Allianz Menolak Bayar Klaim

Saya Andi Surya Dharma, pemegang polis asuransi Allianz, dengan nomor polis: 000061937443, Nama tertanggung: almarhum Made Jati Luwih (ayah kandung...
Baca Selengkapnya

49 komentar untuk “Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Atas Pengajuan Klaim Bapak Andi Surya Dharma

  • 14 Mei 2023 - (11:36 WIB)
    Permalink

    Satu polis disetujui, satu lagi tidak disetujui.
    Perbedaannya apa? Terkait aspek kesehatan?
    Yang disetujui sepertinya asuransi jiwa saja ya…?

    • 14 Mei 2023 - (20:46 WIB)
      Permalink

      kayaknya 1 tahun awal kita masuk asuransi, kita gak bisa langsung pakai semua ‘fasilitas’ dari premi yang ditawarkan / kita beli. Makanya kita isi data + tanda tangan banyak, itu term and conditions yang seharusnya kita tau. Nah kadang yang mau beli asuransi suka gk jujur, apalagi kita punya riwayat resiko keturunan penyakit, rokok, dll.

      7
      1
    • 15 Mei 2023 - (09:45 WIB)
      Permalink

      Ini sebenernya kasus lama yg diblow up lagi utk kepentingan black campaign krn penulis skrg ada di perush asuransi lain ?

      8
      1
      • 16 Mei 2023 - (06:58 WIB)
        Permalink

        baca KUHD 251, Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, dan seterusnya ……

        catatan :
        frase : yang diketahui oleh tertanggung
        frase : atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama.

        silakan lakukan pembelaan.
        0811 760 66**

    • 15 Mei 2023 - (10:07 WIB)
      Permalink

      Ya krn tujuan asuransi adalah utk proteksi kan?
      Setau saya jika saya punya riwayat penyakit jantung, dan saya masuk asuransi maka pihak asuransi tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk penyakit jantung. Begitupun jika saya meninggal krn jantung, maka asuransi tidak akan menanggung.

      Apa fair jika seandainya saya punya riwayat penyakit jantung yg bisa kambuh kapan saja dan meninggal, lalu saya masuk asuransi dengan premi besar dengan tujuan supaya ketika saya meninggal anak saya dapat uang 1M? Dan 1 tahun setelah polis terbit, saya meninggal.
      Kalau bisa begitu, saya rasa setiap orang akan masuk asuransi ketika mereka tau sudah ada sakit parah. Biar anaknya dapat uang pertanggungan sengan nominal besar

    • 15 Mei 2023 - (10:10 WIB)
      Permalink

      Setau saya jika saya punya riwayat penyakit jantung, dan saya masuk asuransi maka pihak asuransi tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk penyakit jantung. Begitupun jika saya meninggal krn jantung, maka asuransi tidak akan menanggung.
      Tujuannya kn utk proteksi bukan investasi

      Apa fair jika seandainya saya punya riwayat penyakit jantung yg bisa kambuh kapan saja dan meninggal, lalu saya masuk asuransi dengan premi besar dengan tujuan supaya ketika saya meninggal anak saya dapat uang 1M? Dan 1 tahun setelah polis terbit, saya meninggal.
      Kalau bisa begitu, saya rasa setiap orang akan masuk asuransi ketika mereka tau sudah ada sakit parah. Biar anaknya dapat uang pertanggungan sengan nominal besar

    • 15 Mei 2023 - (11:48 WIB)
      Permalink

      1 polis disetujui karena pengajuan asuransi di tahun 2016 (kondisi masih sehat saat buat asuransi)
      kemudian tahun 2019, si bapak ada riwayat sakit penyakit, kemudian si anak buat asuransi untuk si bapak pada tahun 2020 dan tidak dilaporkan riwayat sakit tersebut, jadi hal yang fair bagi perusahaan untuk bayar asuransi yg tahun 2016, dan asuransi tahun 2020 tidak dibayarkan.
      Kalau kita diposisikan sebagai perusahaan asuransi, apakah mau menanggung nasabah kita yang tidak jujur saat pengajuan asuransi baru?

