Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penagihan Pihak Ketiga (Debt Collector) Bank Mega Sangat Mengecewakan, Meresahkan dan Merugikan 19 Januari 202110 Februari 2021 Tito Adi Saputra 3 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Pandemi Covid-19, Pembayaran Minimal, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Reschedule pembayaran kartu kredit, restrukturisasi kredit, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya adalah pengguna kartu kredit Bank Mega jenis Visa Gold dengan nomor kartu 42019200***+***4. Singkat cerita saya mengalami kesusahan dan memang saya belum bisa membayar tagihan. Baru tanggal 13 Januari 2021 saya ditelepon dan diteror telepon secara membabi buta dan mengancam serta meneror kantor saya yang notabene saya baru diterima dan berangkat kerja 3 hari. Sebelumnya saya tidak bekerja dan tidak pernah sama sekali melakukan telepon, tapi saat saya sudah masuk kerja saya diteror habis habisan dengan kata kata yang kasar, menyudutkan dan tidak sopan. Saya sudah menuruti untuk melakukan DP nominal Rp2 juta dan masih kurang Rp5 juta. Saya juga sebelumnya sudah diberikan program keringanan dari Bank Mega, tapi saya dari awal tidak setuju terkait pembayaran yang hanya tempo 3 hari harus melunasi senilai Rp7 juta. Diskusi dengan kolektor DC Mega sangat alot dan tidak ada kata sepakat. Dari tim program keringanan pun juga sama sekali tidak ada hasil. Saya susah ada niat buat bayar dan melunasi semuanya, tetapi sikap dan apa yang diperbuat DC pihak ketiga Bank Mega mencoret harkat martabat serta privasi saya dengan meneror secara brutal ke kantor saya, yang sama sekali tidak ada urusannya. Saya ingin masalah ini diselesaikan baik-baik, silahkan telepon dan menghubungi saya, karena saya juga ada niat baik untuk melunasinya. Jika ini terus terusan terjadi, kantor akan melaporkan kepada pihak berwajib, karena sangat mengganggu operasional. Terima kasih. Tito Adi Saputra Pontianak, Kalimantan Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Demia21 Januari 2021 - (13:20 WIB)Permalink Terima kasih atas share nya pak Tito. Saya juga sama. Nasabah disini kerabat saya yg gabung tahun 2011. Saya masih usia dibawah 15 thn pada saat itu. Padahal saya bukan nasabahnya, tapi saya sangat dirugikan sampai ke kantor kerja saya yg saya sudah resign dari tahun 2019. Kejadian baru kemarin, diselesaikan hari ini. Saya gak ada hubungannya sama sekali, relasi saya yang rusak. Nasabah bukan, eks nasabah juga bukan. Diteror ke teman2 saya dan kantor lama. Semoga kasus ini bisa langsung ditindak. 5 Login untuk Membalas
Terror Bank Mega12 November 2021 - (11:45 WIB)Permalink https://www.change.org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya Mohon kita tanda tangan petisi untuk debt collector yang udah meresahkan sampai yang bukan kontak darurat pun di datengin. 1 Login untuk Membalas
Senjasukamewek7 April 2025 - (02:51 WIB)Permalink Ijin menanggapi dan sharing🙏 Ini kasus kartu kredit di tahun 2009, tetapi baru ditagihkan lagi tahun 2025. Kedatangan pertama masih saya bicara diluar pagar kantor secara baik2. Mereka tidak memberikan/ memperlihatkan ktp, surat tugas, sertifikasi dc, bahkan surat peringatan dan perhitungan hutang saya. Tetapi nada bicara mengancam saya untuk membayar sejumlah hutang yang seingat saya sudah dibayarkan tapi memang masih ada ratusan ribu lagi tidak saya lanjutkan karena sudah tidak bekerja sama sekali. Setelah sebulan seminggusebelum lebaran 2025. 3 org datang ke kantor, memaksa masuk tanpa izin, mobil hampir menabrak security kantor yang menghadang mobil mereka di pintu pagar kantor. Mereka tidak mau menyerahkan identitas, disuruh keluar baik baik pun tapi tidak mau. Malahan terus teriak-teriak sekencang-kencangnya dan menghina saya sampai semua orang kantor keluar dan beberapa karyawan memvideokan kejadian tersebut. Ketika direktur saya mencoba menengahi, mereka semakin berteriak dan sempat menghina juga . Akhirnya direktur memanggil polisi dan membawa mereka ke polisi, saya pun kesana untuk buat pengaduan ke polisi dan proses mereka, karena SOP mereka sebagai penagihan tidak dilaksanakan. Setelah di proses penyelidik barulah ketahuan: 1. surat tugas hanya untuk 1 orang padahal yang datang 3 orang. Nah yang 2 ini siapa? Mewaliki siapa? 2. Tidak ada surat peringatan/penagihan yang mereka bawa 3. Sertifikat profesi dc tidak ada juga 4. ktp pun baru mereka serahkan saat di kantor polisi setelah dipaksa penyelidik karena tidak mau menyerahkan saat diminta baik-baik oleh penyelidik. 5. Penagihanpun seharusnya alamat domisili sesuai KTP, kok ke kantor? Dimana saya baru bekerja lagi dikantor yang baru. Dapat alamat dari mana? Menyadap data pribadi jg melanggar uu. Sampai saat ini saya masih menunggu proses hukum berlangsung. yang mengalami hal yang sama seperti saya, jangan takut . Dan bisa melapor ke polisi bilamana tindakan dc sudah melewati batas SOP. Login untuk Membalas