Tanggapan Tanggapan perihal “Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Sebelum Jatuh Tempo” 29 November 2023 Uatas Beri komentar Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, Penagihan sebelum jatuh tempo, Pinjaman Online, SPAM, SPAM chat, spam telepon, Spam WhatsApp, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan, Tenor Cicilan, Tenor Pinjaman, UATAS Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Hermin Sabtiani, Sehubungan dengan keluhan Ibu Hermin Sabtiani melalui mediakonsumen.com pada tanggal 26 November 2023 dengan judul “Pinjol UATAS Menagih dengan Mengintimidasi Sebelum Jatuh Tempo“, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Hermin. Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Tim Customer Service telah menghubungi Konsumen secara langsung pada tanggal 27 November 2023 untuk menindaklanjuti terkait keluhan tersebut dan mendapatkan respons dari Konsumen. Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi call center layanan pelanggan UATAS di surel di cs.support@uatas.id atau call center 1500 038. Hormat kami, Marselina Prilly Customer Service Manager UATAS Menara Dea Tower 2 Lt 15 Unit 1502 Jl. Mega Kuningan Barat No.1 RT.5/RW.2, Kuningan, East Kuningan Setiabudi South Jakarta City, Jakarta 12950 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.