Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tokio Marine Menolak Klaim dan Mengubah-ubah Alasan Penolakan Tanpa Bukti 9 Juni 2023 johan 46 Komentar Asuransi, Asuransi Jiwa, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Tokio Marine Life Ikuti kami di Google Berita Perkenalkan, saya Johan Kheng, ahli waris dari almarhum Tek Lie. Saya sangat kecewa dan dipermainkan oleh perusahaan asuransi jiwa PT Tokio Marine Life Indonesia. Sudah 1 tahun lebih pengajuan klaim kematian polis 00049733 dipersulit dengan alasan penolakan yang berubah-ubah. Pada tanggal 23 Mei 2022, saya mengajukan klaim dan dijanjikan waktu maksimal 6 bulan. Pada tanggal 6 Desember 2022, saya menanyakan perihal klaim yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan ke kantor Tokio Marine Life Medan. Mereka menjawab bahwa waktu klaim bisa berjalan 8-9 bulan. Kemudian saya menelepon Customer Service Tokio Marine Life Jakarta, mereka memberitahukan bahwa proses klaim agak lama karena dokumen yang saya berikan belum lengkap, padahal dokumen saya telah lengkap sejak 5 Juni 2022. Kemudian saya memberitahukan akan memviralkan hal ini ke media. Salah seorang Customer Service berjanji akan mengirimkan email hasil percakapan internal kepada saya. Kemudian dikirimkan email yang berisi percakapan customer service dengan internal Tokio Marine, di mana isinya adalah case saya complicated dan UP besar (tidak ada alasan medis di sini). Tiba-tiba, pada tanggal 9 Desember 2022, pihak investigasi dan kepala cabang Tokio Marine Life Medan datang ke kantor kelurahan untuk menanyakan surat kematian dari lurah yang asli atau tidak (padahal ini sudah kedua kali dilakukan pengecekan). Kemudian saya bertanya kepada pihak investigasi, diberitahukan kepada saya bahwa pihak investigasi sudah melakukan pengecekan ke rumah dan tempat kerja, semuanya sudah benar, dan dia sudah melakukan pengecekan ke semua rumah sakit, laboratorium, dan klinik di Medan, tidak ditemukan riwayat medis apapun. 27 Desember 2022, saya dikirimkan email penolakan dengan alasan isi SPAJ berbeda dengan sebenarnya. Saya menanyakan perihal apa yang berbeda, diberitahukan bahwa verifikasi lingkungan sekitar tetangga mengatakan almarhum mengalami penurunan kesehatan dan tetangga tidak mengetahui usaha kongsian almarhum ayah saya. Padahal tempat usaha sudah dilakukan verifikasi. Kemudian saya meminta bukti riwayat medis dari rumah sakit, mereka tidak bisa memberikan (apakah tetangga mengetahui seluruh kehidupan kita?). Pada tanggal 8 Februari 2023, kami mengadakan mediasi. Tokio Marine masih tidak bisa memberikan bukti riwayat medis almarhum ayah mengalami penurunan kesehatan. Kemudian diberitahukan bahwa kata tetangga bisa dijadikan riwayat medis tanpa harus ada bukti dari rumah sakit (sejak kapan kata tetangga bisa dijadikan bukti medis?). Selanjutnya, alasan penolakan berubah lagi. Mereka mengatakan bahwa almarhum ayah saya mengalami penurunan pendengaran sejak 2019 dan tidak bisa dibuktikan sampai sekarang. Kami menantang untuk melakukan investigasi ulang bersama-sama dan membawa tetangga yang mengatakan hal tersebut serta bukti dari tetangga. Namun, mereka menolak dan mengatakan bahwa kata tetangga sudah bisa dijadikan bukti medis, dan asuransi lain juga begitu (sejak kapan asuransi lain setak jelas begitu?). Tapi pada tanggal 17 April 2023, mereka diam-diam melakukan investigasi ke kepala lingkungan dengan menanyakan perihal nama PBB di rumah kami dan nama di token listrik kami. Mereka juga memohon kepada kepala lingkungan untuk