    • 15 Mei 2023 - (16:04 WIB)
      Permalink

      Polis yg disetujui terbit th 2016.
      Sebelum ada riwayat /data kesehatan .

      Polis yg tidak disetujui polisnya adalah polis terbit Maret 2020.
      Riwayat yg tdk disampaikan th 2019.

    • 15 Mei 2023 - (18:17 WIB)
      Permalink

      yg satu polish 2016, belom ada riwayat sakit, yg satu polish 2020, sedangkan di th 2019 ada rowayat sakit yg tdk diungkapkan

    • 16 Mei 2023 - (08:12 WIB)
      Permalink

      Jauhi asuransi…
      Ikuti asuransi yg diwajibkan pemerintah saja ..
      Banyak alasan yg akan diberikan oleh perusahaan saat menolak klaim…

      1
      4
  • 14 Mei 2023 - (18:36 WIB)
    Permalink

    Tp lucu ya, premi selalu diterima, tidak peduli nasabah boong atau gk. Bank aja sblm kasih kredit kudu survey dulu, lah ini enaknya terima premi dr nasabahnya. Absurd emang asuransi swasta.

    9
    6
    • 15 Mei 2023 - (09:51 WIB)
      Permalink

      Asuransi pun ada term and conditionnya. Klo bank survey ka. Fisik bangunan. Ini kondisi kesehatan yg hanya nasabah saja yg tau. Ada form2 yg hrs diisi dgn kondisi ybs. Jika tdk jujur ya begini akibatnya.

      3
      1
      • 15 Mei 2023 - (18:43 WIB)
        Permalink

        Kok nasabah yg tau? Itu cek kesehatan, klo bisa dr RS tg ditunjuk asuransi. Survey bank jg dr org bank, bank yg memutuskan apa layak atau gk. Hal yg sama harusnya ada diasuransi jiwa spt ini dr hasil cek kesehatan apa calon nasabah layak atau gk. Jgn ketika belakangan bilangnya nasabah bohong padahal premi terus dibayar nasabah.

    • 15 Mei 2023 - (16:12 WIB)
      Permalink

      Ada klausul almost good faith .
      Yaitu niat baik.
      Tidak mungkin perusahaan wawancara satu persatu. Calon nasabah.
      1 hari ada ribuan calon nasabah.
      Diperlukan agen yg capabel juga di lapangan .
      Memastikan nasabah menjawab semua pertanyaan di spaj dengan sebenarnya demi claim nasabah lancar dikemudian hari.

    • 15 Mei 2023 - (18:18 WIB)
      Permalink

      halo kakak, asuransinya kan bukan dukun, dari mana tau nasabah nya bohomg atau tidak? jd ya premi nya diterima….
      saat klaim ya tentu diinvestigasi dan ketauan boongnya dong kak

      • 15 Mei 2023 - (18:47 WIB)
        Permalink

        Ya emang asuransi gk ada niat utk melakukan verifikasi apakah calon nasabah layak atau gk jd nasabah asuransi. Yg ada hanya layak atau gk klaimnya diproses. Sejka awal cuma pengen dana nasabah aja kok

        4
        1
      • 16 Mei 2023 - (00:18 WIB)
        Permalink

        Justru karena bukan dukun itu, seleksi calon nasabah harus menggunakan paramater yang pasti2 aja, jangan menggunakan terawang niat baik atau jujur 🙂
        Tapi… kan kurang asik jadinya yak… 🙂

        Yang asik itu, pertumbuhan premi nya tinggi dan beban klaim nya rendah, ini salah satu paramater asuransi sehat (kata orang bisnis kali gitu ya… kalee… )
        Nah, Supaya asik… ya gunakan klausal Kejujuran atau niat baik saat incer calon nasabah.
        Mudah2an aja saat klaim terbukti gak jujur…. Dorrrr!!! 🙂
        nilai investasi bisa dikembalikan, toh jadi terlihat gak salah dan malah makin jos… bertanggung jawab, ciee…… 🙂
        dan jos nya lagi, beban klaimnya 0… kan sehat banget tu pembukuannya…. hehehhe 🙂

  • 14 Mei 2023 - (19:59 WIB)
    Permalink

    Malem semua,maaf izin bertanya,apa sebelum kita memutuskan ikut program asuransi jiwa/kesehatan melaporkan atau menjelaskan perihal kondisi kesehatan (misal rawat jalan/rawat inap)untuk semua kondisi atau hanya kondisi medis tertentu,berhubung ada perihal kejujuran riwayat kesehatan sebagai tolok ukur dari pihak asuransi yg kita pilih.misal saat saya umur 12th opname gara2 tipes apa perlu di cantumkan?

