Merasa “Tertipu” dengan Surat Kesepakatan yang Diberikan Bank BCA

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Media Konsumen yang telah membantu saya dalam menyelesaikan beberapa masalah saya dengan pihak bank. Hari ini saya mau komplain keras terhadap Bank BCA yang sampai saat ini belum menonaktifkan autodebet rekening saya. Dimana sebelumnya telah ada kesepakatan antara saya dan bank BCA per tanggal 09 Januari 2020, bahwa saya diberikan keringanan berupa cicilan Rp710.000 selama 37 bulan oleh pihak agency mereka, PT PANCA INSAN SELARAS. Dimana cicilan tsb akan saya bayarkan setiap akhir bulan sampai dengan lunas. Sebelum sepakat, saya juga meminta agar mereka mengajukan untuk menonaktifkan autodebet rekening saya.

Sudah setahun berjalan dan saya masih aktif membayar, Bank BCA terus melakukan autodebet rekening saya. Tidak peduli ada saldo berapa pun, mereka langsung autodebet tanpa ampun. Pada tanggal 08 Oktober 2020, saya sudah komplain hal yang sama kepada BCA lewat Media Konsumen. Namun yang menghubungi saya pihak agency yang mengatakan walaupun saya sudah ada kesepakatan, tapi bank BCA masih memiliki hak untuk autodebet rekening saya. Di sini sebenarnya saya tidak mau pusing, saya coba menerima, tapi lama kelamaan saya berpikir. Untuk apa ada kesepakatan jika ujung-ujungnya rekening saya di-autodebet juga?

Padahal jika saya baca aturan dari Bank Indonesia “Pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Karena itu jika nasabah merasa telah dirugikan, dapat menggugat bank yang bersangkutan ke pengadilan”.

Mungkin bagi yang memiliki kartu kredit, belum mengetahui atau malas membaca beberapa aturan atau pasal yang berlaku di dalam bank itu sendiri. Ketika kita menandatangani pembuatan kartu kredit, tertulis di Pasal 13 (BANK BCA) yang mengatakan bahwa mereka berhak melakukan autodebet kepada nasabah yang macet atau ada tunggakan. Namun seharusnya hal ini terjadi ketika bank yang bersangkutan dan nasabah belum memiliki kesepakatan pembayaran.

Di sini saya sudah memiliki kesepakatan pembayaran dan membayar setiap bulan sesuai komitmen, tapi kenapa saya masih saja di-autodebet? Lalu buat apa saya memiliki kesepakatan tersebut? Total uang saya yang sudah di-autodebet Rp 996.742, memang tidak sebesar hutang saya dengan bank BCA. Namun di sini saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan dan sudah memiliki surat perjanjian. Permintaan saya hanya untuk menonaktifkan autodebet.

Terima kasih.

Lusiani
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BCA atas Surat Ibu Lusiani

Menanggapi keluhan Ibu Lusiani melalui Surat Pembaca di Media Konsumen tanggal 15 Januari 2021 dengan judul “Merasa Tertipu Dengan Surat...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Merasa “Tertipu” dengan Surat Kesepakatan yang Diberikan Bank BCA

  • 15 Januari 2021 - (10:24 WIB)
    Permalink

    Isi kesepakatan anda adalah ini,

    [bahwa saya diberikan keringanan berupa cicilan Rp710.000 selama 37 bulan]

    Itu keringanan cicilan yang sudah anda dapatkan.

    Nonaktifan Autodebet tidak ada dalam isi kesepakatan.

    Jika pikiran anda tidak ‘bermacam macam’, sebenarnya autodebet malah memudahkan anda berkomitmen untuk disiplin membayar.

    Ini masih jaman pandemi. Jika tidak autodebet, resiko anda akan lalai dari komitmen itu sangat besar. Pihak bank juga tidak mau ambil resiko karena menyelesaikan resiko membutuhkan penanganan lagi. Mereka memiliki banyak pekerjaan lain yang begitu padat.

    Hati hati dengan tulisan anda yang ini,

    [Hari ini saya mau komplain keras]

    Yang di autodebet itu adalah uang bank, bukan uang anda.

    Jika mereka mau, kesepakatan anda dicabut lagi, dan anda akan semakin susah untuk membayar.

    Perbanyak bersyukur agar pikiran anda tidak bermacam macam.

