Ilustrasi Headline Keluhan Surat Pembaca PLN Memutuskan Aliran Listrik Tanpa Mengecek Status Pembayaran 1 Juli 2020 dani Beri komentar Customer complaint handling, Customer Service, Listrik, Pembayaran tagihan, Pemutusan aliran listrik, PLN, Tagihan listrik Ikuti kami di Google Berita Saya sebagai pelanggan PLN dengan ID pelanggan: 535679095387, merasa dirugikan karena listrik di rumah saya yang berada di area Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, dilakukan pemutusan dan penyegelan MCB dengan alasan saya belum melakukan pembayaran. Padahal saya sudah melakukan pembayaran pada pagi harinya. Namun pada siang hari listrik tetap diputus sementara. Saya konfirmasi ke 123 baik melalui VA (CS Fani) dan telepon (CS Abdul) untuk menanyakan apakah petugas di lapangan melakukan cek data pembayaran pelanggan atau tidak sebelum melakukan eksekusi? Saya mendapatkan jawaban yang cukup mencengangkan, CS Abdul mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku: “PLN TETAP BERHAK MELAKUKAN PEMUTUSAN SEMENTARA WALAUPUN PELANGGAN SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN”. Ketentuan tersebut sangat merugikan pelanggan PLN dong. Seperti halnya apa yang saya alami, petugas datang memutuskan aliran listrik saat saya sedang tidak berada di rumah, padahal sudah sudah bayar tagihannya. Sehingga saat saya pulang saya menemukan ikan-ikan di kolam saya mati dan makanan di lemari es rusak. Apakah PLN mau tanggung jawab untuk kerugian saya tersebut? Sudah saatnya ada perusahaan listrik lain di semua area untuk bs melayani rakyat, karena PLN sudah terlalu semena mena terhadap pelanggannya. Yang masih bayar aja diperlakukan seperti itu, bagaimana yang sudah tidak mampu bayar? Dani Kardani 081120011** Bandung, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai PLN: [Total:10 Rata-Rata: 2.5/5]