menandatangani surat persamaan nama PBB dan token listrik (apa hubungan antara PBB dan token listrik dengan kematian?). Selanjutnya, saya juga mendapat informasi bahwa mereka akan mengecek SPT pajak saya. Apa hubungan antara SPT saya dengan kematian? Mengapa di awal pembayaran premi kalian tidak mempermasalahkan asal uang yang saya gunakan untuk membayar premi? Mengapa baru setelah melakukan klaim, kalian sibuk mencari kesalahan terkait penghasilan, PBB, dan token listrik? Saya sangat kecewa dengan perusahaan sekelas Tokio Marine Life yang mengubah-alih alasan klaim karena UP (Uang Pertanggungan) saya yang dikatakan besar. Email internal kalian sudah jelas mengatakan bahwa alasan penolakan klaim adalah karena UP yang besar, bukan karena ada riwayat medis. Mengapa kalian berbohong sedemikian rupa dengan terus mengubah alasan penolakan? Apakah ini yang dapat dikatakan sebagai perusahaan yang berpegang pada prinsip kejujuran? Bagaimana nasabah bisa percaya jika perusahaan sendiri berbohong? Untuk apa perusahaan menjual produk dengan UP besar jika tidak mampu membayar klaim? Johan Kheng Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sunjaya9 Juni 2023 - (20:07 WIB)Permalink Sudahkah melibatkan BPSK atau BMAI? Saya kira kalau penulis hadapi sendiri begini, sepertinya akan berputar2 tanpa hasil yang mengarah memuaskan. 5 Login untuk Membalas
Jojon10 Juni 2023 - (00:35 WIB)Permalink Bikin aduan resmi dengan bukti2 pendukung ke lembaga2 yang berwenang, semisal ke OJK, YLKI, BPSK, Lapor.go.id Semoga mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. 7 Login untuk Membalas
Firman10 Juni 2023 - (00:36 WIB)Permalink Bacanya aja bikin kesel. Apalagi TS yang mengalaminya. Mudah2an cepat jalan keluarnya yah. 13 Login untuk Membalas
Muhammad10 Juni 2023 - (00:42 WIB)Permalink Lucu ya, omongan tetangga bisa jadi bukti penolakan klaim. 10 Login untuk Membalas
Reinaldo10 Juni 2023 - (01:31 WIB)Permalink Klw nggak mau byr claim besar ya dari awal jgn terima donk pengajuan asuramsinya dgn up besar tsb.. terima aja asuransi mikro yg upnya kecil2 dgn catatan uang preminya juga kecil jgn cuma mau terima pembayaran premi besar tp giliran diclaim manfaatnya yg besar juga malah cari2 alasan.. OJK hrsnya turun tangan ini klw ada perusahaan asuransi yg menyimpang spt ini htsnya ijinnya dicabut aja.. 7 Login untuk Membalas
Latin12 Juni 2023 - (07:25 WIB)Permalink Pertama turut prihatin atas musibah yang menimpa, kalau dilihat dari dokumen yang ada, tidak ada masa kedaluwarsa pengajuan klaim asuransi, dokumen telah diterima dinyatakan lengkap artinya tidak diperlukan lagi adanya tambahan dokumen lain. Jika demikian seharusnya perusahaan asuransi bisa lebih luwes karena meninggalnya itu benar-benar ada dan terjadi. Polis itu sepertinya baru berusia 1 tahun berjalan, ada polis yang memiliki atau memberlakukan masa Observasi klaim asuransi pada tahun 1, 60 % x UP, tahun 2, 80%x UP, tahun 3, 100% x UP Permohonan asuransi diklaim sepihak oleh Perusahaan Asuransi -TM, ada yang tidak jujur dalam pengisian SPAJ ( Surat Permintaan Asuransi Jiwa) mengabaikan prinsip atmost good fait. Coba ini ditanyakan kepada Agent Asuransi TM, yang saat itu memproses pembukaan polis asuransi jiwa itu di TM. Yang menjadi pertanyaan apakah Agent Asuransi itu, sudah menyampaikan ketentuan klausul seperti itu, yang seharusnya disampaikan oleh Agent Asuransinya yang mewakili Perusahaan Asuransi itu . Demikian komentarnya, tetap semangat memperjuangkan hak-hak nya Almarhum semoga berhasil . Login untuk Membalas
