Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Desk Collector Bank Danamon Cabang Bandung

Melalui email ini saya, Agus Usman, bermaksud untuk melaporkan ketidaknyamanan atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum pihak penagihan di Bank Danamon cabang Bandung yang bernama Sdri. Selvi (Novi).

Berikut ini saya sampaikan kronologi kejadian sampai adanya perlakuan tidak nyaman yang saya terima hari ini, Jumat, 11 Desember 2020:

1. Saya memiliki KTA Mirai+ di Bank BNP yang kemudian diakuisisi oleh Bank Danamon, dengan sisa cicilan 7 kali, per bulan Mei sampai dengan November 2020.

2. Pada Bulan April 2020, dimana masa pademi Covid-19 baru mulai meningkat, saya mendatangi Bank Danamon cabang Karawang untuk meminta keringanan ataupun penangguhan sementara KTA saya dikarenakan terjadinya penurunan pendapatan dan pemotongan gaji selama masa pandemi ini. Saya mendatangi CS Bank Danamon cabang Karawang dan menceritakan tujuan kedatangan saya dan dibantu dengan berbicara langsung dengan pihak CS dari KTA Mirai+ ini. Dari hasil kunjungan itu diberitahukan oleh pihak CS bahwa CS KTA Mirai+ akan menghubungi saya langsung terkait pengajuan saya ini dalam waktu dekat.

3. Sampai dibulan Mei 2020, saya tidak dihubungi oleh pihak CS Mirai+ seperti yang dijanjikan, akhirnya saya berinisiatif menelpon langsung ke nomor CS KTA Mirai+, dan sempat berbicara terkait pengajuan keringanan ini dan mendapatkan jawaban sama akan diinformasikan kembali. Hal ini berulang sampai bulan Juli 2020, dimana saya berinisiatif menelepon CS KTA Mirai+ karena tidak ada respon terkait pengajuan saya dan mereka berjanji akan menghubungi saya kembali.

4. Saya memutuskan untuk menunggu itikad baik dari CS KTA Mirai+ untuk memberikan solusi terkait sisa KTA saya ini. Sampai akhirnya pada 25 November 2020 saya mendapat telepon pihak bagian penagihan, Pak Ali, yang menanyakn terkait KTA saya yang gagal bayar. Kemudian saya jelaskan terkait itikad saya untuk meminta restruktur sisa pembayaran KTA Mirai+ dari bulan April sampai dengan Juli 2020, akan tetapi tidak ada solusi sama sekali. Ybs akan membicarakan terlebih dahulu terkait maksud saya ini dan akan dihubungi kembali.

5. Pada tanggal 26 November 2020, saya kembali dihubungi oleh Sdri. Selvi, yang menerangkan bahwa ybs satu tim dengan Pak Ali. Ybs melakukan penagihan melalui HP dimana saya selalu mengangkat dan beritikad baik untuk membereskan sisa pinjaman saya dengan catatan sudah ada kesepakatan terkait penyelesaian pinjaman ini.

6. Tanggal 27 November 2020, ybs kembali melakukan penagihan dan mulai dengan cara intimidasi bahkan sempat berbicara dengan istri saya dan melakukan penghinaan secara verbal dengan menghina keyakinan (agama) kami. Ybs juga mengancam akan menghubungi rekan kerja saya. Hal ini dilakukan ybs setelah menghubungi saya, dengan menelepon ke kantor dan berbicara dengan rekan kerja saya, Sdri. Mida. Beliau mengaku orang Finance yang melakukan cross check data dari Bank Danamon, dan kemudian menelpon kembali dengan mengaku dari bagian penagihan di Bank yang sama.

7. Di tanggal 30 November 2020 serta 2 Desember 2020, ybs menghubungi saya kembali dan melakukan penagihan dan semakin mengganggu privasi serta mengintimidasi saya dengan cara akan berbicara dengan atasan saya langsung di tempat kerja. Ybs tetap memaksa saya untuk melakukan pembayaran seadanya, sedangkan saya meminta terlebih dahulu kejelasan tagihan yang disepakati untuk diselesaikan, tenor baru dan besaran cicilan per bulan sesuai dengan kesanggupan saya saat ini. Jadi tidak ada niatan sedikitpun untuk mangkir dari kewajiban saya dalam melunasi pinjaman ini.

