2020 pada tanggal 9 Maret 2020 saya ditelpon pihak tunaiku.. padahal sebelum saya buat ini telpon berkali-kali dan datang kekantor nya tidak ada tanggapan dan tanya alasannya pun tidak diberitahu. Setelah saya buat surat ini baru deh mereka kasih tau alasannya dan besok nya saya terima kelebihan nya.. kan nyebelin..

        • 12 Oktober 2020 - (11:46 WIB)
          Permalink

          Mau nanya dong, cara menghitung kelebihan bunga pinjamannya bagaimana ? kebetulan saya sudah lunas juga per tgl 8 oktober 2020, tidak ada telat sama sekali dan sudah dapat surat keterangan lunas.

          • 11 Maret 2021 - (22:05 WIB)
            Permalink

            Saya diberitahukan CS via tlp ka.. Sebesar itu.. Itu hitungan dr sistem mereka..

          • 8 Juni 2021 - (17:27 WIB)
            Permalink

            Hallo mba,boleh info kita dapat surat keterangan lunas berapa hari setelah pelunasan?
            Dan hanya via email yah?

 Apa Komentar Anda mengenai Tunaiku?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Pengembalian Kelebihan Bunga Pinjaman Tunaiku Hanya Janji?

oleh Tita dibaca dalam: 2 menit
7