johanPenulis artikel12 Juni 2023 - (11:49 WIB)Permalink 100% x UP, semua sudah jujur tapi pihak TM mengubah ubah alasan penolakan trus,,, usia polis 1tahun 8bulan Agen tidak kerja lagi dan tidak mau bantu claim hanya bertanya kapan cair biar bs masuk produk asuransi tpt lain Login untuk Membalas
Robby10 Juni 2023 - (05:05 WIB)Permalink Semoga mendapatkan hak nya… JANGAN PERNAH MASUK ASURANSI KECUALI YG DIWAJIBKAN PEMERINTAH… 6 1 Login untuk Membalas
joro10 Juni 2023 - (05:37 WIB)Permalink Hemmmmmmmmmm Asuransi Masih aja ada yg jadi nadabah 3 1 Login untuk Membalas
indro10 Juni 2023 - (06:20 WIB)Permalink di polis ada jangka waktu penyelesaian klaim tidak pak? kalau ada bawa saja ke pengadilan karena malkontrak 3 Login untuk Membalas
Joe10 Juni 2023 - (06:39 WIB)Permalink Dari dulu Tokio Marin* selalu gembar gembor bisa kasih UP besar, eh giliran di klaim susah amat ngeles kayak belut. Kalau gak mampu bayar UP besar, ya jangan promo UP besar dan terima pengajuan asuransi UP besar dari awal. 7 Login untuk Membalas
Lembaga Konsumen Daniswara10 Juni 2023 - (07:13 WIB)Permalink Lebih baik di gugat saja, agar pengadilan yang membuktikan.. kemudian bagin konsumen yang dirugikan, cantumkan juga selain tuntutan klaim juga Inmateriil,.. kasus seperti ini cari saja pengacara yang bersedia di ajak sharing atau cari lembaga perlindungan konsumen yang mempunyai advocat.. 3 Login untuk Membalas
johanPenulis artikel10 Juni 2023 - (13:15 WIB)Permalink Demam biasa pak, sudah saya suru cek ke rs lab dan klinik. ( sudah tidak ada bukti) ktnya yg penting kata tetangga sudah sah… Catatan medis sudah tidak ditemukan , katanya saya berbohong soal spaj, ktny tetangga blg ada penurunan kesehatan ( saya minta bukti tapi tidak ada) sudah tidak bs membuktikan diubah lagi jadi kurang pendengaran sejak 2019 kata tetangga ( juga tidak bisa dibuktikan) Malah diam2 dtg investigasi lagi cek pbb rumah sama token listrik 2 Login untuk Membalas
Lembaga Konsumen Daniswara10 Juni 2023 - (14:08 WIB)Permalink Untuk itu harus ada pihak yang menengahi dan mengerti soal hukum, saran saya Sampaikan saja ke pihak asuransi nya, apabila tidak ada kejelasan, maka pihak bapak akan mengajukan pengaduan melalui lembaga perlindungan konsumen, agar kemudian d bantu dr sisi hukum.. Karena jika hanya berdasarkan pendapat tetangga, tidak bs menjadi dasar pembuktian yg kuat.. Untuk itu dari pada bapak tidak ada kejelasan terkait klaim tersebut, lebih baik langsung mengajukan pengaduan saja k Lembaga Perlindungan Konsumen setempat.. 1 1 Login untuk Membalas
Herry12 Juni 2023 - (22:57 WIB)Permalink Saya rasa sebagai agen insurance pihak management TM hanya mencari2 kesalahan si nasabah dan itu keliatan dari cara mereka membeberkan bukti yang tidak ada hubungannya dengan klaim kematian. Dan setau saya proses klaim klo sudah komplit tidak makan waktu sampai berbulan2 lamanya. 1 Login untuk Membalas
johanPenulis artikel13 Juni 2023 - (12:01 WIB)Permalink Saya juga pernah di insurance, jadi saya tau semua prosesny pak, betul sekali g d yg sesuai dengan rules pak , semua suka suka mereka 0
wendy10 Juni 2023 - (07:19 WIB)Permalink Ini yg saya takutkan dari asuransi, ketika sudah tidak ada bukti kuat bwt menggagalkan klaim, akhirnya mengulur waktu panjang dengan dalih membutuhkan investigasi lebih detail sembari berusaha mencari alasan yg tidak masuk akal , masa “kata tetangga” bisa dijadikan alasan kuat membatalkan UP? Sedangkan riwayat data medis bisa diabaikan? Kalau tidak sanggup bayar UP tinggi, sbaiknya jgn buat penawaran UP tinggi atau jgn trima nasabah yang mau topup UP tinggi. 2 1 Login untuk Membalas
