Klaim Asuransi Manulife, Adakah Solusinya?

Pada tanggal 17 Oktober 2022 sampai 19 Oktober 2022 (3 hari, 2 malam), saya harus dirawat dan dilakukan tindakan bedah kecil atas kaki saya di RSUD. A. Wahab. Sjahranie – Samarinda. Untuk pengobatan, saya menggunakan BPJS Kesehatan, yang mana pelayanannya baik.

Setelah saya pulih, tentu sebagai nasabah asuransi Manulife sejak tahun 2013, yang masih aktif sampai sekarang (nomor polis : 4254859285), saya berhak mengajukan klaim. Pada tanggal 27 Oktober 2022, saya ajukan dan mengikuti prosedur serta dokumen.

Saya menghubungi melalui telepon ke customer service 021- 2555 7777, perihal tidak ada kuitansi pembayaran dan pihak rumah sakit hanya dapat memberikan surat keterangan tanggal mulai dirawat dan biaya ditanggung BPJS. Adapun hal ini sudah disetujui untuk di-submit: resume medis, hasil lab, tindakan, obat, surat keterangan Rumah Sakit (data komplit dengan nomor ref tiket: MLI-2308035-F4X2 pada tanggal 23/12/2022 10:28).

Pada tanggal 19 Januari 2023, saya menerima SMS dari Manulife bahwa klaim masih dalam proses dan kekurangan dokumen. Terkait kekurangan dokumen dimaksud adalah perihal kuitansi/surat keterangan biaya, yang sebelumnya telah saya sampaikan ke customer service.

Saya mencoba ke rumah sakit untuk memohon kembali dibuatkan surat perincian biaya atas pengobatan, tapi gagal. Adapun alasannya bagian dari regulasi. Hal ini juga saya coba tanyakan ke BPJS SATU Samarinda dan jawabannya juga sama, yang menentukan surat bisa terbit atau tidak adalah rumah sakit.

Sebagai konsumen hal ini membingungkan. Yang mana saya ingin meminta hak saya, tapi terkendala karena regulasi: Pihak RSUD A. Wahab. Sjahranie – Samarinda punya aturan sendiri, BPJS SATU mengikuti keputusan RS, dan pihak Asuransi Manulife juga punya aturan.

Saya coba menunggu dan berharap pihak Manulife punya kebijaksanaan dan segera menyelesaikan hal ini. Mungkin karena saya nasabah kecil, jadi tidak berarti sehingga dicuekin tanpa ada email, SMS atau telepon. Ini adalah hak saya, maka per bulan April saya rajin mengirim email untuk minta kebijaksanaan Manulife atas klaim saya.

Pada tanggal 19 Mei 2023 pukul 15.23.32, CS Manulife a.n. Ibu Lita, menyampaikan: Kebijakan yang dapat kami berikan hanya membayarkan biaya kamar saja jika sama sekali tidak didapatkan nominal klaim yang dibayarkan, namun kami memerlukan surat release statement yang Bapak tandatangani dan hal ini bersifat kebijakan. Email ini telah saya balas dan menyatakan keberatan, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari asuransi Manulife (terhitung 9 bulan).

Pertanyaan saya:

  • Dalam polis saya terkover biaya rawat inap, kenapa biaya kamar disebut sebagai kebijakan?
  • Kebijaksanaan yang saya minta adalah terkait nilai klaim yang dibayarkan. Jika berkenan dan bijaksana, bukankah analis dapat menghitung/estimasi biaya atas operasi kecil dan tindakan pengobatan yang didukung dokumen?
  • Apakah nasabah salah, jika tidak bertanya dahulu ke RS tentang dokumen untuk klaim asuransi swasta, sedangkan kami butuh pertolongan segera?
  • Masih layakkah memiliki Asuransi Jiwa Manulife, jika ternyata banyak rumah sakit menerapkan regulasi tidak berkenan memberi kuitansi/surat keterangan biaya dan akhirnya gagal klaim?
  • Apakah kejadian seperti ini, hanya saya yang mengalami?

Manulife sebagai perusahaan asuransi besar dan ternama dengan kekuatan finansial besar tentu bisa berbuat apa saja. Saya mengharapkan kebijaksanaan dan solusi untuk saya, sebagai orang kecil yang hanya bisa setor premi tiap bulan, tanpa ada kekuatan untuk melawan.

Bila perusahaan sebesar Manulife sangat lambat dan melalaikan tanggung jawabnya sebagai perusahaan asuransi jiwa, dengan janjinya menawarkan kepada nasabahnya, apa yang bisa dilakukan oleh nasabah kecil seperti saya?

