Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Bapak Fransiskus Fery Suhardi 16 Juni 2022 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Fransiskus Fery Suhardi sampaikan. Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan Bapak Fransiskus Fery Suhardi pada tanggal 15 Juni 2022 berjudul “Penagihan ke Telepon Kantor oleh DC Tunaiku”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Fransiskus Fery Suhardi. Sehubungan dengan pengaduan yang Bapak Fransiskus Fery Suhardi sampaikan, tim Complaint Management telah menghubungi Bapak melalui telepon pada tanggal 15 Juni 2022 untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengkonfirmasi terkait pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil percakapan, Bapak Fransiskus Fery Suhardi dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Dengan demikian, pengaduan Bapak Fransiskus Fery Suhardi telah ditutup dan dinyatakan selesai. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Fransiskus Fery Suhardi untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Bapak. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline : 021 – 40005859 Instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
tjandra16 Juni 2022 - (23:12 WIB)Permalink Kalau itu terjadi ke saya,saya akan tuntut itu company krn SOP yg diberikan ke para depcolector tidak tercontrol dengan benar atau saya bantai itu manusia bikin susah orng. Perbuatannya sdh melanggar undang2 OJK. Sangat disesalkan perbuatan colector yg bodoh dan tdk ber atitude ini. 9 Login untuk Membalas
indria17 Juni 2022 - (14:27 WIB)Permalink Enak bener klarifikasinya.. seperti baliin tangan aja. Klo saya, udah sy tuntut sesuai hukum.. pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Saya aja baru buka aplikasi tunaiku, belum ajukn pinjman aja udah ditolak.. itu aja udah melakukan tindakan tidak menyenangkan.. 4 Login untuk Membalas
sii17 Juni 2022 - (03:12 WIB)Permalink Sudah bisa di tuntut itu atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Dan juga melanggar uu OJK tentang cara penagihan. Masih syukur dapat pelanggan jujur. 3 Login untuk Membalas
tri11 November 2022 - (09:58 WIB)Permalink tanggapannya mohon maaf doang ??? harusnya ada kompensasi apa kek gtu kalo mohon maaf doang mah anak kecil juga bisa, ini sekeleas bank lih Login untuk Membalas