Sunanto Sunanto10 Juni 2023 - (08:15 WIB)Permalink Sangat tidak masuk akal,Tolong dong klarifikasinya Tokio Marine Semoga Sang Penulis Bisa Mendapat Hak Yang sudah sesuai Polis yg di terbitkan Terus Berjuang pak Bersama Netizen seluruh Indonesia memperjuangkan hak BPK ok 6 Login untuk Membalas
Warto11 Juni 2023 - (10:24 WIB)Permalink Inilah yang saya tidak suka dengan yang namanya asuransi..maaf ya.. Sampai sekarangpun saya tidak percaya,tidak suka yg namanya itu. Banyak rumor yg klaiimnya susah sekali,kalau dipikir itu uang kita sendiri,kok susah amat kita ini meminta hak kita,padahal kewajiban kita untuk membayar premi tiap bulan sudah kita penuhi. Giliran meminta hak kita berupa klaim,mbulet kayak benang ruwet. Wahai para market asuransi ketika anda mengenalkan produk anda,anda tak sedetail itu. Tapi ketika nasabah mengajukan klaim,anda mencari persyaratan yg begitu detail.bahkan bisa dikatakan mencari cari alasan supaya tidak cair. Waduh sungguh miris. Kalau dipikir apa gunanya asuransi itu,proses klaim aja sampai tahunan. Semoga saudaraku bapak penulis masalahnya cepat selesai. Dan jadi pembelajaran bagi kita semua,inilah potret klaim asuransi di negara kita,walaupun tidak semuanya. Tapi tetap saya tidak suka dan percaya yg namanya asuransi. Kalaupun saya punya uang mendingan saya belikan logam mulia. Salam seduluran sak lawase.🤝 2 1 Login untuk Membalas
LSH10 Juni 2023 - (08:22 WIB)Permalink Yg berhak memberikan catatan/analisa/opini medis hanya dokter. Apa tetangga sudah mengambil alih peran dokter. Kalau ngawur juga kira2 donk. Mana ini perusahaan asuransi nya minimal agen nya lah, kasi tanggapan donk 4 Login untuk Membalas
HR10 Juni 2023 - (09:09 WIB)Permalink Emang ******* nih ASUransi, jgn pernah percaya dgn ASUransi, BJPS sdh cukup sbg asuransi kesehatan tapi klo m nambah untk asuransi jiwa mungkin lbh baik ambil yg dikelola oleh BUMN. 3 1 Login untuk Membalas
johanPenulis artikel10 Juni 2023 - (13:08 WIB)Permalink Agennya sdh tidak bekerja lg, diminta bantu claim menghilang, g mau balas WA dan telepon ,, 4bln kemudian call saya tanya sudah cair ya? Trus minta masuk produk asurnsi tpt lain dan masuk produk money game , minta bonus dan di WA selamat ya sudah jd org kaya berkat aku (bukti chat ada) Leaderny ktny berantam dgn mantan agen jd malas urusin polis nsbh si agen Pimpinan cabang ditanyaiin kenapa 1thn saya didorong ktny kamu tidak usa tau banyak 4 1 Login untuk Membalas
apriliano10 Juni 2023 - (16:12 WIB)Permalink Kalau ngak sanggup bayar ya ngak usah terima polisnya, udah terima duit polisnya abis itu lari dari tanggung jawab. Login untuk Membalas
Teddy10 Juni 2023 - (08:54 WIB)Permalink Yg paling penting dalam memilih asuransi adalah memilih agen yg KOMPETEN, sy bertahun tahun di layani oleh agen yg selalu membantu all out sehingga semua claim sy dan keluarga besar bahkan teman2 sy selalu tercover. Memilih perusahaan asuransi itu banyak, tapi memilih agen yg kompeten itu susah karena tidak banyak agen yg kompeten dan siap membantu kita kapanpun. Beruntung sy bisa mendapatkan nya. Demikian sharing pengalaman pribadi saya. Terimakasih 1 5 Login untuk Membalas
johanPenulis artikel10 Juni 2023 - (13:10 WIB)Permalink Bukan agenny saja pak, bagian claim dijumpaiin saja berbohong terus , sudah saya minta sampaikan bukti di media jg g muncul lagi. Intiny kata tetangga g d catatan medis pun sudah bisa ( sudah sah) 3 Login untuk Membalas