8. Pada tanggal 2 Desember 2020, sebelum Sdri. Selvi (Novi) menelpon saya, saya datang ke Bank Danamon cabang Karawang bermaksud untuk menyelesaikan terkait pinjaman saya dan mencoba untuk mencari solusi terbaik. Saya bertemu dengan Bpk. Rony, bagian penagihan dan menjelaskan maksud dan tujuan saya. Beliau menjelaskan bahwa terkait pinjaman ini merupakan wewenang Bank Danamon Bandung, karena produk KTA Mirai+ ini merupakan produk Bank Danamon Bandung dan peminjaman dilakukan di wilayah Bandung. Namun mendengar permasalahan saya ini beliau memastikan bahwa akan ada solusi yang terbaik dan tidak sampai berlarut-larut.

9. Hari ini, 11 Desember 2020, ybs kembali menelpon dan lebih jauh mengintimidasi dengan cara menelepon atasan saya. Ini saya ketahui setelah saya dipanggil oleh atasan saya dan menjelaskan bahwa beliau dihubungi oleh Sdri. Selvi dan menginformasikan bahwa saya masih memiliki hutang sebesar Rp20 juta yang belum dibereskan dan saya tidak ada itikad untuk menyelesaikannya.

Hal ini sudah melanggar privasi saya dan etika dalam melakukan penagihan. Ybs sudah menyampaikan berita bohong dimana sisa pinjaman saya yang sebenarnya adalah sebesar Rp12,7 juta dan saya sudah beberapa kali menghubungi serta menerima telepon dengan beritikad baik untuk menyelesaikan sisa pinjaman ini.

Yang saya sayangkan juga adalah kenapa pihak Bank Danamon tidak ada konfirmasi terkait pengajuan saya ini sehingga akhirnya harus sampai ke pihak ketiga terkait penagihan ini? Hal ini dapat mencoreng nama baik Bank Danamon dikarenakan tingkah laku penagih yang sudah melewati batas. Dari awal saya tidak berniat untuk lari dari tanggung jawab, bahkan saya datang ke cabang terdekat untuk mencari solusi terkait sisa pinjaman saya ini.

Demikian email pengaduan saya terkait ketidaknyamanan yang diterima atas perlakuan cara penagihan pinjaman saya yang tertunda, khususnya perlakuan yang saya terima oleh Sdri. Selvi (Novi), serta mohon solusi terbaik dari sisa pinjaman saya ini.

Agus Usman
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Danamon atas Surat Bapak Agus Usman

Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Bapak Agus Usman melalui redaksi mediakonsumen.com pada tanggal 15 Desember 2020 dengan judul “Perlakuan...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Desk Collector Bank Danamon Cabang Bandung

  • 15 Desember 2020 - (11:12 WIB)
    Permalink

    @Agus Usman

    Anda keliru menyalahkan DC. Dan judul SP anda itu tidak tepat.

    Dari kronologisnya semua orang bisa berkesimpulan:

    1. Yang salah adalah Bank BNP.

    Bank BNP Bangkrut karena terlalu lembek dengan Nasabah seperti anda.

    2. Bank Danamon tidak salah.

    Bank Danamon tidak Lembek seperti yang anda pikirkan. Mungkin bisa saja anda bersantai santai saat menjadi Nasabah BNP. Tapi ketika tagihan anda sudah akusisi dan andapun meminta [keringanan ataupun penangguhan sementara] tetapi permintaan anda itupun bukan dari opsi Bank Danamon melainkan dari ide anda sendiri.

    Coba anda periksa lagi di Bank Danamon, tentang ada tidaknya [Penangguhan Sementara] itu. Dan apakah Nasabah seperti anda berhak mendapatkannya.

    Jelas opsi itu tidak ada.

    3. DC Tidak Salah

    DC menerima laporan, bahwa anda sudah tidak membayar kewajiban terutang sejak bulan Mei. Sudah 7 bulan anda menunggak. Wajar kalau DC bersikap seperti itu.

    Secara teori, sangat banyak orang orang yang salah langkah seperti anda. Menuntut/mengejar yang tak pasti [penangguhan cicilan] namun dalam proses tuntutannya mengabaikan kewajiban rutin nya [membayar cicilan bulanan]. Ujung ujungnya makin terjepit.

    Mengejar yang tak pasti namun mengabaikan yang pasti.

    Hidup itu harus pakai perhitungan, jangan banyak berharap dengan Manusia. Pasti anda akan sering Kecewa karenanya.