Ronaldi Sinaga
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

39 komentar untuk “Klaim Asuransi Manulife, Adakah Solusinya?

    • 1 Agustus 2023 - (08:36 WIB)
      Permalink

      Hehe sibapak mau ambil untung disatu sisi nda mau keluar uang lebih dulu dengan pake BPJS tapi mau biaya yang sudah dibayarkan BPJS dibayarkan lagi pihak manulife kepada siBapak,

      Memang semua rincian biaya yang dikeluarkan BPJS sudah menjadi milik BPJS. dan pihak rumah sakit tidak akan mengeluarkan ulang karena ditakutkan kasus seperti ini terjadi. dimana tagihan yang dibayarkan BPJS digunakan untuk klaim ulang kepihak lain

      di BPJS sendiri ada yang namanya COB dimana pihak BPJS bekerja sama dengan asuransi umum.. tapi bukan berarti dah dibayar BPJS kita bisa minta lagi diasuransi umum.. tapi dimana kalo fasilitas rumah sakit yg kita terima lebih besar/tinggi dari yang disediakan BPJS maka selisih pembiayaan akan dialihkan ke asuransi umum.

      24
    • 2 Agustus 2023 - (18:20 WIB)
      Permalink

      Melihat kasus ini saya turut prihatin, namun sy melihat unsur ketidakpahaman akan cara kerja dari asuransi. Apabila bapak memiliki manfaat yaitu kartu kesehatan, sementara bapak memakai fasilitas bpjs(sudah dibayarkan oleh bpjs) otomatis kuitansi asli sudah dipegang oleh bpjs, dan rumah sakit tidak bisa mengeluarkan kuitansi asli 2 x. Berarti bapak mau double klaim untuk sakit yg sudah dicover, yg bs dilakukan hanyalah koordinasi manfaat apabila ada selisih biaya, dan selain manfaat kartu kesehatan ada benefit apalagi shingga bisa dilihat dr sisi mana anda bisa klaim.
      Ricky Anderson
      Senior Financial Advisor

      • 2 Agustus 2023 - (19:54 WIB)
        Permalink

        Terima kasih atas pemahamannya pak, bermanfaat bagi saya dan pembaca lainnya.

        salam

  • 1 Agustus 2023 - (08:16 WIB)
    Permalink

    beberapa asuransi tidak bisa double claim oleh karena itu rs keberatan mengeluarkan kuitansinya. tapi coba di baca lagi pada perjanjian asuransi manulife anda. Jika memang memungkinkan untuk double claim (claim ke 2 macam asuransi) bisa ditunjukan ke rs

  • 1 Agustus 2023 - (10:02 WIB)
    Permalink

    Hayo mau coba coba curang ya 😀😀😀
    Enak amat udah ditalangin BPJS eh mau minta klaim lagi ke pihak asuransi

    Ya wajar RS ga kasi kuitansi karena kuitansi nya buat dipake klaim dari RS ke pihak BPJS untuk menagih pembayaran dan untuk mencegah orang orang nakal macem anda

    • 2 Agustus 2023 - (21:14 WIB)
      Permalink

      Layakkah menunggu sampai 9 bulan tanpa kepastian/kejelasan ?

      Jika menurut ibu hal ini sepele, kuat secara hukum/regulasi mengapa sampai 9 bulan tidak mengirimkan surat resmi ?

      Terima kasih

  • 1 Agustus 2023 - (10:39 WIB)
    Permalink

    harusnya dengan menulis dimedia konsumen ini sibapak harusnya malu,
    fungsi asuransi itu yah untuk kita berobat ketika sakit untuk mengurangi beban biaya kita.
    bapak ikut asuransi BPJS dan ikut asuransi menulife, kalau sakit yah tinggal pilih aja mau dipakai asuransi BPJS silahkan, mau menulife silahkan, jangan karna pakai asuransi BPJS bapak tagihnya ke menulife, jelas itu salah dan mau ambil untung dana cas.
    INGAT BPJS dan Rumah sakit ITU TIDAK PERNAH MENGELUARKAN KWITANSI jika menggunakan asuransu BPJS karena untuk mengantisipasi model2 begini yang akan berbuat curang..klo saya pribadi sih jika punya asuransi swasta mending pakai itu lah, pelayanan dan jenis kamarnya juga sudah pasti berbeda. semoga dengan komentar saya ini bapak bisa lebih paham arti dari asuransi.

