Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Ketentuan Penalti Tabungan PPMD PermataBank Berbeda antara Isi Kontrak dengan Aktualnya 15 April 202223 April 2022 Herman Halim 2 Komentar Asuransi, Asuransi Jiwa, Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank Permata, biaya ekstra, Customer complaint handling, Customer Service, Penalti, Permata Proteksi Masa Depan PermataBank, PermataBank, Rekening Tabungan, Syarat dan Ketentuan, Tabungan Berjangka Ikuti kami di Google Berita Saya adalah nasabah dari tabungan PPMD (Permata Proteksi Masa Depan) di PermataBank, yang program tabungan berjangka yang diselenggarakan oleh PermataBank. Saya ambil tabungan PPMD periode 10 tahun dan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2027. Walaupun saya sedang mengalami masalah keuangan saat ini, dengan itikad baik saya mau tetap melanjutkan cicilan tabungan PPMD saya sampai akhir jatuh tempo. Masalah timbul setelah saya membaca isi kontrak tabungan PPMD PermataBank yang saya pegang selama ini. Yang isinya adalah, jika nasabah PPMD gagal bayar cicilan sebanyak 3 bulan berturut-turut, maka akan dikenakan biaya penalti. Atas perihal tersebut, saya menanyakan kepada pihak PermataBank cabang Sunburst BSD, perihal kalimat di atas. Dijawab oleh kepala cabang, bahwa yang dimaksud adalah 3 kali gagal debet selama periode tabungan. Padahal di kontrak tercantum 3 bulan berturut-turut, bukan 3 kali gagal debet seperti yang dimaksud. Akhirnya saya ke kantor cabang di Villa Melati Mas untuk menanyakan kembali perihal kalimat di atas. Oleh supervisor PermataBank cabang Villa Melati Mas dijawab sama, yaitu 3 kali gagal debet. Oleh karena itu saya meminta tolong kepada supervisor agar dibuatkan surat resmi dari PermataBank yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan 3 bulan berturut-turut adalah sama artinya dengan 3 kali gagal debet. Supervisor tersebut menyanggupi akan membantu meneruskan permintaan surat tersebut kepada manajemen PermataBank. 1 bulan berselang tanpa terasa, kemudian saya tanyakan kembali kepada supervisor PermataBank cabang Villa Melati Mas. Jawabannya kasus ini telah dilimpahkan ke cabang Sunburst BSD, jadi saya disuruh hubungi langsung. Karena seperti itu kondisinya, saya tanyakan ke cabang Sunburst BSD perihal permintaan surat resmi tersebut dan dijawab oleh pihak Sunburst bahwa cabang Villa Melati Mas yang akan mengurus perihal tersebut. Akhirnya saya bertanya lagi ke PermataBank cabang Villa Melati Mas, tetapi mereka tetap bilang bahwa kasus ini telah dipindahkan ke cabang Sunburst BSD. Saya tanyakan kembali ke pihak Sunburst perihal tersebut dan dijawab dengan meng-capture kalau akun saya memang telah dipindahkan ke PermataBank cabang Villa Melati Mas . Oleh karena akun saya telah dipindahkan secara sistem ke PermataBank cabang Villa Melati Mas makanya otomatis akan diurus oleh PermataBank cabang Villa Melati Mas. Saya sangat kecewa dengan pelayanan petugas PermataBank di atas. Saya hanya ingin pihak PermataBank sebagai lembaga keuangan mengklarifikasi secara tertulis, jika memang kalimat 3 bulan berturut-turut adalah sama dengan 3 kali gagal debet selama periode tabungan. Secara logika akal sehat dan orang yang paham bahasa Indonesia, adalah sangat berbeda artinya antara gagal bayar 3 bulan berturut-turut vs gagal debet 3 kali. Dalam hal ini, pihak PermataBank membuat saya gagal paham. Jika maunya di dalam kontrak dimaksud adalah 3 kali gagal debet, kenapa tidak dicantumkan kata-katanya seperti itu? Kenapa malah yang tercantum adalah 3 bulan berturut-turut? Sehingga membuat seluruh nasabah PPMD seperti saya bingung dengan pemahaman petugas di lapangan. Mau minta surat resmi dari PermataBank, dipersulit dan dipingpong ke sana kemari. Kalau memang yang dimaksud adalah 3 kali gagal debet, kenapa pihak manajemen PermataBank lama sekali menerbitkan surat yang saya minta? Wajar jika saya meminta surat resmi dari PermataBank untuk mengklarifikasi secara resmi, bukan secara lisan oleh petugas di lapangan. Karena menurut saya dan sebagian besar orang juga setuju kalau kalimat 3 bulan berturut-turut sangat berbeda sekali artinya dengan 3 kali gagal debet. Karena 3 kali gagal debet artinya hanya boleh 3 kali saja, sedangkan 3 bulan berturut-turut artinya boleh lebih dari 3 kali gagal debet, sepanjang tidak berturut-turut selama 3 bulan. Update terakhir, info yang saya terima kepala cabang PermataBank Villa Melati Mas, akan menelepon saya hari ini tanggal 11 April 2022. Sangat disayangkan hari ini pun tidak ada kabar dan telepon dari kepala cabang PermataBank Villa Melati Mas tersebut. Salam kebenaran dan akal sehat. Herman Halim Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
PermataCare15 April 2022 - (13:50 WIB)Permalink Selamat siang Bapak / Ibu Admin . Keluhan saat ini sedang dalam proses tindaklanju… https://t.co/9m1EQLatFp Login untuk Membalas
Herman HalimPenulis artikel16 April 2022 - (20:04 WIB)Permalink Yg lagi komplain Ini media konsumen atau nasabah ya? Bingung saya dg cara berfikirnya jubir bank permata ini…. Kok lapornya ke admin media konsumen ya, bukannya logika berfikirnya harusnya lapor progressnya ke nasabah ya… Login untuk Membalas