Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Apa itu Pungutan Negara oleh PT POS? 12 Juni 2020 wenski pardi 1 Komentar Bea Cukai, Bea Masuk, Belanja dari luar negeri, Customer Service, kiriman dari luar negeri, Layanan kurir, Pengiriman paket kurir, PT Pos Indonesia Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum Wr Wb Maaf sebelumnya, saya mau mempertanyakan tagihan pungutan negara yang ditagih pihak Pos ditambah kepabeanan (biaya pabean ) Rp 10.000. Kalau biaya kepabeanan sudah jelas karena saya pesan barang dari luar negeri, tetapi bagaimana dengan pungutan negara yang hitungannya tidak dijelaskan? Ketika saya bertannya kepihak Pos Solok, Sumatera Barat, jawaban yang diberikan adalah biaya cukai dan pabean dengan nilai 20-35 % ditambah pph. Biaya yang dikenakan kepada saya untuk apparel yang nilainya 5 USD (Rp 70.000) dikenalan pungutan negara RP 169.000 tambah kepabeanan Rp 10.000, total biaya Rp 179.000. Sedangkan jika barang dikirim via JNE atau JNT hal itu tidak pernah terjadi. Hal yang mau saya tanyakan untuk kejelasannya Pungutan Negara itu apa ? Rumusan perhitungan bagaimana ? Kenapa pengiriman paket via JNE dan JNT tidak dikenakan biaya tersebut ? Mohon kejelasan terkait hal tersebut, karena saya sebagai konsumen beranggapan banyak biaya di Pos, mending pesan barang via Shopee atau Lazada yang dikirim via JNE atau JNT. Bagaimana Pos bisa maju? Kecewa saya dengan layanan Pos. Wenski Pardi Kabupaten Solok, Sumatera Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Pos Indonesia: [Total:8 Rata-Rata: 1.1/5]
r_lita18 Juni 2020 - (11:27 WIB)Permalink Nah, sekarang sudah tahu kan gimana nggak memuaskannya layanan Pos Indonesia. Ya sudah, nggak usah lagi dipake selanjutnya, pakai ekspedisi lain saja. Kasih tahu juga ke semua kerabat/teman, pasang di semua sosial media kalau perlu biar nggak ada lagi yang punya pengalaman sama. Pos itu BUMN yg ditanggung negara jadi sepertinya mereka nggak kenal yang namanya “kepuasan konsumen”. Kerja ala kadarnya kayaknya adalah SOP mereka. Nanggepin yang ginian pun mungkin juga nggak, kalaupun iya, kecil kemungkinannya bakal berbobot. Wong saya tagih klaim asuransi barang rusak tiba-tiba peraturannya diubah-ubah kok, dua kali lagi, dan peraturan barunya juga nggak ada jejak digitalnya meski katanya sudah terbit sejak 2018. Sudah hampir setahun komplain cuman dijawab pake copas, yang salah pula. WORST CUSTOMER SERVICE EVER! Bisa dibaca disini buruknya customer service Pos Indonesia: https://www.kompasiana.com/rlita/5ee9d623097f36591a3714f2/sudah-hampir-setahun-pos-indonesia-belum-lunasi-klaim-asuransi-barang-rusak 2 Login untuk Membalas