    • 2 Agustus 2023 - (10:34 WIB)
      Permalink

      Terima kasih pak, semoga hal ini bermanfaat bagi pembaca lainnya, terutama nasabah awam dan tidak update seperti saya.

  • 1 Agustus 2023 - (11:49 WIB)
    Permalink

    Ya mending make asuransi swasta la , dari pada make bpjs ga bakal bisa double claim , kecuali bapak nya ada dua asuransi swasta baru bisa di klaim antar asuransi swastaa

    • 2 Agustus 2023 - (00:09 WIB)
      Permalink

      Model2 begini yg bikin asuransi dibilangin penipu nih, asuransi itu bukan investasi tp buat jaga2 dari keadaan darurat. Eh malah dibuat cari duit, klo udh dibayarin BPJS ya jgn dijadiin duit lagi dari asuransi itu namanya curang.

      • 2 Agustus 2023 - (20:59 WIB)
        Permalink

        Izin bertanya Bu..

        Jika suatu klaim mutlak di tolak dengan dasar hukum dan regulasi yang kuat, kenapa tidak segera menyampaikan surat resmi kenasabah dan gak harus menunggu lama.. ?

        Saya sebagai nasabah kecil dan pemohon, apakah layak untuk diamkan .. ?

    • 2 Agustus 2023 - (05:27 WIB)
      Permalink

      Gak bisa klaim double bapak… Klaim koordinasi aja baru bisa.. apabila ada selisih biaya yang tidak dibayarkan oleh BPJS..
      Ya jelaslah rumah tidak mau kasi kuetansi aslinya… Karena rumah sakit juga tidak bodoh.. kuetansi asli itu hanya di pegang oleh BPJS yang mencover fuul biaya tersebut…
      Lucu sekali bapaaaaaaakk ini ..

      • 2 Agustus 2023 - (10:48 WIB)
        Permalink

        Terima kasih infonya bu, Semoga bermanfaat bagi pembaca lainnya juga.

        Seringnya sales asuransi jiwa menawarkan produknya hal ini dapat menjadi pengetahuan bagi orang awam seperti saya

        Salam

        1
        1
  • 1 Agustus 2023 - (20:46 WIB)
    Permalink

    Saya tahu solusi nya. Naik satu kelas lebih tinggi jadi ada pembayaran dari pasien.
    Pasti deh dapat kuitansi.
    pengalaman saya ada rinciannya dibayar BPJS brp dibayar sendiri brp, nanti kalo di klaim ke asuransi swasta yg dibayarkan kurang lebih sama yg dibayarkan bpjs.
    Itu pengalaman saya tahun 2015 atau 8th yg lalu

    • 2 Agustus 2023 - (10:10 WIB)
      Permalink

      Terima kasih masukannya pak, semoga bermanfaat bagi pembaca lainnya
      Hal ini terjadi, karena kondisi sy saat itu urgent, baru pertama kali dirawat dan pertama juga klaim pak

  • 1 Agustus 2023 - (21:54 WIB)
    Permalink

    Bapak untuk asuransi double klaim sekarang sdh gak ada lagi yang ada hanya kordinasi manfaat ketentuan ini mmg dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak ada nasabah2 yang melakukan fraud atau mengambil keuntungan.
    Kalau setahu saya ada produk asuransi kesehatan tertentu yang apabila tidak di gunakan bisa klaim santunan tunai harian saja. Jadi bapak bisa baca ketentuan polisnya atau tanya ke CS lagi. Klo double klaim sudah tidak ada Pak .
    Kalau sakit lagi mending pakai askes yg swasta aja pak daripada yg BPJS klo gak mau rugi.
    Bpjsnya anggap buat sedekah pak preminya.

  • 1 Agustus 2023 - (22:40 WIB)
    Permalink

    Selamat malam Pak, perkenalkan saya yohanes dhany Handoko pak. Saya salah satu agen asuransi, kebetulan saya pernah mengalami kejadian sama seperti bapak.
    Jadi untuk produk manulife yang lama memang bisa double claim ( senilai plafon yang dimiliki konsumen).
    Nah untuk tau produk bapak, dan detail masalah ini. Bapak bisa email ke saya yohanesdhany@gmail.com
    Siapa tau saya bisa bantu.

    Klo dari masalah diatas, karna manulife memang meminta kuitansi dan rincian biaya medis, dan RS tidak bisa mengeluarkan tsb. Karna di sistem biaya yang tertera adalah 0. Karena sudah dibayarkan oleh BPJS, bukan begitu pak?