Herman10 Juni 2023 - (09:03 WIB)Permalink Lapor polisi delik penipuan asuransi dan lapor ke OJK 4 Login untuk Membalas
Ricky Julianto10 Juni 2023 - (09:05 WIB)Permalink Yaakampun ikut emosi deh baca nya. Masa KATA TETANGGA yg dijadiin dasar. Klo ternyata tetangganya ‘jahat’ gmn. Lawan terus pak. Suka bgt dgn statment ‘pas bayar polis gak ditanya uang utk bayar asalnya drmana pas mau claim dicari tau lewat SPT nya” gile bgt itu asuransi 5 Login untuk Membalas
Joseph Erwin10 Juni 2023 - (09:08 WIB)Permalink lagi2 asuransi jiwa.. saya juga korban asuransi jiwa bumiputera. klaim sudah 2 tahun belum cair2 3 1 Login untuk Membalas
Devin10 Juni 2023 - (09:41 WIB)Permalink Kalau boleh tau meninggalnya almarhum karena sakit apa ya, berhubung saya juga ada masuk asuransi jiwa Tokio Marine dari thn 2018 agak was-was jadinya. 2 1 Login untuk Membalas
Tunburg10 Juni 2023 - (14:19 WIB)Permalink Berkelit bayar koq mirip2 orang ditagih hutang ya? Tarsok tarsok buntut2nya cari alasan aneh2 utk ga bayar. Ga beda dgn cara orang berkelit ditagih pinjol, wkwkwk 1 1 Login untuk Membalas
Mirna Manda Putri Lestari10 Juni 2023 - (15:04 WIB)Permalink TOKIO MARINEEEE MANA TANGGUNG JAWABMUU????!!!! 4 Login untuk Membalas
RAY10 Juni 2023 - (18:56 WIB)Permalink Minta hasil inventigasi atau bahas hasil di toko marine bersama, kalau isinya hanya asumsi tanpa penunjang medis maka investigator nya lemah dan asuransi memaksakan utk menolak klaim. Investigator hrs siap bertanggungjawab utk rekomendasinya, jgn asal tulis saja tanpa pembuktian. Pihak asuransi biasanya terkadang coba2 tolak dgn hasil investigasi yg minim tersebut dgn harapan tdk ada kelanjutan klaim. Coba perdalam hasil investigasi bersama dgn asuransinya. 3 Login untuk Membalas
johanPenulis artikel10 Juni 2023 - (19:05 WIB)Permalink Rahasia katanya, pokoknya kata tetangga sudah sah. Tp diam2 investigasi lagi cari kesalahan Login untuk Membalas
DSTH10 Juni 2023 - (19:36 WIB)Permalink Wkwk omongan tetangga bisa jd bukti buat gagal klaim wkwkwk… Simple, ksh duit ke tetangga buat bohong wkwkw kocak 1 Login untuk Membalas
munir10 Juni 2023 - (23:00 WIB)Permalink Sy membaca nya sedih, mulai sekarang jangan pernah ikut asuransi apapun,asuransi di Indonesia itu gak mungkin laku kalau tidak mengandeng bidang lain, Seperti kredit kendaraan di situ include asuransi STNK di situ include asuransi Kalau berdiri sendiri tidak mungkin ada orang yg ikut ASURANSI Menyetorkan uang ke asuransi sama saja kita kemalingan 1 Login untuk Membalas
Nicolas11 Juni 2023 - (00:07 WIB)Permalink Kalau gitu, kalau ada klaim, asuransi tinggal nyogok tetangga aja, kasih 5%-10% dari UP, Udah bisa lari dari tanggung jawab, tingal keluar kata sakti “Kata tetangga” 1 Login untuk Membalas
Fatia11 Juni 2023 - (00:26 WIB)Permalink Kejar terus pak. Libatkan jg lembaga terkait.semoga dengan tayangny keluhan bpk d Mk segera selesai masalahnya 1 Login untuk Membalas
Herry11 Agustus 2023 - (11:39 WIB)Permalink Apakah sudah selesai kasus untuk klaim meninggal ortunya? Bolekah saya bantu? Login untuk Membalas
Food11 Juni 2023 - (15:07 WIB)Permalink Memang horor reputasi perusahaan asuransi di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun asing kalau sudah dipegang orang Indonesia pasti sangat bermasalah, saat bayar premi auto-debet, saat klaim auto-dipersulit. Premi nasabah sebagai income perusahaan dipermudah, klaim nasabah sebagai expenses/pengeluaran dipersulit, sesekali klaim nasabah diperlancar hanya untuk tujuan marketing dan promo utk menarik nasabah baru. 1 1 Login untuk Membalas