Ninja Express Kaban Jahe Tidak Profesional

Selamat siang. Saya adalah seller toko online. Ada pembeli saya membeli baju melalui WhatsApp, sekitar 30 helai. Barangnya COD sekitar Rp 5.180.000, dan dikirim melalui Ninja Express dengan paket reguler melalui aplikasi pengantar. Saya membayar sekitar Rp410 ribu untuk 8 Kg paket saya.

Paket dikirim sejak tanggal 6 Desember, sampai sekarang tanggal 17 Desember belum sampai. Semua customer service sudah dihubungi, nomor telepon kurir tidak ada yang angkat. Semua jawaban customer service selalu dimaksimalkan, tapi tidak ada solusi. Menghubungi konsumen pun tidak pernah.

Di status tertulis sedang diantar ke alamat, tapi sampai 10 hari belum kunjung sampai. Padahal jelas-jelas ada UU Pengangkutan KUHD Pasal 477:

“Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.”

Apa pegawai Ninja tidak tahu pasal ini? Atau kalian memang tidak peduli? Apa UU di Indonesia semua pasal karet? Saya tunggu pertanggungjawabannya dari Ninja Express.

Christian
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Ninja Express Kaban Jahe Tidak Profesional”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com di Tempat Perihal: Tanggapan atas surat pembaca di mediakonsumen.com mengenai pengiriman paket melalui Ninja Xpress No....
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Ninja Express?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Ninja Express Kaban Jahe Tidak Profesional

oleh C dibaca dalam: 1 menit
0