Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas untuk Keluhan Bapak Trio Fadlinugroho

Jakarta, 31 Mei 2023

No. 001/MEDIARELATION-ASM/V/2023

Yth.
Redaksi
Mediakonsumen.com

Perihal : Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas atas Surat Pembaca “Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Sinarmas yang Dijual di Shopee dengan Alasan Tidak Masuk Akal

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami, PT Asuransi Sinar Mas, bermaksud menyampaikan tanggapan atas surat pembaca yang ditulis oleh Nasabah kami, Bapak Trio Fadlinugroho (yang selanjutnya disebut “Nasabah”) pada tanggal 28 Mei 2023 dengan judul “Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Sinarmas yang Dijual di Shopee dengan Alasan Tidak Masuk Akal“. Dalam surat pembaca tersebut, Nasabah menyampaikan keberatan atas keputusan kami untuk tidak memproses lebih lanjut klaim yang diajukannya.

Terkait dengan keluhan Nasabah dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Nasabah merupakan nasabah PT Asuransi Sinar Mas yang memiliki 3 (tiga) Polis Asuransi Kecelakaan Diri dengan rincian sebagai berikut:

  • Polis nomor ShpBwt-31012023-0000263062 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023 (“Polis Pertama”);
  • Polis nomor ShpBwt-26022023-0007131680 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 April 2023 (“Polis Kedua”); dan
  • Polis nomor ShpBwt-31032023-016630218 dengan periode pertanggungan dari tanggal 1 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 (“Polis Ketiga”).

Pada tanggal 26 Maret 2023, kami menerima pengajuan klaim dari Nasabah atas Polis Kedua. Adapun pada pokoknya, berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Nasabah, Nasabah mengalami kecelakaan motor pada tanggal 20 Februari 2023.

Berdasarkan pencatatan kami, Polis Kedua dibeli pada tanggal 27 Februari 2023 atau 7 hari setelah kecelakaan terjadi, dan Polis Ketiga dibeli pada tanggal 1 April 2023 atau 40 hari setelah kecelakaan terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan risiko yang tidak ditanggung di dalam Polis asuransi karena terjadi di luar periode Polis serta baru dibeli setelah kecelakaan terjadi.

Pada prinsipnya, risiko yang menimpa Nasabah dapat dijamin berdasarkan Polis Pertama. Namun demikian, berdasarkan ketentuan dan tata cara klaim Polis Asuransi Kecelakaan Diri, permohonan klaim paling lambat 3 hari setelah tanggal terjadinya risiko atau paling lambat dilakukan pada tanggal 23 Februari 2023 sementara permohonan klaim dari Nasabah baru kami terima pada tanggal 26 Maret 2023 atau 34 hari setelah tanggal kejadian.

Atas hal-hal tersebut di atas, kami juga telah memberikan penjelasan kepada Nasabah yang bersangkutan mengenai proses serta tata cara pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri sesuai dengan dokumen Polis Asuransi Kecelakaan Diri.

PT Asuransi Sinar Mas terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta best practice yang berlaku di industri keuangan.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dari PT Asuransi Sinar Mas.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Asuransi Sinar Mas
Rudy Widjaja
Kepala Divisi Accident & Health Division

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penolakan Klaim Asuransi Kecelakaan Sinarmas yang Dijual di Shopee dengan Alasan Tidak Masuk Akal

Saya mengalami insiden kecelakaan tanggal 20 Februari dan menjalani operasi serta perawatan sampai tanggal 25 Februari di RS Orthopaedi Purwokerto....
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas untuk Keluhan Bapak Trio Fadlinugroho

  • 6 Juni 2023 - (16:51 WIB)
    Permalink

    Sebelumnya sudah dikonfirmasi dan dikirimkan file yg berisikan nilai klaim,bahkan ditepon ditanyakan apakah bersedia untuk mengahpus postingan dan klaim akan diproses tapi sekarang jawabannya tidak ada bedanya. Untuk apa menginfokan semua itu serta meminta nomor rekening kalau hanya sekedar mengalihkan topik utama

  • 12 Juni 2023 - (17:43 WIB)
    Permalink

    Saya selaku nasabah asuransi sinarmas telah menerima penjelasan dan mengerti bhwa klaim yg diajukan ini tdk dijamin sesuai dg ktentuan yg berlaku pada polis. Terimakasih atas penjelasan dan tanggapan dari asuransi sinarmas.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan PT Asuransi Sinar Mas untuk Keluhan Bapak Trio Fadlinugroho…

oleh PT Asuransi Sinar Mas dibaca dalam: 2 menit
2