Tanggapan Prudential Syariah atas Surat Pembaca oleh Bapak Lukman Hakim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dimuatnya surat pembaca yang dikirim oleh Bapak Lukman Hakim berjudul “Sulitnya Proses Reimbursement Asuransi Prudential Syariah” pada rubrik surat pembaca mediakonsumen.com, izinkan kami memberi tanggapan atas surat tersebut.

Prudential Syariah telah menerima laporan yang disampaikan nasabah terkait. Data-data yang telah kami verifikasi menunjukkan bahwa pengajuan klaim peserta tidak dapat diproses karena adanya kondisi kesehatan yang tidak disampaikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebelum polis terbit. Kondisi ini disebut pre-existing condition, yakni kondisi peserta sudah terdiagnosa atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum membeli polis asuransi, sebagaimana tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa yang telah ditandatangani oleh peserta. Oleh karena itu, dengan berat hati, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat pada polis, kami tidak dapat memproses klaim Bapak Lukman.

Prudential Syariah menekankan agar santunan asuransi didasarkan pada utmost good faith, yakni kejujuran peserta dalam menyampaikan kondisi kesehatan agar mendapatkan manfaat asuransi secara optimal. Kami akan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta.

Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam hormat,

Lailatul Mauliyah Zubaidah
Head of Marketing, Customer and Corporate Communications Prudential Syariah
Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman, kav. 79, Jakarta 12910, Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sulitnya Proses Reimbursement Asuransi Prudential Syariah

Anak saya a.n. Nizam Arvin Alkhalifi, terdaftar sebagai nasabah Asuransi Prudential Syariah sejak 20 September 2021. Tanggal 30 April 2023,...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan Prudential Syariah atas Surat Pembaca oleh Bapak Lukman Hakim

  • 17 Agustus 2023 - (21:44 WIB)
    Permalink

    Kalau begitu kenapa polis bisa keluar ya? Artinya seharusnya tidak bisa mengaktifkan polis dong. Kan ada persyaratan yang tidak dipenuhi dari awal. Jadi kalau dari awal tidak disetujui kan nasabah tidak harus bayar premi.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Prudential Syariah?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Prudential Syariah atas Surat Pembaca oleh Bapak Lukman Haki…

oleh Prudential Syariah Prudential Syariah dibaca dalam: 1 menit
1