    19
    • 15 Desember 2020 - (19:30 WIB)
      Permalink

      Sudah jelas DC salah.
      Karena melakukan penagihan secara brutal. Bukan hanya kepada kreditur, tapi di luar pihak kreditur yang tidak ada hubungannya. Dan juga mengeluarkan statement dalam sisa kredit yang berbeda.

    • 16 Desember 2020 - (07:40 WIB)
      Permalink

      Dalam hal ini saya tidak setuju. Menelpon dan meneror tempat kerja, rekan kerja dan atasan adalah di luar wewenang DC. Karena mereka tidak ada sangkut pautnya dengan hutang yg diambil. Kalau saya sebagai atasan/pemilik tempat kerja nya, saya akan tuntut balik bank ybs hingga Miliaran rupiah dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE atas akses data pribadi (kantor) karena bank tidak seharusnya menyebarkan data pribadi nasabah, dan pasal-pasal lain yg bisa dikenakan kepada pihak bank.

    • 16 Desember 2020 - (10:45 WIB)
      Permalink

      Apapun itu.. Semua hanya bahasa komunikasi saja.. Yang peminjam jika sadar akan kewajibanny maka akan di bayar, kondisi pandemi membuat penurunan pendapatanny sehingga meminta keringan. Itu salah satu komunikasi. Yang salah adalah jika komunikasi tidak pada tempatnya.. Yaitu menghubungi pihak lain selain yng berhutang.. Mungkin atasan tersebut.. Atasan tsb tdk tau menahu dan di beritahu soal masalah bawahannya.. Efeknya nama baik jadi tercoreng dan mungkin di dalam pikirannya akan melakukan sesuatu.. Mungkin intinya di situ.. Tagihlah ke orang yng bersangkutan jgn membuat opini dengan mengiring orang lain melakukan tugas “mental” penagihan ke yang bersangkutan.. Banyak DC yng melakukan itu. Mengintimidasi orang sekitar dengan harapan dapan memberikan “tugas mental”,ke orang sekitar agar ada beban mental.. Klau misal yg berhutang tidak terima dan membuat “doa” ke Allah.. Walau dia juga salah krn tdk membayar hutang.. Tentu akan parah.. Yang penting komunikasi.. Kadang DC selalu begitu.. Tidak bisa menagih, tetapi memberika tugas ke orang sekitar untuk membanti dia menjadi DC bayangan.. Semoga yg ada penyelesaian

      • 23 Februari 2023 - (08:58 WIB)
        Permalink

        DC memang makin ke sini makin kurang ajar. Bank danamon juga sudah tidak bagus pelayanannya. Klo memang BNP di alihkan ke danamon seharusnya nasabah yg msh ada tunggakan itu di beritahu dl lewat surat resmi lalu di berikan somasi dulu. Ngak lgsg DC nagih . Untung eyangku gk jantungan klo smp jantungan dan ada apa apanya bisa tak tuntut itu. Trus di suruh bayar kok virtual accountnya ke maybank. Apa apaan itu. Semoga yg kerja jd DC dpt hidayah biar gnt pekerjaan yg lbh baik lg

        • 10 Agustus 2023 - (16:55 WIB)
          Permalink

          Saya pernah melakukan KTA d bank BNP tahun 2011.. memang kebodohan saya meminjamkan data untuk tmn sekantor saya! Pd tahun 2012-2013 saya ditagih DC sampe ke rumah krn katanya msh ada tunggakan 5 bulan dr tenor 12 bulan itu.. akhirnya saya menemui kembali ex tmn kantor saya itu untuk pertanggungjawabannya.. katanya akan kembali dicicil.. kebodohan kdua saya, adlh tdk mengawasi pembayarannya.. tp saya pikir sudah aman dan lunas krn sampe skrg tdk ada lg collecting apapun thdp saya sampai hari ini tgl 10 agustus 2023.. tiba” ada WA pemberian surat somasi atas tunggakan KTA tahun 2011!! Jujur saya kaget.. 12 tahun berlalu ternyata msh ada penagihan.. saya awam ttg hal ini, sebodoh saya dulu memberi data ke tmn saya untuk meminjam KTA!! Klo gk slh baca, bknnya KTA itu tdk bs dtagihkan kembali setelah 60 bulan? ? Apa yg hrs saya lakukan skrg?? Sementara ex tmn kantor saya ntah dimana!!

