Tanggapan Tanggapan Standard Chartered Bank atas Keluhan Bapak A Jimmy Gunawan 6 Februari 2023 Standard Chartered Bank Indonesia 1 Komentar Call Center, Cash Advance, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Kartu Kredit Standard Chartered Bank, Penawaran kredit, pengkinian data, Penutupan Kartu Kredit, Penutupan sepihak, persetujuan pelanggan, Standard Chartered Bank, Telemarketing Ikuti kami di Google Berita Perkenankan kami untuk menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak A Jimmy Gunawan (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 20 Desember 2022 dengan judul “Diperlakukan Sangat Buruk oleh Standard Chartered Bank“. Setelah melakukan investigasi secara lebih mendalam, kami telah menghubungi Nasabah pada tanggal 3 Januari 2023 untuk memberikan penjelasan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Selain itu, Bank juga telah memberikan penjelasan secara tertulis yang dikirim ke email Nasabah pada tanggal 31 Januari 2023. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami. Bertha E. Siagian Head of Client Experience Standard Chartered Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
A Jimmy Gunawan28 April 2023 - (11:33 WIB)Permalink Dan akhirnya kartu kredit setandard chartered pun gulung tikar, dicaplok bank lain. Semoga bank barunya pintar tidak menerima karyawan2 yang sudah mengambil keputusan semena-mena ke nasabah Login untuk Membalas