Mis-Selling Asuransi Unit Link Mandiri Elite Plan Berkedok Investasi Deposito

Saya pemegang polis asuransi Mandiri Elite Plan, atas nama Madian, dengan nomor polis: 517-1121949. Saya membuat tulisan ini karena kecewa, keluhan saya ditolak sepihak tanpa keterbukaan, dan agar masyarakat yang awam asuransi tidak menjadi korban mis-selling berikutnya, yang dimanfaatkan kepolosannya oleh oknum FA di cabang Bank Mandiri.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2018, yang mana saat itu FA bernama Bene*****, beserta staf Bank Mandiri mengunjungi rumah saya, dengan maksud pembahasan investasi. Saat itu memang kami punya dana deposito di Bank Mandiri cabang Ngaliyan, Semarang. Mereka hendak menawarkan program investasi Mandiri Elite Plan.

Dengan ilustrasi, FA menjelaskan bahwa jika menyimpan dana di Mandiri Elite Plan lebih menguntungkan, karena tingkat pengembalian bunga lebih besar dibanding deposito. Saya dan istri saat itu tidak sama sekali mendapat penjelasan asuransi unit link, karena dari awal pembicaraan FA tidak menjelaskan apa itu unit link, biaya akuisisi asuransi, biaya pinalti, bahkan risiko investasi tidak dijelaskan.

Adapun penjelasan FA Bene***** kepada kami, yaitu nasabah cukup bayar sampai tahun ke-4. Nanti di tahun ke-5 sudah bisa ditarik beserta dengan keuntungan. Namun setelah kami cek, 3 tahun dana kami berkurang tidak sesuai dengan janji manis FA. Saat itu saya meminta penjelasan FA, dan ternyata apa yang dulu dia jelaskan bertolak belakang. Setelah ada komplain baru dijelaskan bahwa produk Mandiri Elite Plan adalah asuransi unit link yang tidak dijamin nilai investasinya.

Saya sangat kecewa, karena semua informasi terkait polis tidak disampaikan FA, dan menurut saya itu melanggar kode etik tenaga pemasar asuransi jiwa. Yang mana dalam prospek agen asuransi harus memberikan informasi detail kepada nasabah, yaitu penjelasan produk, biaya, pinalti, manfaat asuransi beserta resiko.

Banyak prosedur yang tidak dijalankan oleh FA, seperti menjelaskan profil resiko, bukti pembayaran premi pertama tidak saya terima, dan penjelasan mengenai alokasi dana investasi DM RP, yaitu Dynamic Money Rupiah tidak dijelaskan itu jenis investasi apa. Setelah kami pelajari, itu berisiko tinggi, lalu kenapa FA tidak menjalankan prosedur itu?

Akibat kelalaian FA, kami mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). Besar harapan kami agar pihak CMU AXA Mandiri kooperatif dan punya itikad baik mengembalikan kerugian kami. Karena penjualan polis tidak sesuai prinsip asuransi dan melanggar kode etik.

Demikian juga saya sudah membuat laporan ke OJK dan BPKN. Pesan dan harapan kami kepada nasabah Bank Mandiri yang memiliki deposito, jika anda mendapat penawaran Mandiri Elite Plan dari FA AXA Mandiri, kami ingatkan itu adalah program asuransi unit link jangka panjang, bukan jangka 4 tahun. Terima kasih.

Madian
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi AXA Mandiri?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Mis-Selling Asuransi Unit Link Mandiri Elite Plan Berkedok Investasi D…

oleh madian dibaca dalam: 2 menit
31