    5
    4
    • 15 Januari 2021 - (10:35 WIB)
      Permalink

      Terima kasih utk masukannya pak. Masih ada bbrp chat saya dgn pihak ketiga yang tidak saya tunjukan disini sblm kesepakatan dimulai. Sy meminta utk diajukan nonaktifkan autodebet. Dan mrk bilang akan diajukan. Setelah itu tidak ada kabarnya lagi apa disetujui atau tidak. Hal tersebut yg saya tanyakan ke pihak agency. Kenapa saya tidak dikabari sama sekali. Secara penuh, saya tau tujuan bank baik agar saya tetap pada komitmen. Mungkin bapak sebagai DC mendukung penuh kebijakan tersebut. Tapi saya bukan tipe orang yang lari dalam tanggung jawab jika sudah ada kesepakatan. Maka dari itu pertanyaan saya, bank lebih prefer ke arah mana? Jika mau di transfer, ya saya transfer. Jika mau autodebet, ya silakan autodebet. Sesederhana itu saja. Masa pandemi dimana semua orang memiliki kesulitan ekonomi tentunya, bukan cuma saya saja. Hutang tetap harus dibayar krn itu termasuk kewajiban. Tapi kesepakatan ya tetap kesepakatan. Mereka setiap bulan meminta saya transfer, sudah saya lakukan. Tapi di pertengahan, mereka auto debet juga. Sedangkan itu uang makan saya sehari-hari. Cukup sekian opini sy.

      2
      4
      • 15 Januari 2021 - (10:43 WIB)
        Permalink

        [Mereka setiap bulan meminta saya transfer, sudah saya lakukan. Tapi di pertengahan, mereka auto debet juga]

        Ya sudah, bulan depan jangan transfer lagi.

        Semudah membalikkan telapak tangan.

        2
        3
        • 16 Januari 2021 - (09:25 WIB)
          Permalink

          Anda sharusmy lgs bilang saja, bahwa pihak anda menolak mengajukan penonaktifan autodebet. Jgn kasi angin surga pdhl di tolak pengajuannya.

          1
          1
      • 16 Januari 2021 - (09:23 WIB)
        Permalink

        Brati bukan perjanjian resmi klo mereka akan menonaktifkan autodebet, tp anda mengajukan permohonan tp blon disetujui. Anda menyesatkan disini brati. Sy liat anda ky yg keberatan menyicil autodebet, pengenny ktika ada uang, di transfer. Y makany mereka menolak menonaktifkan autodebet anda wong sudah diringankan cicilannya. Y klo ga mao repot, jgn pinjem uang, anda butih makan buat shari2, bank juga butuh uang mereka balik, untuk menggaji karyawan mereka untuk memenuhi kbutuhan kluarha karyawan sehari2.

        1
        1
        • 17 Januari 2021 - (22:32 WIB)
          Permalink

          Pak, bapak ngmg apa sih pak? Sy baca berulang-ulang msh ga paham sm omongan bapak. Justru sy ada tegaskan diatas. Setiap bulan sy transfer sesuai komitmen, tapi pertengahan bulan sy di autodebet jg. Makanya sy ada bilang, kenapa pihak agency ga ada ngmg ke sy bahwa soal autodebet kenapa ga diberi kabar bahwa tdk disetujui. Sy mah punya bukti konkrit bahwa setiap bulan sy transfer sesuai komitmen. Bapak jangan asal ngmg dgn bilang bahwa sy mau transfer ketika sy ada uang saja. Justru sy mau dr pihak mrk jg berkomitmen. Mau sy transfer atau autodebet. Spt yg sy blg ke Pak Muhammad diatas, kalo mrk mau di autodebet, ya silakan. Tp jgn keduanya. Di transfer iya, di autodebet jg iya. Dana sy jg terbatas. Itikad sy baik dlm membayar kewajiban sy. Bapak sbg DC jgn asal jeplak aja pak. Dibaca baik-baik pak. Ditelaah dulu. Jangan ngegas dulu, baru ngebaca.

  • 16 Januari 2022 - (08:45 WIB)
    Permalink

    Sama kaya saya mbak, saya juga dicicil 40x 250 ribu tiap bulan bank BCA, untuk debet otomatis itu mah udah kewajiban mereka karna kita punya hutang, kalau udah debet otomatis bulan berikut nya ga usah bayar mbak, sekrang bikin rekening gampang ko lewat online gaperlu dateng ke kantor

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BCA?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Merasa “Tertipu” dengan Surat Kesepakatan yang Diberikan B…

oleh Lusiani Lusiani dibaca dalam: 1 menit
7