Tanggapan perihal “Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Sebelum Jatuh Tempo”

Kepada Yth. Ibu Hermin Sabtiani,

Sehubungan dengan keluhan Ibu Hermin Sabtiani melalui mediakonsumen.com pada tanggal 26 November 2023 dengan judul “Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Sebelum Jatuh Tempo“, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Hermin.

Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Tim Customer Service telah menghubungi Konsumen secara langsung pada tanggal 27 November 2023 untuk menindaklanjuti terkait keluhan tersebut dan mendapatkan respons dari Konsumen.

Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi call center layanan pelanggan UATAS di surel di cs.support@uatas.id atau call center 1500 038.

Hormat kami,

Marselina Prilly
Customer Service Manager UATAS
Menara Dea Tower 2 Lt 15 Unit 1502 Jl. Mega Kuningan Barat No.1 RT.5/RW.2, Kuningan, East Kuningan Setiabudi South Jakarta City, Jakarta 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Sebelum Jatuh Tempo

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dimuatnya surat saya ini. Saya hanya ingin mengingatkan untuk tidak meminjam di aplikasi pinjol...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan UATAS?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan perihal “Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Se…

oleh Uatas dibaca dalam: 1 menit
0