Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Klaim Kematian Asuransi Manulife yang Bertele-tele dan Tidak Kunjung Selesai 16 November 202122 Desember 2021 Sessa Salsabila 7 Komentar Akta Kematian, Asuransi, Asuransi Jiwa, Call Center, Covid-19, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Manulife, Pencairan dana asuransi, polis asuransi Ikuti kami di Google Berita Halo Media Konsumen, Ayah saya merupakan pemegang polis asuransi Manulife atas nama Novidea. Data tertanggung atas nama adik saya, yaitu Mohammad Narapati Shidqi, dengan nomor polis 421220838-5. Namun, ayah saya meninggal pada bulan Juli 2021 lalu. Adik saya, sebagai tertanggung dari asuransi tersebut, menghubungi Manulife untuk melakukan klaim kematian. Pada tanggal 5 Oktober 2021, adik saya sudah mengirimkan seluruh dokumen yang diminta melalui e-mail ke Manulife. Pada tanggal 13 Oktober 2021, adik saya mencoba untuk menelepon ke Manulife untuk menanyakan progress-nya. Pihak Manulife mengatakan bahwa mereka belum menerima akta kematian, yang jelas-jelas sudah dikirimkan melalui e-mail tanggal 5 Oktober 2021. Lalu, pada saat itu juga (13 Oktober 2021), adik saya mengirim ulang akta kematiannya. Tanggal 20 Oktober 2021, kami menghubungi Manulife lagi untuk kembali menanyakan progress-nya. Setiap kami telepon, mereka selalu bilang sedang tahap analisa dan dokumen yang kami kirimkan belum lengkap, karena tidak ada akta kematian. Padahal akta kematian sudah kami kirim 2 kali pada tanggal 5 dan 13 Oktober 2021. Tanggal 11 November 2021, kami coba hubungi Manulife lagi. Pernyataan yang mereka buat adalah “Kami belum menerima akta kematian”. Saya pun ngotot, karena kita sudah kirim 2 kali. Saya suruh mereka cek emailnya, dan ternyata ada akta kematiannya di email. Sampai sini, berarti mereka gak rutin untuk cek data yang dikirim ya? Karena setiap saya telepon, selalu bilang akta kematian belum ada. Setiap dihubungi, selalu bilangnya sedang tahap analisa. Heran saya, apa yang harus dianalisa lagi? Ayah saya meninggal karena covid, sudah jelas sekali. Surat kematian dari Rumah Sakit pun sudah kami kasih. Formulir klaim yang harus diisi oleh Rumah Sakit juga sudah kami berikan dan sudah ditulis sejelas-jelasnya bahwa meninggal karena covid. Selama inikah prosesnya? Sudah selama ini masih analisa, tapi tidak diketahui juga kapan proses analisa akan selesai. Mohon pihak Manulife dapat segera mencairkan klaim tersebut. Terima kasih. Salsabila Nastiti Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Suprapto16 November 2021 - (12:09 WIB)Permalink Asuransi di Indonesia sejak pandemi sudah banyak yang wanprestasi atau bahkan pailit. Maka mereka sengaja mengulur-ulur dan mencari-cari kesalahan agar dapat menolak klaim. Terbukti dengan pengalaman sdri TS, dokumen yg sudah dikirim 2x pun sengaja mereka tidak lihat atau sengaja mereka lupakan, kemudian berasalan belum terima (padahal sudah). Login untuk Membalas
Ivan16 November 2021 - (13:32 WIB)Permalink beda dengan pengalaman saya dengan manulife pada bulan Juli-Agustus, saya dilayani dengan baik, hanya 2 kali datang, karena memang data saya tidak lengkap pertama kali datang, kemudian beberapa minggu kemudian dana sudah cair, coba saja datangi kantor manulife terdekat, mumpung PPKM sedang dilonggarkan Login untuk Membalas
alf16 November 2021 - (14:03 WIB)Permalink Kalau sudah seperti itu, datangi saja bawa bukti bukti lengkap. Kalau masih gk mempan 1x datang, datangi lagi ..sampai Hak anda terpenuhi. Semenjak pendemi hampir semua badan usaha biasanya sebisa mungkin mengulur ulur waktu untuk mengeluarkan dana. Jangan lelah berjuang Login untuk Membalas
stevan16 November 2021 - (15:02 WIB)Permalink Untung gw gak pakai manulife. Berarti manulife fix asuransi yang suka bikin ribet. Ogah duit gw masuk ke manulife Login untuk Membalas
Bayu Aji N.16 November 2021 - (15:24 WIB)Permalink cona hubungi agennya. agen yg baik, dia akan bantu sampai kalim benar2 cair. saya juga pemegang polis manulife dan agen saya selalu support kok kl ada masalah. Login untuk Membalas
Reka16 November 2021 - (20:14 WIB)Permalink Merujuk pada link berikut https://www.manulife.co.id/id/artikel/istilah-istilah-asuransi-yang-perlu-kamu-pahami.html Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi Mungkin mbanya bisa jelasin dahulu di polis tertulisnya seperti apa? Siapa pemegang polis? Siapa tertanggung? Klo tertanggung adalah Alm. Ayah anda berarti sudah benar klaim manfaatnya. Saya sendiri hanya pernah klaim manfaat DPLK(tabungan pensiun) yang di ambil lebih awal. Saya telepon dahulu ke CS list dokument apa saja yang dibutuhkan, baru kemudian datang counter fisik di Gedung Sampoerna Strategic Jakarta, sekitar 2 minggu analisa, 2 minggu kemudian baru dibayarkan. Itu pengalaman tahun 2018 Login untuk Membalas
Wenny16 Juni 2022 - (09:39 WIB)Permalink 16 Juni 2022 saya mengalami hal yang sama…bedanya mereka sudah mengatakan bahwa dokumen lengkap tetapi sampai sekarang jika ditanya progress nya “MASIH DALAM PROSES” KLAIM untuk meninggal dunia saja seribet ini, apalagi klaim untuk sakit.. saya jadi mikir dua kali yang awalnya saya mau jadi nasabah juga… Login untuk Membalas