Tanggapan Tanggapan INDODANA atas keluhan Ibu Resti Purwati 1 Oktober 2020 Indodana 1 Komentar Bunga Pinjaman, Debt Collector, Fintech, Indodana, Kredit Macet, Kredit online, Pandemi Covid-19, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Rincian Tagihan, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Resti Purwati di Media Konsumen tanggal 25 September 2020 dengan judul “Penagihan Hutang Pribadi di Indodana Sampai ke HRD Kantor“, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Resti Purwati. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, Pihak Indodana telah menghubungi Beliau melalui telepon untuk memberikan penjelasan mengenai kendala yang dialami. Dengan ini kami sampaikan juga bahwa kritik dan saran atas pelayanan Indodana, bisa disampaikan secara langsung dengan menghubungi call center kami di 021-40595888 atau email cs@indodana.com. Sekali lagi terima kasih sebesar-besarnya atas kritik dan saran konsumen kepada kami, yang akan menjadi feedback kami untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan kami kedepannya. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mediakonsumen.com yang telah mempublish surat tanggapan kami. Salam Sejahtera, Julia Customer Support Manager Indodana PT Artha Dana Teknologi (Indodana) Jl Tomang Raya No 38, Kel. Jatipulo, Palmerah Jakarta Barat 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Phujie2 Maret 2023 - (11:35 WIB)Permalink Tanggapanya selalu begitu, Copas, apa perlu sampai menghubungi tempat kerja, langsung ke HRD atau mungkin ke Boss langsung… apalagi sampai meminta kepada HRD untuk memberikan SP dan lebih parah lagi untuk memecat yang bersangkutan, apakah perlu seperti itu cara menagihnya??? kalau yang bersangkutan di pecat dan tidak punya penghasilan lagi, berarti kan uang yang dipinjam tidak akan kembali, lebih baik buat kebutuhan sendiri dari pada harus bayar PINJOL,, apa gak lebih baik datang kerumah dibicarakan, tidak harus meneror mengacak-acak tempat kerja yang bersangkutan….!!! Login untuk Membalas