Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Penagihan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK pada Saat Pandemi Covid-19 25 April 2020 Nurul 59 Komentar Asetku, Cash Cepat, Finmas, Fintech, Monas, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pandemi Covid-19, Penagihan, penangguhan cicilan kredit, Pinjam Yuk, Pinjaman Online, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, Tunaiku, Wabah virus corona Ikuti kami di Google Berita Saya salah satu pengguna fintech yang berada di bawah pengawasan OJK. Sebelum wabah corona beredar, sistem pembayaran saya lancar dan bagus di beberapa fintech. Namun semenjak wabah corona ini terjadi, pembayaran saya terhambat semuanya. Mau dicicil juga, dananya dari mana? Penagihan lewat telepon dan Whatsapp pun sangatlah tidak manusiawi, sangatlah kasar. Saya pun sadar, hutang tetap akan saya bayar. Saya masih dirumahkan, dari sekolah belum masuk mengajar sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Saya cuma hanya ingin minta keringanan dari fintech OJK Finmas, Asetku, Tunaiku, Monas, Cash Cepat, Pinjam Yuk. Mohon pihak OJK mengkroscek kembali fintech yang saya sebutkan di atas, agar bisa memberi keringanan di tengah pandemi seperti sekarang ini. Nurul Fauziah Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.