Adakami.id Mencairkan Dana Pinjaman Secara Ilegal, Tanpa Tanda Tangan

Kepada Yth. Tim Adakami.id
Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pembobolan data pribadi yang saya miliki, dan terjadinya transaksi yang tidak ter-otorisasi yang saya alami, ijinkan saya untuk menerangkan kronologi sebagai berikut:

  1. Bahwa secara tiba-tiba saya mendapatkan email dari digisign.id, aplikasi tanda tangan digital yang pada dasarnya meminta otorisasi saya untuk memverifikasi email dan memberikan tanda tangan terhadap perjanjian pinjaman yang tidak pernah saya lakukan.
  2. Bahwa saya berusaha melakukan reset password terhadap akun digisign.id dan mengamankan akun digisign.id yang didaftarkan tanpa sepengetahuan saya.
  3. Bahwa saya melihat terdapat dokumen perjanjian status dokumen perjanjian pinjaman BELUM DITANDATANGANI.
  4. Bahwa saya melakukan korespondensi dengan CS Digisign.id a.n. Amirah, menyampaikan bahwa perjanjian pinjaman tersebut BELUM DITANDATANGANI.
  5. Bahwa meskipun belum ditandatangani dokumen perjanjian pinjaman tersebut, adakami.id mencairkan dana ke akun BCA saya.
  6. Bahwa meskipun telah dirugikan, saya tetap melakukan pengembalian dana dengan cara MEMBAYARKAN KEMBALI BESERTA BUNGA di HARI YANG SAMA.
  7. Bahwa status PEMBAYARAN SAYA BELUM TERVERIFIKASI dan dikonfirmasi gagal masuk.
  8. Bahwa saya telah menanyakan kepada adakami.id melalui email atas DASAR APA adakami.id mencairkan dana yang perjanjian pinjamannya TIDAK DITANDATANGANI.
  9. Bahwa meskipun telah berusaha menghubungi, baik melalui akun Instagram dan facebook resmi adakami.id, saya tidak mendapatkan pelayanan dengan baik dibuktikan dengan tidak ada tanggapan, klarifikasi maupun solusi yang saya terima.
  10. Bahwa ketika terjadi transaksi tersebut, TANPA TANDATANGAN DIGITAL yang dibubuhkan oleh saya melalui DIGISIGN.ID, maka telah terjadi tindak pidana siber sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Atas kejadian yang telah memberikan kerugian yang begitu besar bagi saya. Oleh karena itu, atas dasar yang saya sampaikan, maka saya meminta hal-hal berikut ini:

  1. Memberikan solusi terhadap permasalahan ini.
  2. Melakukan permohonan maaf secara terbuka atas pelayanan yang tidak profesional.

Demikian surat ini saya sampaikan atas respon dari proses transaksi illegal. Dengan ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 48 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jakarta, 22 Juli 2021.

Thomas Istriarto, S.H., M.H.
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

19 komentar untuk “Adakami.id Mencairkan Dana Pinjaman Secara Ilegal, Tanpa Tanda Tangan

  • 23 Juli 2021 - (12:26 WIB)
    Permalink

    Wah sasarannya pas kena S.H., M.H. Siap2 aja Adakami dan digisign dituntut sampai bangkrut!

    13
    1
    • 23 Juli 2021 - (13:01 WIB)
      Permalink

      Digisign tidak salah, karena mereka hanya platform penyedia layanan tanda tangan digital, dan mereka mengirimkan email verifikasi ke email saya, oleh karena itu saya dapat mengetahui bahwa ada yang tidak beres dan segera berusaha untuk merubah password akun digisign tersebut. Melihat di dalam digisign, saya juga melihat bahwa perjanjian tersebut belum ditandatangani, hal ini saya konfirmasi dengan CS dari digisign namun dana tetap dicairkan.

      Aneh bukan?

      11
      1
      • 25 Juli 2021 - (08:57 WIB)
        Permalink

        Saya pernah pak, akun saya seperti di retas orang, tapi bukan di pinjol adakami melainkan pinjol kredit pintar, datanya pake akun pinjol saya dan rekeningnya pun punya saya, tp saya merasa pinjam dan kartu atm pun hilang dan sudah ga di gunakan lg, tau” ada tagihan di akun saya tersebut dan anehnya pembayaran pertama udah ada yg bayarkan selama 3 bulan, denga terpaksa saya harus bayar tagihan yg ke 2 dan 3

  • 23 Juli 2021 - (13:23 WIB)
    Permalink

    Pak , Adakami ini biangnya pinjol ilegal. Dia punya puluhan bisnis sampingan pinjol ilegal. Jadi harap maklum modus operandinya macam preman. Saya tahu karena galbay di anakan ilegal Adakami, langsung tuh akun Adakami saya diblokir ampe 2038 ?. Adakami ga galbay ya, cuma yg ilegal !

