Tagihan Denda KTA yang Tidak Masuk Akal

Tahun 2019, saya meminjam KTA Bank DBS sebesar Rp7 juta dengan tenor 36 bulan. Selama masa angsuran, saya selalu membayar sebelum jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo setiap tanggal 18, tapi awal bulan saya sudah bayar.

Pada bulan Juli 2020, marketing Bank DBS menawarkan top up perpanjangan waktu, dengan angsuran lebih kecil dari sebelumnya. Saat itu saya tidak mengiyakan, saya bilang akan pikir-pikir dulu. Saat mau membayar tagihan bulan berikutnya (Agustus 2020), istri saya tidak bisa membayarnya karena ditolak oleh bank, dengan keterangan nomor pinjaman salah. Akhirnya saya telepon ke CS Bank DBS dan diberitahu bahwa nomor pinjaman saya telah berubah karena masalah top up tadi.

Saya merasa tidak mengiyakan dan secara perhitungan juga sangat merugikan jika ikut program itu (karena kembali ke angsuran 1, padahal saya sudah membayar selama 1 tahun). Istri saya pun menolak dengan tegas, karena selisihnya juga tidak banyak, dan meminta tetap melanjutkan dengan nomor pinjaman yang lama.

Selama 2 bulan kami menunggu, ada beberapa kali kami telepon ke CS Bank DBS. Menurut mereka masih proses, sehingga saya belum bisa membayar. Pada bulan Oktober 2020 baru bisa saya bayarkan angsurannya. Saat ini tagihan saya sisa 1x angsuran. Selama masa pinjaman saya pun ditagih iuran tahunan yang tidak jelas juga untuk apa.

Pembayaran bulan Juli 2022, saya bayar beserta biaya iuran tahunan pada tanggal 12 Juli 2022 (belum tanggal jatuh tempo). Namun setelah tanggal 18 Juli 2022, setiap hari tidak mengenal waktu, pihak debt collector Bank DBS meneror saya, karena dibilang saya belum membayar. Padahal sudah saya jelaskan bahwa saya sudah bayar dan ada SMS konfirmasi juga dari pihak Bank DBS kalau pembayarannya sudah diterima.

Karena kesal, akhirnya tanggal 28 Juli 2022, saya mendatangi kantor Bank DBS di Jl. Juanda dengan istri saya. Istri saya pun kesal, karena selama ini yang melakukan pembayaran istri saya, dan semua bukti-bukti pembayaran Bank DBS istri saya simpan dengan rapi.

Di kantor Bank DBS, kami cuma diarahkan bicara dengan CS via telepon. Kami diberi tahu bahwa memang ada denda karena telat bayar. Saya tanya saya telat bayarnya di bulan apa? CS itu bilang saat top up di tahun 2020 itu, karena saya tidak membayar.

Tentu saja saya kaget, karena kami mau membayar tapi tidak bisa. Waktu itu telepon ke CS DBS dibilang masih dalam proses, kenapa ini malah jadi salah saya?? Logikanya kalau saat itu dianggap saya telat bayar, mengapa baru ditagihkan sekarang? Sungguh tidak masuk akal, tahun 2020 kenapa kami tidak diteror karena telat bayar??

Angsuran hanya Rp331 ribu, dendanya Rp250 ribu. Sungguh sangat licik Bank DBS. Tahun 2020 tidak sekalipun pihak DBS memberitahu kami kalau ada denda atas permasalahan top up tersebut. Ini sungguh hal yang di luar nalar dan logika. Kami pun dipaksa harus membayar sisa 1x tagihan + denda tersebut.

Kepada masyarakat luas, hati-hati dengan Bank DBS. Pesan saya jangan ambil pinjaman ke Bank DBS, kita yang sudah bayar pun diteror seperti kita menunggak. Sehari saya ditelepon sampai belasan kali, ada buktinya di HP saya. Tadi pun saya komplain ke CS Bank DBS, tolong debt collector-nya dididik supaya beradab. Jelas-jelas ini bukan salah saya, tetapi seolah-olah saya yang terdakwa.

Pihak OJK jangan cuma melihat, kejadian yang seperti ini harus ditindaklanjuti, karena sangat merugikan konsumen. Saya akhirnya cuma bilang denda Rp250 ribu itu saya anggap amal jariah untuk pihak Bank DBS. Semoga nanti ada balasannya baik di dunia ataupun di akhirat.

Ichwan Syahroni
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Surat Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Ichwan Syahroni

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai KTA Bank DBS?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tagihan Denda KTA yang Tidak Masuk Akal

oleh ichwan dibaca dalam: 2 menit
19