Tanggapan Kredit Pintar Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar Atas Surat Ibu Fatimah Rahmawati 28 Maret 2023 KREDIT PINTAR INDONESIA Beri komentar Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredit Pintar, Pelanggaran Privasi, Pembayaran tagihan, Penagihan, Privasi data, privasi nasabah, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth, Ibu Fatimah di Bangkalan, Madura Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Ibu Fatimah (“Pelapor”) yang disampaikan melalui website www.mediakonsumen.com pada tanggal 20 Februari 2023, berjudul “DC Kredit Pintar, Baru Telat Sehari Saya Diancam Mau Didatangi ke Rumah”, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami. Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan Pelapor sebelumnya perihal komplain pada cara penagihan pembayaran yang terlambat satu hari, agen Kredit Pintar telah memastikan bahwa nomor Pelapor telah terdaftar dalam database, sehingga agen dapat melakukan penagihan melalui pesan WhatsApp. Atas pengaduan Pelapor, dapat dikonfirmasi bahwa kami telah melakukan investigasi dan penindakan internal atas hal dimaksud. PT Kredit Pintar Indonesia (“Kredit Pintar”) merupakan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi secara langsung oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi segala ketentuan lembaga keuangan yang berlaku di Indonesia. Kiranya terdapat pertanyaan lebih lanjut, kami akan dengan senang hati siap untuk membantu Ibu Fatimah yang dapat disampaikan melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower, Lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.