Penagihan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK pada Saat Pandemi Covid-19

Saya salah satu pengguna fintech yang berada di bawah pengawasan OJK. Sebelum wabah corona beredar, sistem pembayaran saya lancar dan bagus di beberapa fintech. Namun semenjak wabah corona ini terjadi, pembayaran saya terhambat semuanya. Mau dicicil juga, dananya dari mana?

Penagihan lewat telepon dan Whatsapp pun sangatlah tidak manusiawi, sangatlah kasar. Saya pun sadar, hutang tetap akan saya bayar. Saya masih dirumahkan, dari sekolah belum masuk mengajar sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

Saya cuma hanya ingin minta keringanan dari fintech OJK Finmas, Asetku, Tunaiku, Monas, Cash Cepat, Pinjam Yuk. Mohon pihak OJK mengkroscek kembali fintech yang saya sebutkan di atas, agar bisa memberi keringanan di tengah pandemi seperti sekarang ini.

Nurul Fauziah
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai permohonan ini?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penagihan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK pada Saat Pandemi Covi…

oleh Nurul dibaca dalam: <1 menit
59