Mohon Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life Menaati Putusan Pengadilan untuk Mencairkan Klaim Asuransi Jiwa Alm. Suami Saya

Yth. Media Konsumen,

Perkenalkan saya Masita, umur 64 tahun, dari Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan sbb:

Pada tahun 2020 Alm. Suami saya bernama Hariyono adalah nasabah PT. Panin Dai-Ichi Life yang membeli asuransi jiwa dengan dua polis, yaitu:

  1. Polis nomor: 2020014234 berlaku sejak tanggal 22 Juni 2020.
  2. Polis nomor: 2020014558 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Atas kedua polis tersebut, Alm. Suami saya selalu membayar premi setiap bulannya dan tidak pernah lalai ataupun terlambat.

Kemudian, pada tanggal 02 Maret 2022, tepatnya pada pukul 19:00 WIB, suami saya meninggal dunia. Oleh karenanya, saya mengajukan klaim atas kedua polis asuransi Alm. Suami saya tersebut kepada PT. Panin Dai-Ichi Life pada tanggal 18 Maret 2022 yang tercatat dengan nomor Klaim CLM2022006395.

Namun, terhadap klaim polis yang saya ajukan pada tanggal 09 Agustus 2022, PT. Panin Dai-Ichi Life mengirimkan surat kepada saya yang isinya membatalkan pertanggungan atas kedua polis Alm. Suami saya dan menolak pengajuan klaim saya dengan alasan suami saya memiliki pekerjaan yang berbeda dengan apa yang dinyatakan pada SPAJ sebelumnya dan Alm. Suami saya tidak melakukan pembayaran premi dengan uang pribadinya atau meminjam uang orang lain.

Alasan PT. Panin Dai-Ichi Life tersebut sungguh tidak masuk akal. Oleh karenanya, saya membuat pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, yang putusannya sbb:

———————————————– MEMUTUSKAN ——————————-

  1. Menyatakan Pelaku Usaha (PT. Panin Dai-Ichi Life) telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.
  2. Menghukum Pelaku Usaha untuk mengeluarkan uang pertanggungan klaim asuransi dengan nomor polis 2020014234 dan 2020014558 sejumlah Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) serta menyerahkan kepada konsumen (Masita/ahli waris) dan/atau kepada kuasanya seketika dan sekaligus.

Dan atas putusan tersebut, saya melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena alamat saya di Deli Serdang.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memanggil dan memerintahkan PT. Panin Dai-Ichi Life untuk membayarkan nilai pertanggungan kedua polis Alm. Suami saya. Namun, PT. Panin Dai-Ichi Life tidak mematuhi perintah tersebut.

Harapan saya melalui Media Konsumen ini adalah agar pesan ini sampai kepada pihak perusahaan asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life dan mau melaksanakan putusan pengadilan di atas serta membayarkan nilai pertanggungan kedua polis Alm. Suami saya, yang merupakan hak saya dan keluarga sebagai ahli waris Alm. Suami saya.

Terima kasih.

Masita dan Keluarga
Deli Serdang, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Mohon Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life Menaati Putusan Pengadilan untuk Mencairkan Klaim Asuransi Jiwa Alm. Suami Saya”

Redaksi mediakonsumen.com yang terhormat, Bersama ini, kami menyampaikan tanggapan resmi PT Panin Dai-ichi Life perihal berita yang telah dipublikasikan di...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Mohon Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life Menaati Putusan Pengadilan untuk Mencairkan Klaim Asuransi Jiwa Alm. Suami Saya

  • 21 Desember 2023 - (11:52 WIB)
    Permalink

    Saya selalu menyarankan orang-orang terdekat untuk tidak menggunakan asuransi swasta apapun alasan dan merknya. Karena smua pasti akan syullit klaim pada waktunya.

  • 21 Desember 2023 - (15:55 WIB)
    Permalink

    “tidak melakukan pembayaran premi dengan uang pribadinya atau meminjam uang orang lain” alasan macam apa ini ?! ngaco bener

  • 21 Desember 2023 - (16:31 WIB)
    Permalink

    Itu putusan apakah uda berkekuatan hukum?klo pihak asuransi msh banding kasasi y tentu ga mau bayar..lalu uda ada pengancara gunany buat apa..?

    • 21 Desember 2023 - (19:43 WIB)
      Permalink

      Itu kan uda ditulis oleh ts dlm amar putusannya bahwa pihak tergugat sudah dipanggil dgn patut tetapi tdk hadir, krn pihak tergugat tdk menggunakan hak nya dlm persidangan maka pihak penggugat menerima putusan verstek, Terhadap putusan verstek tdk dpt dilakukan upaya banding. Begitu yg saya ketahui. Terlebih ts juga sudah melakukan permohonan eksekusi terhadap putusan majelis.

  • 21 Desember 2023 - (19:06 WIB)
    Permalink

    kalo pekerjaan yg berbeda saat mulai asuransi & saat meninggal, bisa ya gagal klaim? jd org yg ikut asuransi, kerjaannya harus sama terus gitu?
    terus maksudnya apa tidak dibayarkan uang pribadi atau hasil meminjam? emang gak boleh bayar preminya dari uang org lain/dibayarin? makin gak jelas aja asuransi disini, byk jebakan betmennya

  • 21 Desember 2023 - (19:54 WIB)
    Permalink

    Sdh ada putusan pengadilan harusnya pihak asuransi mematuhi dan mencairkan hak nasabah/ahli waris.
    Suatu pelecehan hukum/penghinaan pengadilan jika tidak ada upaya kewajiban.

  • 22 Desember 2023 - (11:16 WIB)
    Permalink

    baru tahu saya , pembatalan klaim bisa menggunakan prinsip prinsip ekonomi

    biasanya pembatalan klaim hanya karena kurang / tidak ada dokumen administratif semata
    selama premi lengkap dan memenuhi syarat administrasi, klaim terbayarkan

    lah ini ungkit2 prinsip2 asuransi “Insurable Interest” & “Utmost Good Faith”

    Apabila mengungkit prinsip asuransi
    perusahaan juga tidak memenuhi prinsip asuransi itu sendiri “utmost Good Faith”
    dikarenakan Perusahaan tidak menjelaskan kalau pembayara dilakukan orang lain = gagal klaim

    dari tahun 2020 – 2022 masa gak ada waktu utk menginformasikan ke tertanggung??

  • 24 Februari 2024 - (12:16 WIB)
    Permalink

    Dipanggil november 2023…putusan juga keluar november 2023…
    Pihak panin blg sudah datang memenuhi panggilan polisi di bulan januari 2024..
    Yg jadi pertanyaan Lu ke sono bulan januari mau ketemu siape?? 🤣🤣

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Panin Dai-ichi Life?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Mohon Asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life Menaati Putusan Pengadilan untu…

oleh Masita dibaca dalam: 2 menit
10