    Dlu saya pernah bantu klaim, di RS sarjit#o yogyakarta. Kasusnya juga sama, akhirnya saya menghadap ke bagian keuangan RS/ dan humas. Untuk membahas terkait masalah ini, dan meminta solusi untuk dikeluarkan copy perincian biaya kembali wlopun terdapat keterangan sudah dijamin BPJS.
    Memang memakan waktu.

    Semua perusahaan asuransi memang akan berpegang teguh dengan sop claim (karna itu menunjukan profesionalitas sebuah perusahaan besar) bukan yang bisa di lobi lobi seperti kita belanja ditoko lokal. Dan memang ini diterapkan ke semua nasabah. Jadi sebagai nasabah, kita bisa meminta bantuan agent, atau kita bisa mampir ke kantor manulife yang ada untuk berkonsultasi dengan agent2 senior untuk mencari solusi ini. Semoga bapak segera mendapat solusi terbaik, Amin.

  • 1 Agustus 2023 - (23:52 WIB)
    Permalink

    Oalah si bapak ini mau nyari untung. Ud dicover full ama bpjs , trus mau claim lg ke manulife. Untung dobel dong.
    Kl ud di cover full oleh 1 asuransi yah ga bs claim ke asuransi yg laen Bapak….. Gmn sih.
    Kecuali kl ada biaya yg tdk di tanggung asuransi dan dibayar oleh nasabah, nah biaya ini bs di claim ke asuransi lain (biasa disebut koordinasi manfaat). Itu pun sebatas biaya yg tdk ditanggung saja, bkn seluruh bill pembayaran.
    Aneh2 bae bapak ini.

    • 2 Agustus 2023 - (09:59 WIB)
      Permalink

      Baik Pak, mungkin sy yg tidak update akan regulasi.
      Prinsip sy beli suatu barang untuk hal bermanfaat, apa lagi ekonomi sy pas-pasan.

      Jika sy ada laporan klaim dan belum selesai, kenapa sy tidak segera di hubungi untuk penjelasan dan penyelesaian ??

      • 2 Agustus 2023 - (11:13 WIB)
        Permalink

        Untuk yg bilang peserta BPJS yg mengajukan dobel klaim ke asuransi swasta dibilang cari untung/curang, ya ngga juga…
        Itu namanya benefit atau manfaat atas produk yg kita beli, kita tiap bulan bayar premi kenapa kita tdk boleh mengambil manfaat itu. itu hak nasabah yg sdh membayar tiap bln tdk dgn murah, andai pun itu cair dibiarkan di rekeningpun dlm 6bln kedepan jg habis buat bayar premi bln² berikutnya.
        Saat ini asuransi dobel klaim masih berlaku namun syaratnya ya itu, ada kuitansi, krn akan dipake dasar oleh analis perusahaan asuransi utk menentukan nilai klaim yg akan keluar berapa

        1
        1
      • 2 Agustus 2023 - (12:06 WIB)
        Permalink

        Jadi begini pak.. Yang masuk klaim per hari itu ribuan pak, dan manpower kemungkinan hanya puluhan/ratusan yang menangani claim. Maka dari itu untuk cashless di RS pun perusahaan memakai perusahaaan perantara seperti ad medika/ halodoc, syntech, dll.

        Nah setau saya ada portal khusus untuk nasabah namanya mi account (aplikasi/web) nah disitu tertera proses claim, dan kekurangan claim nya apa. Bisa kok pak, minta rincian biaya penanganan selama perawatan di RS. Wlopun nanti biayanya 0 ( karna ditanggung oleh BPJS). Tetapi manulife mau bayar full sesuai dengan plafon yg bapak miliki kok.

        Dan untuk temen2, tolong jangan judge seseorang dengan kalimat2 penipu dll.. Kita harus tau detail masalah dan kondisinya. Klo anda agent, ya ga ada salahnya bantu nasabah.

        Dan untuk semua nasabah asuransi, jangan takut main ke kantor.. Temui agent2 senior disana yang bersedia membantu. Banyak kok agent yang bener2 hatinya baik dan selalu berusaha bantu nasabah.

    • 2 Agustus 2023 - (10:04 WIB)
      Permalink

      Prinsip saya pak gak perlu malu atas kebodohan dan tidak updatenya saya. makanya perlu bertanya..
      Mungkin menurut saya, ada ribuan orang di luar sana yang gak paham atas regulasi ini, semoga surat ini juga menjadi pengetahuan dan bemanfaat tentunya.