  • 15 Desember 2020 - (12:43 WIB)
    Permalink

    Menurut saya sih salah langkah BPK Agus.
    April mengajukan relaksasi ini pemikiran yang bagus, tapi seingat saya padabulan itu belum ada surat/peraturan resmi pemerintah bahwa ada relaksasi cicilan.
    Saya pun mengajukan itu dari awal April, tapi saya tetap membayar tagihan saya secara penuh dan proses relaksasi terjadi di bulan 6, dimana pemerintah telah menetapkan peraturannya.
    Itu juga untuk nasabah dengan riwayat kredit bagus dan tidak pernah menunggak sebelum pandemi.
    Kalau emang sblm pandemi aja pernah telat dan berharap dpt keringanan pas masa pandemi sepertinya sulit.

    Bapak Agus tidak bisaenyalahkan pihak bank, karena sebelum ada kejelasan relaksasi saja bapak tidak mau membayar.
    Pemerintah memberi keringanan untuk nasabah yang memang niat bayar, kadang manusia suka lupa kewajibannya dan menuuntut yang bukan haknya

    2
    1
  • 15 Desember 2020 - (13:22 WIB)
    Permalink

    Sepertinya yang comment buzzer penggiringan opini agar melemahkan keluhan Pak Agus.
    Simple nya saya baca sih DC nya kelewatan jika menagih sampai menghina kepercayaan beliau, dan jangan lupa.. ada etika Juga dalam menangih yang di langgar oleh pihak DC.
    Pak Agus tidak menyalahkan Pihak Bank, hanya keluhan perlakuan DC nya saja.
    Semoga ada solusi terbaik dari dua belah pihak.

    12
    3
  • 15 Desember 2020 - (16:47 WIB)
    Permalink

    Untuk di fahami saya tidak mbahas pihak ke tiga, saya juga bukan buzzer dan pernah nulis surat di media konsumen
    Saya cuma menyampaikan dari sisi lainnya yang mungkin di lupakan oleh bapak Agus
    Jika sudah begitu?
    Apa anda buzzernya bapak Agus?

    1
    2
  • 15 Desember 2020 - (17:16 WIB)
    Permalink

    Restrukturisasi itu bukan berarti cuti bayar. Anda hanya diberi 2 opsi : memperpanjang masa cicilan atau bayar bunganya saja. Restrukturisasi = program sama saja bohong.

  • 16 Desember 2020 - (22:01 WIB)
    Permalink

    Baca aturan OJK mengenai penagihan, peminjam mempunyai hak untuk melaporkan DC tidak beretika, kalau ditelpon lagi, tolong direkam pak, catat waktu kejadian, kalau ada telpon yang mengganggu privasi, dilakukan pada hari libur, di screen shoot, lalu bapak masuk ke website OJK utk pelaporan, lakukan juga ke BI. klo ada bukti penunjang lain, sepertu surat dr kantor ttg pemotongan gaji, bisa digunakan utk pelaporan ke OJK. klo bapak msh kesulitan, saya anjurkan bapak menggunakan jasa penyelesaian pinjaman (bukan iklan ya pak). krn saya juga pernah mengalami seperti bapak, jgn takut pak, klo ada yang keterlaluan, dan bapak punya bukti, bisa laporkan ke polisi, ada UU ITE yang bisa digunakan. pinjam meminjam bukan pidana, tapi perdata, jd jangan takut pak, klo bapak ada uang baru bayar pak.

  • 22 Maret 2022 - (14:06 WIB)
    Permalink

    KTA mirai Danamon X-BNP ini memang susah sekali nego nya, saya mengalaminya. DC juga buruk, KTA bank lain bisa di reschedulle, tapi bank ini susah. tidak ada draft yang jelas untuk penyelesaian. Meski email halodanamon juga tidak ada titik temu. Padahal kita juga ada itikad bayar, namun pihak bank tidak ada draft pembayaran yang jelas seperti bank lain.

    • 31 Maret 2023 - (17:33 WIB)
      Permalink

      Betul kak saya tahun 2019 pinjam di kta bnp dapat 7.5 jt
      Tidak di bayar karna pandemi
      Sampai hari ini total masuk ke bank bnp sudah 11jt mau lanjut bayar sekarang sudah tidka bekerja

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Danamon?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Desk Collector Bank Danamon Cabang B…

oleh Agus Usman dibaca dalam: 3 menit
14