Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Siti Murniati

Menanggapi surat konsumen yang ditulis oleh Ibu Siti Murniati di Media Konsumen tanggal 1 Juli 2020 yang berjudul “Penagihan Kredivo”, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan atas persoalan yang terjadi.

Pengaduan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan menghubungi Ibu Siti Murniati melalui telepon tetapi tidak ada jawaban. Saat ini kami telah memberikan penjelasan terkait kendala yang dialami beliau melalui email dan menindaklanjuti kendala penagihan yang dialami.

Terima kasih atas kritik dan saran konsumen kepada Kredivo, selanjutnya akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan kami di masa mendatang.

Salam hangat,

Eric Saputra
Customer Support Lead Kredivo

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penagihan Kredivo

Saya customer kredivo sangat menayangkan dengan penagihan pihak kredivo, yang menagih diluar sop OJK, karena kolektor lapangan kredivo menagih ke...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Siti Murniati

  • 21 Agustus 2020 - (18:12 WIB)
    Permalink

    Saya sebagai Nasabah keterlambatan 13 Hari sudah di tangani oleh team agency Kredivo.
    Entah maksudnya untuk menggertak nasabah atau bagaimana saya kurang mengerti mengenai SOP Penagihan Kredivo.
    Saya sudah membaca di kebijakan Umum serta perjanjian pembiayaan disana pun tidak menyebutkan keterlambatan 13 hari itu ditangani pihak agency, Pihak agency yg dimaksud seperti orang Ambon. Yang Kita Tahu jika org Ambon atau semacamnya di dunia leasing itu sudah merupakan Pihak eksternal.
    Bukan bermaksud bermain dengan suku namun sudah umum bukan dengan pihak agency seperti itu di dalam penagihan. Sangat disayangkan 13 Hari keterlambatan sudah ditangani pihak agency ?
    Inikah Yang disebut dengan fintech Legal ?
    Mungkin kasus saya ini tidak seberapa dengan kasus orang yg mengalami lebih parah di Kredivo. Bagaimana kelayakan Fintech ini mengenai SOP penagihan serta para karyawan yang direkrutnya bukannya semua harus ada Standar yg dibuat dan harus mengikuti peraturan OJK & AFPI. Atau hanya Label bagi Perusahaan tsb.
    Karena dengan tunggakan Dan keterlambatan 13 hari sudah seperti itu. Bagaimana jika keterlambatan 1 hari atau 30 Harinya ???
    Oh iya, sebelumnya saya sudah konfirmasi akan dibayar LUNAS pada tanggal 30 agustus 2020.
    Walaupun pada dasarnya nasabah diharapkan membayar saat jatuh tempo.
    Besar Harapan saya Fintech kredivo dengan penagihan ini bisa di evaluasi.
    Berbeda dengan fintech yang memang Legal seperti Akulaku, indodana, Finmas penagihannya tidak seperti Ini.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Kredivo?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Siti Murniati

oleh Kredivo dibaca dalam: <1 menit
1