Amankah Data Saya di Aplikasi Pinjol 360Kredi?

Kejadiannya pada tanggal 16 Juli 2002. Saya (katanya) adalah nasabah prioritas aplikasi pinjol 360Kredi. Saya kooperatif, ketika aplikasi error saat akan melakukan pembayaran, saya menghubungi pihak CS 360Kredi.

Namun kemudian banyak debt collector yang menagih dengan cara tidak baik dan menghubungi kontak darurat saya. Aplikasi yang error, kok kontak darurat saya ikut dihubungi? Bukankah di perjanjian hutang tidak demikian? Karena saya tidak galbay (gagal bayar).

Singkat cerita, setelah bayar saya lapor ke OJK. Namun anehnya proses investigasi bukan dilakukan oleh OJK, melainkan oleh tim investigasi 360Kredi. Saya mengerti perjanjian hutang, dan saya tidak galbay (jadi nasabah prioritas juga).

Yang membuat saya berpikir, setelah mendapat jawaban Ibu Dewi K (selaku tim investigasi 360Kredi), ternyata nomor DC bukan dari pihak 360Kredi. Di pikiran saya, kok bisa bukan DC tapi mengetahui nomor kontak darurat saya, menagih dengan kasar? Dari mana dia mengakses data saya? Apakah data nasabah 360Kredi open share?

Saya juga sedikit paham tentang UU ITE, dan apa yang terjadi jika ada pelanggaran menyebarkan data tanpa ijin dari pemiliknya. Sekali lagi, di sini saya hanya menanyakan, amankah data saya di aplikasi 360Kredi? Karena DC bukan dari pihak 360Kredi bisa menagih ke saya. Sangat disayangkan DC tersebut attitude-nya tidak baik dan tidak paham SOP, mungkin karena di kantor dia (DC) tidak ada SOP dalam bekerja.

Octavianus Werirangga
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan 360Kredi atas Surat Bapak Octavianus Werirangga

Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan Bapak Octavianus Werirangga mengenai cara penagihan yang diasumsikan dari pihak penagihan 360Kredi melalui website media...
Baca Selengkapnya

16 komentar untuk “Amankah Data Saya di Aplikasi Pinjol 360Kredi?

  • 2 Agustus 2022 - (12:25 WIB)
    Permalink

    hanya baca judul saja saya bisa jawab dengan yakin:

    tidak

    resmi tidak resmi, legal illegal, data mu di pinjol jelas tidak aman

    16
    1
    • 2 Agustus 2022 - (12:35 WIB)
      Permalink

      Yg aneh juga., investigasi bukan dari OJK tapi dari pihak pinjol itu sendiri.. ??

    • 3 Agustus 2022 - (17:56 WIB)
      Permalink

      Data di bank aja bisa tiba” di ketahui oleh pihak asuransi yg bekerjasama dng bank tsb ? di indonesia data pribadi itu masih bebas lepas cuma sandiwara aja yg lannya ?

        • 3 Agustus 2022 - (18:54 WIB)
          Permalink

          Undang2 udah ada mas, cuma kita sebagai nasabah serba salah. Tapi privacy and policy hanya sekedar formalitas, misalkan kita tidak setuju dengan privacy and policy dari perusahaan ysb, maka dana yg kita ajukan gak bakal cair. Jadi emang nasabahnya “dipaksa” untuk setuju

      • 3 Agustus 2022 - (18:51 WIB)
        Permalink

        Kalo bank besar setau saya saat buka rekening baru itu ditanya sama cs nya, apakah bersedia jika nomornya dihubungi oleh asuransi, kalau kita tidak bersedia gak bakal dihubungi kok

  • 2 Agustus 2022 - (15:22 WIB)
    Permalink

    Saran saya:
    Coba ditanyakan apakah penagihan selain dilakukan sendiri diserahkan kepada Pihak Ketiga? Jawaban tersebut bisa dijadikan bukti tambahan nantinya bila diperlukan.

    Pihak ketiga sudah menjadi trend saat ini untuk penagihan dan kelihatannya belum terlalu tersentuh oleh peraturan dan hukum.

    • 2 Agustus 2022 - (15:48 WIB)
      Permalink

      Belum mendapat jawaban gan..
      Dan anehnya tiap hari selalu ada aja nmr yg telpon., sangat mengganggu sekali, sehingga saya melakukan blokir otomatis jika bukan telpon dari yg tersimpan di kontak..,
      Jika untuk konteks gagal bayar., mungkin itu wajar karna tugas menagih..,
      Tetapi untuk konteks ini saya tidak galbay… Bahkan menjadi prioritas ( prioritas saat mereka profit saja sepertinya )
      Semoga saja yg investigasi bukan dari pinjol itu sendiri, tetapi langsung dari OJK..