      3
      2
      • 2 Agustus 2023 - (12:43 WIB)
        Permalink

        Saya juga bingung, apa yang membuat mesti malu ya? Tulisan Thread bapak juga tidak ada hinaan atau provokasi/menghasut… Dengan menulis ke MK, mungkin saja bapak bisa mendapat masukan yang positif baik solusi maupun pencerahan dari pembaca, semoga demikian ya pak. Tetap semangat pak

        • 2 Agustus 2023 - (13:07 WIB)
          Permalink

          Terima kasih pak, semoga hal ini dapat menjadi edukasi buat saya dan pembaca lainnya.
          Sebagai konsumen kita harus lebih selektif, update dan memahamin tiap produk yg ditawarkan.

          Salam

  • 2 Agustus 2023 - (05:02 WIB)
    Permalink

    Kayaknya bapak tidak update, asuransi itu tidak bisa double claim, dan RS tidak bisa mengeluarkan rincian biaya ataupun kwitansi karna tagihan biaya bpjs bapak sudah langsung otomatis input sistem secara realtime. Bapak hanya bisa klaim jika ada selisih misal ada obat yg tidak tercover bpjs dan bapak bayar sendiri itu bisa di klaim, tapi kalau kamar ya sesuai hak bapak kecuali naik kelas, coba pelajari lagi pak karna itu aturan terbaru, sudah tidak ada double claim. Makanya jika ada penawaran asuransi dari kartu kredit saya cuman tanya satu bisa double claim ngak, ngak perlu kasih kwitansi? Ujung2nya mereka yg nyerah karna tidak bisa double claim.

    • 2 Agustus 2023 - (09:41 WIB)
      Permalink

      Mungkin benar pak, saya tidak update, sejak menjadi nasabah (2013) belum pernah klaim dan membayar premi secara auto debet dari rekening. Sehingga dalam kejadian ini sy berpatokan pada hak di awal dlu. Saya ikut program BPJS sejak 2014

      Terima kasih masukannya pak : jika ada penawaran asuransi dari kartu kredit saya cuman tanya satu bisa double claim ngak, ngak perlu kasih kwitansi?

      3
      1
    • 2 Agustus 2023 - (12:56 WIB)
      Permalink

      Utk bpk felix angkasa,
      Emngnya knp pak kalo di cover BPJS terus di klaim ke asuransi swasta?
      Kan jadi peserta BPJS kita bayar iuran gak gratis, asuransi swasta kita juga bayar, masalahnya dimana pak, andai kita punya 10 polis asuransi boleh koq ke 10 nya kita klaim kan asal s&k yg berlaku terpenuhi.

  • 3 Agustus 2023 - (07:09 WIB)
    Permalink

    Hampir rata semua asuransi kalo kita pake bpjs biasanya kita cuma di ganti biaya kamar seharga ICU di plafon asuransi masing2 per hari… Sepengalaman saya gitu sih

  • 3 Agustus 2023 - (07:35 WIB)
    Permalink

    Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa Bapak. Kalau bapak sudah memiliki asuransi swasta kenapa tidak langsung di gunakan pak pada saat rawat inap, memang tidak semua RS merupakan rekanan Manulife. Bapak bisa pilih yang rekanan agar seluruh biaya rawat inap full dicover Manulife dan tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali alias cashless.

    Saya mau cerita sedikit pengalaman saya. Mamah saya dirawat di RS swasta di Gatot Subroto tgl 22 Juni 2023 karena kanker sampai akhirnya beliau menghembuskan nafasnya terakhir pada 27 Juli 2023. Biaya total selama 1 bulan lebih disana mencapai Rp 503 jt dan hanya Rp 2 jt (pampers, underpad yang tidak dicover), sisanya Rp 500 jt full dicover (cashless), proses discharge dari RS hanya membutuhkan waktu 3 jam dan total biaya pengobatan selama 3 tahun sebesar Rp 2.5M full dicover Manulife.

    Bapak bisa hub agent Manulifenya atau cek website Manulife untuk mengecek data list RS rekanan dari Manulife

    Itu saja semoga bermanfaat buat bapak. Terima kasih

    Geru
    Business Manager
    Darmawangsa Glory

    • 3 Agustus 2023 - (13:05 WIB)
      Permalink

      Baik pak, Terima kasih atas informasinya pak Geru. turut berdukacita atas kepergian Ibunda-nya.

      Hal ini terjadi karena sy tidak update, penggunakan asuransi manulife maupun BPJS untuk rawat inap baru pertama kali dan bertepatan kejadiannya dluar kota.

      Salam

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Manulife?

Ada 39 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi Manulife, Adakah Solusinya?

oleh Roanldi Sinaga dibaca dalam: 2 menit
39