Penagihan Debt Collector Bank QNB ke Telepon Kantor Rekan Kerja

Saya punya tunggakan KTA QNB sejak tahun 2019, karena ada masalah penghasilan. Nomor KTA: 1131-1844-8300-1. Saya sudah 2 kali ke kantor QNB yang di Mangga Dua untuk negosiasi. Namun tidak ada titik temu antara angka yang ditentukan dan kesanggupan saya.

Pada tanggal 18 November 2021, debt collector QNB menelepon saya 2 kali melalui resepsionis. Dia meminta saya untuk membayar Rp500 ribu di bulan ini. Saya nego bahwa kesanggupan saya saat ini hanya bisa membayar Rp200 ribu pada tanggal 30 November 2021. Dia tidak mau terima dan mengancam jika saya tidak memastikan untuk membayar Rp500 ribu tersebut, dia akan menagih ke line HRD, finance dan rekan saya lainnya. Saya tetap menjawab yang sama mengenai kesanggupan saya.

Tidak lama kemudian, dia menelepon saya kembali, tanya apakah bisa dipastikan? Saya masih menjawab sama, mana mungkin kesanggupan keuangan bisa berubah dalam 1 menit. Kemudian dia mengungkit nama ibu saya yang identik dengan warga keturunan, katanya memang orang keturunan itu suka utang tidak bayar. Saya sudah mengingatkan bahwa apa hubungan ras dengan perkara utang. Dia mengancam lagi akan menagih ke rekan-rekan kerja saya biar saya dimusuhi dan dipecat sebelum tutup telepon.

Beberapa saat kemudian saya mendengar rekan kerja saya menerima telepon dan mengatakan bahwa dia bukanlah Yuliana. Setelahnya giliran line saya yang bunyi, Bpk In*** yang telepon lagi menanyakan apakah teman-teman saya sudah memarahi saya. Saya jawab saya belum komunikasi dengan mereka karena habis ke toilet. Bpk In*** mengatakan dia akan teror mereka lagi seharian ini. Dan line rekan kerja saya bergantian terima telepon dari Bpk In*** ini (total 4 orang).

Kemudian Bpk In*** telepon saya yang ke-4 kalinya, menyuruh saya siap-siap saja untuk diamuk rekan sekantor. Padahal saya sudah jelaskan jika saya dipecat bukankah saya makin tidak bisa bayar dan bagaimana saya bisa bertahan hidup ke depannya, dia mengatakan tidak peduli, yang penting saya dipecat.

Sepengetahuan saya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bpk In*** dalam penagihan ini:

  1. Rasis.
  2. Meneror orang-orang yang bukan nasabah kewajiban ini.
  3. Mempermalukan saya. Kejadian ini membuat saya harus meminta maaf kepada rekan-rekan saya atas gangguan yang ditimbulkan. Bahkan ada rekan saya yang dikatain “anj***”.

Mungkin masih ada pelanggaran lain yang saya tidak paham. Tolong Bank QNB memerhatikan metode penagihan debt collector-nya.

Terima kasih.

Yuliana
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

10 komentar untuk “Penagihan Debt Collector Bank QNB ke Telepon Kantor Rekan Kerja

  • 21 November 2021 - (10:48 WIB)
    Permalink

    Laporkan ke polisi, OJK, YLKI dan ditambah Komnas HAM saja kalau sudah mengungkit-ungkit SARA. Pelakunya bisa kena pidana, cek: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fb9207f1726f/interprestasi-pasal-28-ayat-2-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-transaksi-elektronik/

    Anda mungkin bisa dikenakan perkara perdata oleh mereka, tapi anda juga bisa memperkarakan pidana kepada mereka. Hukuman perkara pidana lebih berat daripada perdata. Minta bantuan teman-teman kerja sebagai saksi. Rekam percakapan telponnya agar ada bukti.

    15
    • 22 November 2021 - (14:06 WIB)
      Permalink

      Rekan kerja saya juga menyarankan lapor polisi, tapi saya kurang paham hal-hal yang berkaitan dengan hukum, ini juga pengalaman pertama saya diteror ke kantor seperti ini. Yang paling parah ya SARA ke saya dan makian nama binatang ke rekan saya. Harapan saya sih mereka tidak mengulangi cara ini lagi baik ke saya maupun nasabah yang lain.

  • 21 November 2021 - (15:38 WIB)
    Permalink

    Baru tahu ada bank QNB. Mesti masuk ke daftar bank yg harus dijauhi nih. Semoga masalahnya cepat selesai dan saran saya sih lapor polisi.

  • 21 November 2021 - (17:45 WIB)
    Permalink

    Bank sekalipun sekarang gaya penagihan DC nya sdh seperti preman. Seperti DC Pinjol. Meskipun sdh dikomunikasikan baik2 dan ada itikad baik sekalipun mrk tidak akan pernah mau tau apa yg menjadi permasalahan nasabahnya. Lebih baik laporkan ke Polisi, OJK dan YLKI. Tetap namanya hutang kita hrs bisa pertanggungjawabkan. Mengingat keadaan perekonomian yg masih belum menentu, byk PHK, bangkrut. Untuk kedepannya HINDARI pinjaman2 sprt dr Bank (KTA, KARTU KREDIT, dsb) apalagi Pinjol kalau mau hidup anda dan keluarga anda tenang.

    2
    1
    • 22 November 2021 - (13:58 WIB)
      Permalink

      Saya setuju, jika saya sudah bisa membereskan hutang ini, kelak saya akan menghindari berhutang dengan Bank dan pinjol. Semoga orang-orang juga bisa menghindari hal ini.

    • 22 November 2021 - (13:52 WIB)
      Permalink

      Apa angkat telepon 4 kali dalam waktu setengah jam itu masuk kategori susah dihubungi?

 Apa Komentar Anda mengenai Bank QNB Indonesia?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Penagihan Debt Collector Bank QNB ke Telepon Kantor Rekan Kerja

oleh Yuliana dibaca dalam: 1 menit
10