Penagihan Kartu Kredit BNI Tidak Beretika dan Tidak Sesuai Peraturan dan Ketentuan BI

Yth. Bapak Direktur Utama BNI 46,

Tembusan:
1. Direktur Bisnis Konsumer
2. Pimpinan Div.Bisnis Kartu (Cab.Jakarta Kota)

Bersama dengan ini saya ingin menyampaikan keluhan yang bersifat khusus terkait prosedur penagihan kartu kredit BNI yang sangat tidak beretika dan sangat tidak sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral  dan badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pada saat ini saya masih memiliki tunggakan atas pemakaian kartu kredit BNI Gold Master Card saya, yang mengalami kemacetan pembayaran sejak awal masa pandemi. Belakangan ini saya terus menerus mendapatkan telepon ke kantor dari petugas collection yang mengaku bernama Bapak Andi dari Divisi penagihan Kartu Kredit cab.Jakarta Kota. Namun, pembatasan jumlah karyawan membuat saya tidak selalu berada di kantor. Sempat sekali terhubung langsung dan sudah saya infokan bahwa nomor telepon saya yang terdaftar pada saat pengajuan sudah tidak dapat dipergunakan lagi, dan saya sudah menginfokan kontak baru saya untuk dapat terhubung langsung. Namun Ybs. terus menerus melakukan teror ke kantor dan mencari atasan saya untuk meminta pertanggung jawaban atas tunggakan saya.

Ybs juga sempat menyebutkan total nominal tunggakan saya ke beberapa rekan kantor dengan nada tinggi dan kalimat yang tidak pantas. Saat terhubung dengan saya langsung, beliau juga sempat menyebut-nyebut nama Alm. Ibu Kandung saya yang sudah wafat sejak saya kecil dan menyebutkan bahwa Alm. tidak mendidik saya dengan baik sehingga tumbuh menjadi seorang tukang hutang. Saya peringatkan baik-baik untuk tidak membawa masalah tunggakan saya ini menjadi masalah personal, namun Ybs. malah menjawab dengan nada yang menantang dan cukup tinggi.

Sejujurnya saya sadar dan hendak bertanggung jawab segala kelalaian pembayaran saya, dan hendak membicarakan solusi dan jalan keluar demi menyelesaikan tanggung jawab saya untuk membayar tunggakan. Namun apakah BNI selaku salah satu BUMN yang diakui negara memperbolehkan karyawannya untuk menagih dengan tata cara yang sangat-sangat tidak beretika dan jauh dari kemanusiaan seperti itu? Di mana setelah saya pelajari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebutkan bahwa ada beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:

  1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
  8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;
  9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. denda;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
  4. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Sekian surat keluhan ini saya sampaikan. Kiranya kejadian dan masalah ini dapat menjadi perhatian khusus Bank BNI selaku salah satu BUMN terbesar di Indonesia untuk lebih mengedukasi setiap karyawannya dan menjaga citra perusahaan dengan mengikuti peraturan undang-undang yang telag ditetapkan.

Atas perhatian dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Norman I. Misransyah
Bogor, Jawa Barat


Catatan redaksi (diperbarui 27/3/2021): Penulis menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait, seperti disampaikan sbb:

Sudah ada telepon konfirmasi dan permohonan maaf dari pihak BNI terkait penagihan yang tifak sesuai SOP, serta sudah ada solusi dan negosiasi mengenai termin penyelesaian tagihan. Terima kasih atas semua kritik, tanggapan dan masukan pada kolom komentar dari semuanya. Sehat dan sukses selalu.

Salam.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI atas Surat Bapak Norman Iskandar

Dengan hormat, Menanggapi surat Bapak Norman Iskandar Misrannsyah di www.mediakonsumen.com pada tanggal 25 Maret 2021 berjudul “Penagihan Kartu Kredit BNI...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit BNI Tidak Beretika dan Tidak Sesuai Peraturan dan Ketentuan BI

  • 25 Maret 2021 - (18:53 WIB)
    Permalink

    sudah rahasia umum jika SOP dan kenyataan dilapangan memang berbeda. baik dari konsumen maupun DC nya.
    DC nya jadi lebih agresif dan menekan customer, tapi dilain sisi mungkin jika dilakukan penagihan sesuai SOP (dengan lembut dan sopan) banyak customer yang malah cuek dan tidak bayar.

    semoga ada jalan agar masalahnya cepat selesai

  • 25 Maret 2021 - (19:53 WIB)
    Permalink

    Sejak ada pandemi sudah macet. Berarti poin no. 9 sudah terpenuhi kan ya? Dan anda msh kerja meskipun mungkin gajinya dipotong. Solusi pertama datang ke bank, negosiasi, dan harusnya dilakukan sejak awal macet. Kedua jika tidak kuat ditagih dc ya bayar, jual aset gitu kl ada.

  • 26 Maret 2021 - (01:08 WIB)
    Permalink

    Saya bukan DC, saya cuma mau respon sedikit tentang surat penulis diatas.

    Anda mengaku macet sejak awal pandemi covid 19, itu berarti sudah melampaui tenggat toleransi sekitar 1-3 bulan. Sedangkan anda masih bekerja meskipun jarang di kantor mungkin karena WFH. Itu berarti anda masih menerima gaji meskipun tidak penuh. Jika memang ada niat untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit, anda masih bisa membayar, misalnya dengan mencicil, tapi kenapa anda tidak mau bayar?

    Ketika anda menggunakan kartu kredit, apakah anda ditanya oleh bank bagaimana anda membayar? Nah sekarang kredit anda macet total, anda mau ajari bank atau DC agar menagih dengan lembut?

    Sebaiknya anda selesaikan saja utang anda dengan baik, apakah dengan dicicil atau melalui jalur hukum, tidak perlu mengajari bank atau DC agar bersikap sopan kepada anda, sedangkan anda sudah setahun wanprestasi, tanpa berupaya untuk menyelesaikan. Anda justru menulis di MK, itu bukan upaya untuk menyelesaikan masalah tapi diduga agar DC bersikap lemah lembut kepada anda atau agar tidak ditagih oleh DC.

    3
    1
  • 26 Maret 2021 - (07:18 WIB)
    Permalink

    Kedepannya kalau udah Lunas Jangan pake Cc atau minjem KTA . Hidup apa adanya aja . Jangan maksain . Jangan gampang kerayu sama sales Cc. Selain Riba Hidup juga ga tenang. Hidup semampu diri kita aja. Gausah malu di liat org kita hidup pas pas.an .

    Jadi pelajaran juga ni buat yg lain lain. Gausah mksain hidup apalagi mau diliat keren. Kecuali kalau emg kalian sering ke LN ntah buat keperluan bisnis atau yg emang sering liburan ke LN cc penting jga.

    Jangan dibiasain ngutang. Secukupnya aja sesuai sama kemampuan finansial kita.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit BNI?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit BNI Tidak Beretika dan Tidak Sesuai Peraturan d…

oleh Norman dibaca dalam: 3 menit
7