    Makasih

    • 14 Mei 2023 - (20:22 WIB)
      Permalink

      Seharusnya tidak perlu kalau hanya tipes, terkecuali ada penyakit yg agak lumayan. Seperti asma / paru”, pernah oprasi rahim dll wajib di cantumkan agr bisa declear di awal. Supaya ada bukti by email dan surat menyurat.

      • 15 Mei 2023 - (11:10 WIB)
        Permalink

        Makasih pak atas infonya,jadi ketika mau join di asuransi swasta harus sangat jujur sekali tentang riwayat kesehatan ya

        • 19 Mei 2023 - (09:27 WIB)
          Permalink

          Sama”, semoga jwb saya bisa sedikit membantu.
          Yess harus terbuka aja. Jika ada pernah tindakan apapun, bisa konsul dgn agent nya. Supaya ke dpn nya sama” enak dan lancar jika terjadi claim.

    • 14 Mei 2023 - (20:34 WIB)
      Permalink

      Hari ini Claim nasabah saya berhasil untuk biaya pengobatan di RS Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin pada hari Minggu 14 Mei 2023.

      Syarat Claim berhasil itu ada 2 diawal :
      1.nasabah tidak jujur .
      2. Agen nya nakal .

      Salam kenal ,
      M.Yunus Allianz
      01077589
      Nomer Telp : 0822-1155-4993

      1
      13
      • 15 Mei 2023 - (00:20 WIB)
        Permalink

        Apa lu kata aja deh. Bahwa menjadi nasabah asuransi cukup by telepon trs rekenibg di debet hanya menunjukkan bahwa asuransi itu cuma ambil uang. Klo emang bener asuransi sejak awal udh harus verifikasi bahwa seseorang sudah memenuhi syarat utk menjadi nasabah spt rekomendasi dr RS yg ditunjuk asuransi, bukan dr “pengakuan jujur” calon nasabah, toh nasabah pun dikemudian hari akan dicari celah klaimnya batal.

        Dengan logika itu bukan asuransi lagi namanya. Cuma mau uangnya doang.

        8
        0
        • 15 Mei 2023 - (22:08 WIB)
          Permalink

          1 polis telah disetujui karna pada saat nasabah membeli produk dalam keadaannya sehat, nah itu yang tidak disertakan saat penulis memuatkan keluhannya di MK. Padahal sebagaimana kita ketahui kalo perusahaan Asuransi itu membeli resiko.

      • 15 Mei 2023 - (22:27 WIB)
        Permalink

        Ini si bencong maksudnya apa dah????

        Syarat Claim berhasil itu ada 2 diawal :
        1.nasabah tidak jujur .
        2. Agen nya nakal .

        Jadi menurut waria ini kalau mau claim berhasil harus tidak jujur dan harus cari agen yg nakal gitu? Wakakakaka hadeuuhhh jangan sampai ketemu agen dodol kek gini!!!

      • 19 Mei 2023 - (09:29 WIB)
        Permalink

        Selama itu masuk dalam syarat ketentuan pst claim UP jiwa bisa cair. Krn itu meninggal karena indikasi kesehatan.

    • 15 Mei 2023 - (09:59 WIB)
      Permalink

      Tipes ga perlu. Kecuali ad diabet dr muda, ad hipertensi, ada d info kelainan jantung dr lahir. Yg gini2 biasa yg jdi masalah sih.

      • 15 Mei 2023 - (11:11 WIB)
        Permalink

        Makasih atas infonya Bu,jadi saya lebih hati hari untuk penjelasan riwayat kesehatan sebelum suatu saat ikut asuransi swasta

    • 15 Mei 2023 - (16:18 WIB)
      Permalink

      Sebaiknya semua data ditulis pak.
      Karena kita tidak pernah tau saat tipes sekian tahun lalu , ada catatan dr yg kita tidak tau.
      Contoh claim dbd nasabah saya ada note dr untuk cek ekg jantung.