  • 23 Juli 2021 - (23:08 WIB)
    Permalink

    kronologi kurang lengkap tidak ada bukti pengembalian uang. apakah bapak menerima uang dari adakami terus balikinnya ke orang lain? dlm artian kena tipu?

    • 24 Juli 2021 - (01:15 WIB)
      Permalink

      Saya telah mengirimkan bukti pembayaran yg saya lakukan ke adakami.id ke redaksi mediakonsumen,

      Namun tim redaksi memutuskan utk tdk menampilkan. Selain itu konteks permasalahan terletak dalam bagaimana adakami.id mencairkan dana atas perjanjian yg tidak ditandatangani, dan kronologi saya telah cukup menggambarkan hal tsb

      13
      • 24 Juli 2021 - (11:10 WIB)
        Permalink

        Usut pak Thomas, kita dukung. Tapi tuntutan kurang besar. Bukan hanya kejahatan cyber. Tapi tidak pidana pencurian, penggunaan data orang lain, pencucian uang, dll.

        Tuntut mereka dengan 20 milyar rupiah.. biar kapok.

        10
  • 24 Juli 2021 - (11:01 WIB)
    Permalink

    Menurut saya Adakami mmg sengaja mencairkan dana walaupun tanpa digital signing, cuma yg saya bingung… mrk dapet data2 bapak Thomas termasuk no rek bca nya dari mana ya ?

    Hal2 begini sering sekali terjadi… ini yg bikin saya susah percaya dgn suatu badan (hal data), entah bank entah pemerintah… krn data2 kita rawan sekali dijual.
    Bahkan fotocopy KTP juga sudah seharusnya tidak dipakai juga dgn adanya e-ktp yg kenyataannya e-ktp ga beda dgn ktp sebelumnya.

  • 24 Juli 2021 - (16:19 WIB)
    Permalink

    Adakami mah emang gitu bro, kalau udah klik pinjam walau kita ga tanda tangan, tetep cair itu duit, ya udah manfaat in 1 1 nya buat modal

  • 24 Juli 2021 - (20:18 WIB)
    Permalink

    Sikat aja om….. hajar 50milyar…konyol banget itu kelakuan nya, kurang ajar,licik,biar bangkrut sekalian…

    Saya dukung 10ribu belas persen

  • 25 Juli 2021 - (05:28 WIB)
    Permalink

    Masih mending Masnya trima uang..lah saya terima uang nggak, ngajuin juga gak, downloadpun nggak malah ditagih. Ngotot nyuruh bayar dan saya gak mau bayar dong. Malah kontak saya dihubungin untuk bayarin hutang saya. Kan aneh dari mana dia dpat data2 dan nomor2 kontak kita? Apakah ada penyadapan?

    • 25 Juli 2021 - (22:13 WIB)
      Permalink

      setau saya mrk dapet kontak kita ya dari phonebook di hp kita… krn saat sis install aplikasi pinjol pasti mrk minta ijin untuk baca contacts kalo ga diijinkan, aplikasinya ga bisa jalan… sekali diijinkan ya lgsg keambil semua.
      Tanpa itu, ga mungkin.
      krn cara kerja aplikasi pinjol salah satunya begitu.

      • 27 Juli 2021 - (21:28 WIB)
        Permalink

        Stelah sya ingat2 sktr 1 bulan lalu saya mndpat wa yg berisikan tagihan ats nama sy sdh jatuh tempo dan meminta saya untuk mengklik link tsb. Krn saya kbtuln ada tagihan indihome sy pikir itu tgihan indihome, sya klik lah link itu tp tdk ada yg trdownload krn kbtln signal lelet shingga sy cancel dan hpus wa nya.n than seminggu lbh stelah itu ada tgihan dgn disrtai foto KTP dan foto selfi sya yg sprti tdk niat foto. Bsrta list kontak2 sya. Smpai skrng kontak sya masih ditror mengatakn saya maling. Krn sya sllu abaikn wa dr penipu2 itu. Smpai dibilng open bo.

 Apa Komentar Anda mengenai AdaKami?

Ada 19 komentar sampai saat ini..

Adakami.id Mencairkan Dana Pinjaman Secara Ilegal, Tanpa Tanda Tangan…

oleh Thomas dibaca dalam: 2 menit
19