  • 3 Agustus 2022 - (10:28 WIB)
    Permalink

    Gk aman pak
    Data kita dibank aja gk aman kok, apalagi cuma Pinjol

    Coba aja, kalau punya kartu kredit atau KTA dengan pembayaran lancar di salah satu bank, siap-siap aja dihujani telf/WA dr sales dr macam-macam bank, Asuransi, dll

  • 3 Agustus 2022 - (11:49 WIB)
    Permalink

    Untuk judul, jawabannya TIDAK. Semakin mudah persyaratan hutang, semakin sulit hidup anda. Itu sudah hukum sebab-akibat.

    Untuk masalah (dianggap) gagal bayar karena system error, itu murni kesalahan pihak pinjol. Saya yakin anda masih menyimpan struk atau bukti pembayaran berikut tanggal dan nominal. Tanpa itu, “kesalahan” ada di pihak anda.

    Sekalipun kepemilikan 99.9% pinjol dipegang oleh Donald Trump atau Elon Musk, mekanisme intrusi tetap sama saja bahkan mungkin lebih canggih dengan menanamkan malware. Karena cuma pinjol/institusi bodoh yang memberikan syarat ringan tetapi mengijinkan peminjam melenggang kabur tanpa jejak seperti kasus Eddy Tansil atau Joko Candra.

    • 3 Agustus 2022 - (18:19 WIB)
      Permalink

      Proyek fiktif ???
      Ada juga desa fiktif…
      Padahal fintech pas awal digadang” mampu mendongkrak perekonomian…
      Setelah saya telusuri dan coba sendiri.,
      Muncul pertanyaan dalam benak saya.,
      Siapakah yg di dongkrak perekonomiannya., ??
      Karna hampir mirip kita membeli paket uang.,
      Paket seharga 2.500.000 ( memperoleh 2jta + 4 periode cicilan dalam waktu 60 hari )

    • 5 Maret 2024 - (17:06 WIB)
      Permalink

      360KREDI PINJOL GADUNGAN alias ILEGAL, kita gak ngutang dijadiin kontak darurat org tdk dikenal tanpa perstujuan,, diteror trus telpon di jam kerja sangat mengganggu, DC 360KREDI SAMPAH.

  • 3 Agustus 2022 - (21:27 WIB)
    Permalink

    Kalau jawaban dari judul jelas data tidak aman karena kalau data sudah di pinjol ilegal walau udah lunas pasti ada penawaran atau apapun ke no kita atau no kontak kita
    Pihak pinjol atau Depcall dpt data kontak dr mana, biasanya aplikasi2 pinjol ilegal pas awal instalasi suka minta permission ke contact kita, kalau itu di allow itu menyatakan bahwa kita setuju mereka ambil data kita. Kalau pun kepepet lebih baik pake pinjol yg legal. Jd pada saat ada trouble kita tau kemana harus hubungim sama pengertian fintech bukan hanya pinjol tapi semua transaksi keuangan secara digital disebut fintech..

    • 4 Agustus 2022 - (20:38 WIB)
      Permalink

      Terima kasih pengetahuannya om., ?
      Mungkin kebanyakan nasabah pinjol setuju mengambil data, tapi tidak setuju menyebarkan data pribadi.., ?

  • 4 Agustus 2022 - (18:20 WIB)
    Permalink

    Apakah aplikasi 360kredi itu udah terdaftar di OJK??? kalau belum, berarti itu aplikasi ilegal. Anda adalah pelanggan/nasabah prioritas, berarti anda udah beberapa kali melakukan pinjaman. Apakah anda sudah pernah mencoba pinjam di Bank??? Kalau anda pedagang, anda bisa memanfaatkan pinjaman KUR, angsuran ringan dan nggak ada yg namanya DC TAK BERAKHLAK, karena jika ada keterlambatan yg datang adalah pegawai Bank itu sendiri. Saya sudah 4 kali ambil pinjaman KUR di BRI, terlambat 1-2hari tak masalah, tak akan diuber-uber DC TAK BERAKHLAK! bahkan terlambat beberapa hari pun tak masalah, asal tidak di akhir bulan, kalau sampai di akhir bulan belum ada pembayaran, baru di tagih kerumah, itupun yg datang adalah pegawai Bank itu sendiri, tak ada yg namanya marah -marah kalau kita kooperatif. Kalau nggak mau datang ke Bank, bisa dicoba pakai Aplikasi pinjaman online resmi dari Bank. Semoga kita yg punya hutang karena “KEBUTUHAN” di mudahkan pelunasannya!!!

    • 4 Agustus 2022 - (20:35 WIB)
      Permalink

      Amin om , trima kasih masukannya.,
      Saya juga sepertinya akan berpikir demikian., krna pelayanan bank lebih baik., disamping itu bunga juga ringan.,
      Kalau jadi nasabah prioritas di bank saya belum pernah , tapi kalau nasabah prioritas di pinjol, pernah & tidak ada kelebihannya.., ???

 Apa Komentar Anda mengenai 360kredi?

Ada 16 komentar sampai saat ini..

Amankah Data Saya di Aplikasi Pinjol 360Kredi?

oleh ambhound dibaca dalam: 1 menit
16