      Saat mau up grade manfaat jd kendala.

      • 15 Mei 2023 - (16:58 WIB)
        Permalink

        Oh makasih atas infonya Bu,jd semua tulis aja ya kalo suatu saat ikut asuransi swasta,jd tidak ada alasan untuk menolak pembayaran claim,selama semua ikut sesuai di polis

  • 14 Mei 2023 - (23:51 WIB)
    Permalink

    Syarat Claim berhasil itu ada 2 diawal :
    1.nasabah tidak jujur .
    2. Agen nya nakal .

    Untuk berhasil malah harus tidak jujur dan ketemu agent nakal? Wow.. ?

    • 15 Mei 2023 - (00:27 WIB)
      Permalink

      Bahkan agen nakal pun dia bekerja utk asuransi tersebut. Itu bukan alasan menolak klaim. Ketika uang nasabah terdebet artinya nasabah tersebut sudah memenuhi syarat utk menjadi nasabah asuransi, makanya diperlukan verifikasi kesehatan dr asuransi. Tp kenyataannya asuransi di Indonesia ini pun bisa jadi nasabah hanya mengatakan”iya” dari telepon & rekening kita terdebet. Tp ketika klaim akan cari celah bilangnya anda bohong, padahal mmg dr awal gk ada yg namanya survey kesehatan. Asuransi mobil aja mobil aja mobilnya kudu d cek dulu, engak ada yg namanya by phone yg dikemudian hari bs jadi alasan asuransi menolak klaim.

      • 15 Mei 2023 - (06:42 WIB)
        Permalink

        Harusnya sih seperti itu, cek kesehatan lengkap dulu sebelum ikut asuransi. Untuk tau apa2 aja resiko penyakit kritis yg sudah ada dari awal, dan untuk jadi bukti tak terbantahkan jika ada kasus seperti ini.

  • 15 Mei 2023 - (07:40 WIB)
    Permalink

    kl menurut saya, pihak allianz juga salah. kenapa ga di telusuri sejak awal pendaftaran. dan langsung setuju. anda menerima premi berarti harus tanggung jawab. kl masalah agen nakal itu urusan allianz. makanya saya malas ikut asuransi.mending nabung di bank atau nyimpan emas.

    • 15 Mei 2023 - (09:34 WIB)
      Permalink

      Asal jujur dr awal juga beres gk ada masalah. Malah kl kita yg jujur di aneh”in sama pihak asuransi malah bisa nuntut balik.

      2
      1
      • 15 Mei 2023 - (13:59 WIB)
        Permalink

        Gini , yang komplain apakah punya polis ?
        Jangan jangan yg komplain ini agen asuransi lain juga di mana asuransinya lagi mengalami hal parah

    • 15 Mei 2023 - (10:00 WIB)
      Permalink

      Klo tdk ada laporan bagaimana bs diproses?? Klo tdk ada pernyataan bagaimana bs diselidiki?

    • 15 Mei 2023 - (22:12 WIB)
      Permalink

      Asuransi beda konsep dengan menabung Adik Anwar.
      Membeli Asuransi kita memindahkan resiko ke pihak Asuransi, pada saat kita sakit mereka yang akan mencover biayanya apalagi sakit keras tidak perlu menjual emas (kalau ada)

    • 19 Mei 2023 - (09:33 WIB)
      Permalink

      Maaf bantu jwb pertanyaan bapak. Yg buat di telusuri atau tidak itu tergantung submit di awal. Maknya semua balik lagi ke agent dan etika nya. Ketika saat pengajuan tidak terbuka. Katakan nasabah ada sakit jantung, kemungkinan besar pst di terima. Tp nanti saat terjadi kontekes yg sama, itu baru masalah. Intinya nasabah jjr dan agent jgn merugikan nasabah karena kepentingan pribadi

  • 15 Mei 2023 - (10:00 WIB)
    Permalink

    Agen nakal memang urusan allianz tp kita konsimen jg harus ati” sama agen. kl cari agen jgn cuma nyari yg penting dapet nasabah.

