Ini Alasan Mengapa Buat Paspor Tidak Perlu Pake Calo

Ingin ke luar negeri? Tentunya Anda harus punya paspor dong. Ya, paspor adalah dokumen negara yang sudah tidak asing lagi bagi para wisatawan, ataupun orang-orang tertentu yang ingin berkunjung ke luar negeri dengan berbagai keperluan.

Di Indonesia sendiri, penerbitan paspor telah diatur sedemikian rupa, dalam rangka menjamin layanan pembuatan paspor yang lebih baik dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri yang lebih efektif dan efisien. Oleh sebab itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan, salah satunya melalui mekanisme pengetatan penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia, dengan sejumlah keperluan.

Penerapan kebijakan ini sendiri terimplementasi dalam hal penggalian data yang lebih detail, melalui wawancara paspor terhadap calon pemohon paspor, maupun yang ingin memperpanjang paspor dengan keperluan khusus bekerja di luar negeri. Selain itu penggalian data calon pemohon juga akan dilakukan apabila calon pemohon paspor ingin mengunjungi negara tertentu, yang biasa menjadi tujuan penempatan TKI/PMI.

Nah bagi Anda masyarakat awam yang sebelumnya mungkin beranggapan bahwa pembuatan paspor melalui calo bisa lebih mudah, sebaiknya mengetahui beberapa hal berikut ini sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa calo:

  1. Perlu diketahui, dengan adanya kebijakan pengetatan paspor, maka meskipun masyarakat menggunakan calo dengan biaya yang pastinya lebih mahal, tapi pemohon yang bersangkutan tetap diwajibkan melakukan sesi wawancara. Pemohon tetap harus datang sendiri ke kantor Imigrasi untuk dilakukan profiling dan wawancara sebelum disetujui penerbitan paspornya. Catatan pentingnya adalah, proses wawancaralah yang akan menentukan lolos tidaknya permohonan tersebut. Alih-alih membantu pembuatan paspor, justru menggunakan calo malah lebih sering menimbulkan kecurigaan atau menjadi salah satu indikator yang akan membuat petugas imigrasi melakukan pendalaman wawancara.
  2. Dilansir dari laman imigrasi.go.id, tarif resmi pembuatan paspor yang langsung disetorkan ke kas negara adalah sebagai berikut:
    •Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000.
    •Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000.
    •Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000, dengan catatan biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
  3. Apabila telah terdaftar dan hasil wawancara terhadap pemohon, ternyata permohonan paspornya ditolak dengan alasan terindikasi keterangan palsu misalnya (tujuan wisata, tapi terindikasi melalui calo akan dijadikan TKI illegal), maka uang PNBP yang telah disetorkan di depan pun akan hangus atau tidak dapat dikembalikan. Hal ini biasanya terjadi bagi mereka yang tidak jujur dalam menjelaskan alasannya mengajukan paspor.
  4. Petugas pewawancara di kantor Imigrasi itu adalah petugas pelaksana teknis yang telah dibekali kompetensi dalam melakukan profiling calon pemohon. Jadi meskipun calon pemohon tadi sudah mendaftar melalui calo, tapi tetap saja untuk sesi wawancara mereka harus berhadapan sendiri dan menjawab setiap pertanyaan dari petugas Imigrasi.

Nah berdasarkan penjelasan di atas, ada baiknya masyarakat mulai berpikir ulang apabila ingin membuat paspor melalui calo. Kalau cuma karena mendaftar saja kita harus bayar lebih mahal, sementara harus menjalani sesi wawancara sendiri alangkah baiknya pemohon mengajukan sendiri permohonan paspornya.

Selain lebih hemat biaya, hal ini juga akan membuat calon pemohon tidak mudah tertipu dengan berbagai modus calo paspor yang banyak bertebaran. Semoga bermanfaat.

Erniwati
Mataram, NTB

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

3 komentar untuk “Ini Alasan Mengapa Buat Paspor Tidak Perlu Pake Calo

    • 21 Februari 2024 - (12:13 WIB)
      Permalink

      Ga bisa bang ,,,proses pembuatan SIM merupakan lahan basah buat para polisi non oknum…

  • 10 Maret 2024 - (11:51 WIB)
    Permalink

    Sebenarnya semua bisa di urus sendiri apabila ybs memiliki waktu lebih dan kesabaran yah, saya termasuk yang mengurus baik paspor, visa, sim, stnk, dll
    untuk pengurusan paspor saya menggunakan aplikasi M-paspor yang sebenarnya tidak 100% berguna juga, mengapa? karena baik sudah mendaftar via online tetap saja perlu fotokopi dan dokumen berlapis-lapis serta harus antri lagi!!! jadi buat apa daftar online, cukup datang lebih pagi dan antri saja serta dokumen-dokumen hingga materai yang cukup supaya tidak bolak-balik, alhasil dalam waktu cukup singkat paspor sudah jadi dengan harga sesuai tarif yang berlaku, bayangkan dengan calo biayanya bisa 2x lipat harga resmi

    yang paling menyusahkan adalah pengurusan SIM di satpas/samsat terdekat kebetulan kota saya di jakarta, antrinya luar biasa dan kita selalu kena selak/diserobot oleh oknum calo yang berada di lokasi

    Yah begini lah Indonesia, sampai kapanpun mental dan birokrasi yang tidak bagus dipelihara dan membudaya yang penting setoran masuk semua kebagian atasan senang!

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Ini Alasan Mengapa Buat Paspor Tidak Perlu Pake Calo

oleh Erniwati - dibaca dalam: 2 menit
3