Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Bank Mega Menggunakan Debt Collector Pihak Ke-3 yang Kasar 7 Mei 202015 Juni 2020 devy hasibuan 11 Komentar Bank Mega, Customer Service, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Penagihan Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Saya, Devy Hindriawaty Hasibuan SH pemegang kartu kredit Bank Mega Metro Nomor 5242-61**-****-7046 (MASTER MEGA METRO). Pada hari ini Rabu, 6 Mei 2020 pukul 15.52 WIB saya mendapat 2 (dua) kali sms dari debt collector pihak ke-3 Bank Mega Metro yang kasar dan memaksa (bukti sms terlampir saya tidak dapat melampirkan 2 gambar). Sms tersebut dari nomor 0831384584** dan 083138458364, padahal saya sedang proses pengajuan keringanan pembayaran tagihan di masa pandemi Covid-19 untuk kedua kartu Bank Mega yang saya miliki sebagai berikut : No. Kartu Kredit: 1. 4201-926**-****-6015 (VISA MEGA GOLD) 2. 5242-61**-****-7046 (MASTER MEGA METRO) Yang saat ini ditangani petugas Bank Mega Visa Gold bernama Anggraini, satu-satunya petugas yang baik hati dan justru membantu menyelesaikan permasalahan. Atas kejadian ini saya sangat kecewa: 1. Dengan penagihan KK melalui SMS yang seperti “preman”, memaksa yang justru tidak mengetahui proses pengajuan sesuai ketentuan OJK. 2. Saya sudah menjadi nasabah Bank Mega dengan 2 kartu tersebut lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak pernah bermasalah sebelumnya atas pembayaran KK yang tepat waktu. Baru kali ini karena kondisi pandemi yg dialami oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia dan kondisi ini tidak saya inginkan, sehingga saya mengalami kesulitan. 3.Tagihan saya hanya sebesar 1,8 juta, justru saya beritikad baik untuk menyelesaikan walau baru 1 kali ini saya menunggak. 4.Saya merasa diperlakukan seperti orang yang lari dari tanggung jawab dan dianggap tidak kooperatif. Saya minta Bank Mega tidak menggunakan debt collector pihak ke-3 yang kasar seperti itu apalagi dalam kondisi seperti ini. Demikian saya sampaikan, mohon klarifikasi pihak Bank Mega dalam kesempatan pertama. Terima kasih. Devy Hindriawaty Hasibuan SH Sidoarjo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
mochammad_ashari8 Mei 2020 - (22:55 WIB)Permalink Kartu kredit sudah diasuransikan pihak bank tidak mau rugi…apa lg kondisi sekarang ini covid19…pasti penagihan diserahkan ke pihak ke tiga debtkolektor nanti bagi hasil..dengan oknum bank apa lagi bank swasta sudah tradisi seperti mafia kartu kredit kalau ada tunggakan bermasalah pasti jadi lahan bisnis kalau bisa jgn pakai kartu kredit apa saja sekali bermasalah…semua hancur berantakan. Login untuk Membalas
Kurniansyah9 Mei 2020 - (09:13 WIB)Permalink Kita bisa pakai pihak ke 4 pak/ibu yaitu kepolisian. Sepertinya pihak polisi mau bantu apabila terjadi sesuatu hal yg tdk menyenangkan/ intimidasi. Klo tdk salah itu masuk ke pasal 378 KUHP perbuatan tdk menyenangkan. Bisa kena pidana. Lapor aja pak/ ibu ke polisi. Sedangkan hutang piutang masuk ke perdata. Login untuk Membalas
devy hasibuanPenulis artikel9 Mei 2020 - (19:31 WIB)Permalink terima kasih Pak masukannya,, masalahnya kartu saya tsb sedang dalam proses. Login untuk Membalas
devy hasibuanPenulis artikel9 Mei 2020 - (19:34 WIB)Permalink terima kasih Pak sarannya, noted… sebenernya saya sedang pengajuan dan dlm proses,, ini pihakk ke-3 asal aja kalau nagih, Mega Bank sendiri jg belum ada respon,sekali lagi terima kasih. Login untuk Membalas
Maria Christina11 Mei 2020 - (17:54 WIB)Permalink Mbak devy, ada contact yg bisa saya hubungi? Sy mau sharing juga masalah bank mega.. sy telat bayar 6 hari aja uda dpt byk teror dr bank mega. Tolong email ke sy di jasonalvaro07@gmail.com Login untuk Membalas
Mohhamat17 Juni 2020 - (00:40 WIB)Permalink Waooo keren sekali cara nagihy tu DC…..klo sy bu lngsung sy lyani…apa lgi RT brani ikut2….hbisss ma sy bu…hehehe Hrusnya kt galak kin dlu sblm dia galak Jdi main di psikis….mau apapun sukunya tu DC toh masih makan nasi kok pling cuma wrna kulit yg beda kan….so jng takut lwan sja….??? Login untuk Membalas
du wang yang11 Mei 2020 - (18:51 WIB)Permalink Bank Mega oh Bank Mega… Kenapa dari dulu hanya bank ini saja yang selalu terkenal dengan debt collector. Sudah ada banyak pihak yang mengatakan bahwa bank yang satu ini selalu tidak mendapat pujian baik dari para nasabah kreditur. Saranku CEPAT TUTUP KARTU KREDITNYA. JANGAN PERNAH MAU AJUKAN DARI BANK SATU INI . SEGALA PRODUK DARI BANK INI JANGAN ADA YANG MEMAKAINYA…. SANGAT BANYAK YANG MENGATAKAN KELUHAN INI. 1 Login untuk Membalas
devy hasibuanPenulis artikel11 Mei 2020 - (19:43 WIB)Permalink baik,, terima kasih sarannyajustru ini proses penyelesaian sekaligus penutupan kartu saya. Terima kasih Login untuk Membalas
Novita17 Juni 2020 - (10:06 WIB)Permalink Saya juga sudah tdk sanggup bayar krn sdh tdk ada penghasilan..bisa ga ya mnta tutup kartu buar bunga tdk berjalan..bisa minta keringanan kah dr total tagihan..mohon solusinya saya sudah telat 2 bulan ini tdk bisa bayar tag Mega Carefour..biasanya debt coll datang kermh brp bulan ga bayar tagihan? Login untuk Membalas
Terror Bank Mega12 November 2021 - (10:58 WIB)Permalink https://www.change.org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya Mohon kita tanda tangan petisi untuk debt collector yang udah meresahkan sampai yang bukan kontak darurat pun di datengin. Login untuk Membalas