    Kadang nakalnya agen itu ya, semua digampangin…dikit” bilang ke konsumen itu gk perlu ini gk perlu…krn si agen tau kl semua ditulis polis bisa ditolak.

    Asuransi itu bukan nabung mas. Asuransi itu tujuannya melindungi tabungan anda jika suatu saat anda kenapa”. Jadi istri dan anak anda setidaknya ada pegangan. Gak semua habis untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman. Kl ngomong pake bpjs aja, ya itu memang hak anda.

    Tp menurut saya, masalahnya kalau anda sedang sakit, nunggu administrasi bpjs apa gak makin sakit? Diluar biaya pengobatan, istri dan anak butuh biaya hidup toh. Di sini fungsi penting asuransi yg bpjs gak punya.

  • 16 Mei 2023 - (16:48 WIB)
    Permalink

    Selamat pagi temen2 agen, nasabah dan para pembaca Media Konsumen.

    Saya Andi Surya Dharma penulis artikel ini.
    Saya menulis artikel ini setelah proses panjang meminta kejelasan alasan penolakan Klaim, dan penolakan ke 3 baru saya terima bbrp bulan lalu dan di jawab keputusan tetap mengacu surat penolakan pertama. akhirnya terpaksa saya membuat artikel ini TANPA BERMAKSUD MERUSAK CITRA ASURANSI, namun berharap Allianz bisa memberikan respon dan penjelasan lebih baik agar hal ini bisa di jadikan pembelajaran bersama, agar nasabah-nasabah dan agen-agen asuransi kedepannya harus lebih hati-hati dalam pengisian SPAJ. Jd bukan case lama di ungkap kembali karena saya sudah menjadi mantan agen allianz. Namun justru karena saya berprofesi sbg agen asuransi mau di BRAND manapun kita harus mengetahui dengan jelas saat claim tidak terbayar.

    Selama menjadi agen allianz, trainer dan leaders, hanya menjelaskan bahwa saat pengisian kesehatan di SPAJ yang di tanyakan dan di cantumkan hanya history medical checkup atau hasil lab yang ubnormal dan rawat inap. Jadi selama ini dalam penulisan SPAJ memang yang saya tulis dan juga saya yakin agen2 tulis kebanyakan adalah histori rawat inap dan hasil medical checkup yang tidak normal. saat penulisan SPAJ memang saya tidak menanyakan ke calon nasabah apakah pernah rawat jalan. Jadi bukan bermaksut tidak jujur atau menyembunyikan histori rawat jalan alm papa saya.

    Setelah dipublikasikan kasus ini pada Media Konsumen tanggal 11 Mei 2023, pihak allianz menelpon di hari yang sama menanggapi hal ini. Dan dengan tegas mengatakan bahwa penolakan klaim dikarenakan NON DISCLOSURE atau tidak mencantumkan pemeriksaan yang pernah dilakukan baik ringan ataupun serius.

    Saya menegaskan apakah pemeriksaan rawat jalan ke dokter baik flu, batuk, pilek, demam sekalipun harus dicantumkan di SPAJ? Pihak Allianz yang menelpon bilang IYA. Karena kalau tidak dicantumkan maka resikonya akan sama saat mengalami klaim dalam contestable period (klaim pada saat usia polis dibawah 2 tahun), maka akan diinvestigasi.

    Dan apabila dalam investigasi, ada temuan pernah melakukan pemeriksaan ke dokter baik klinik ataupun rumah sakit, walau hanya flu, batuk, pilek, demam sekalipun bisa menyebabkan Klaim tidak di bayar karena pasal yg digunakan adalah NON DISCLOSURE.

    Hal ini jadi pelajaran utk semua agen asuransi, agar benar-benar bertanya ke calon nasabah apakah pernah melakukan pemeriksaan ke dokter, bukan hanya bertanya apakah pernah rawat inap atau melakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil abnormal saja.

    Saya yakin banyak rekan-rekan agen disini tidak mencantumkan history rawat jalan nasabahnya secara detail untuk sakit-sakit biasa yang dengan sekali dua kali pengobatan langsung sembuh, contoh seperti pernah belekan, demam ringan, batuk, pilek ataupun ektima seperti (Alm) papa saya.

    (Alm) papa saya saat terkena ektima terjadi dari tanggal 26 agustus 2019 sd 9 September 2019 berobat hanya rawat jalan(luka nanah akibat gigitan serangga) dan di berikan saleb dan di konpres dengan cairan infus. Sembuh luka kurang lebih 2 minggu itu normal. dan saya malah baru mengetahui saat penolakan klaim ini. Jadi bukan kesengajaan menyembunyikan history rawat jalan. Karena memeng kita sebagai agen tdk menanyakan kondisi rawat jalan yg tidak terkait medical checkup ubnormal.

    Pada tanggal 12 Februari 2020 submit SPAJ tertanggung dan ketemu (Alm) papa buat tanda tangan, (Alm) juga tidak pernah bilang tentang ektima ini. Mungkin (Alm) berfikir karena bukan hal serius.

    Karena persyaratan SPAJ tentang ketentuan pembayar premi dan ahli waris maka proses inforce polis memerlukan cukup panjang yaitu tanggal 4 Maret 2020 baru inforce.

    (Alm) melakukan pemeriksaan ke RS Kerta Usadha pada tgl 27 Februari 2020 karena nyeri pada ibu jari tangan kiri yang hilang timbul.
    Jadi pemeriksaan ini setelah SPAJ di submit, dan dokter hanya melakukan peneriksaan fisik dan mendiagnosa SUSPECT Rhemathoid Artritis ringan. Di berikan obat dan tidak pernah melakukan pemeriksaan lagi. Hal ini juga saya tidak mengetahuinya sampai penolakan klaim ini terjadi dan saya meminta medical report ke RS Kerta Usadha.

    Bukan masalah saya ngotot memperjuangkan klaim yang tidak seberapa ini dibayar. Namun agar kita semua menjadi jelas apa hal-hal yang membuat perusahaan asuransi tidak membayar klaim.

    Karena saya juga berprofesi sebagai agen asuransi. Sehingga saya bertanggung jawab buat nasabah yang sudah ada ataupun nasabah baru kedepannya. Sehingga kita semua bisa belajar dan tidak mengulang hal yang sama.

    Jadi sudah jelas bagi saya jawaban dari Allianz bahwa apapun perawatan yang pernah dilakukan kita sebagai agen dan nasabah harus menulis sedetail-detailnya baik riwayat rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan lab dan yang berhubungan dengan riwayat kesehatan pada SPAJ, jika tidak dituliskan, maka berpotensi klaim bisa mengalami hal yang sama.

    Bagi nasabah asuransi allianz yang belum 2 tahun dan tidak pernah di tanya history rawat jalan, bisa hubungi agennya buat redeclare history semua rawat jalannya. Agar claim kedepannya lancar.

    Bagi agen yang dsn merasa saya black campaign, saya yakin kalian juga tidak mencantumkan history rawat jalan nasabah, kalian bisa tanya ulang dan redeclare hal ini. Karena kita tdk bisa kontrol nasabah akan terkena resiko sebelum 2 tahun atau setelah 2 tahun usia polis.

    Salam Hormat

    Andi Surya Dharma

  • 16 Mei 2023 - (21:57 WIB)
    Permalink

    Dalam pengisian SPAJ tertulis apakah calon nasabah 5thn terakhir pernah melakukan pemeriksaan dokter umum/specialis.? Jd jika calon nasabah pernah di rawat jalan krn contoh: Flu,Cabut Kuku atau Bisul hrs di tulis dalam SPAJ.. Krn clausual tsb yg dipakai pihak Asuransi untuk memperkuat alasan di tolak nya sebuah Klaim. Event hanya FLU biasa HARUS di tulis dalam spaj. AGEN & calon nasabah HARUS DECLARE HAl ini..

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Resmi Allianz Indonesia?

Ada 49 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Atas Pengajuan Klaim Bapak Andi Sury…

oleh Corporate Communications Allianz Indonesia dibaca dalam: 2 menit
49