Mohon Solusi untuk Pembatalan Lelang Jaminan Kredit

Salam kepada para pembaca Media Konsumen. Melalui surat ini, saya berharap dapat menemukan solusi untuk permasalahan yang saya hadapi terkait kredit macet di Bank BSI, khususnya mengenai fasilitas kredit KUR dengan tenor 5 tahun dan nilai kredit sebesar Rp500 juta, yang dijamin dengan Sertifikat Hak Milik rumah tinggal keluarga.

Surat ini saya tujukan kepada Bank BSI Pusat, khususnya Kantor Wilayah Lampung. Saya telah menjadi nasabah sejak 24 April 2022. Setelah satu tahun masa angsuran, usaha saya mengalami kebangkrutan. Saya segera menginformasikan kondisi tersebut dan mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Marketing Bank BSI (a.n. Y*****), secara lisan, agar utang saya tetap dapat terbayarkan sambil menunggu keadaan kembali normal. Saya juga sempat menghubungi A***, bagian audit di Bank BSI, untuk mengajukan restrukturisasi. Namun, permohonan kami ditolak dengan alasan masa kredit baru berjalan satu tahun.

Seiring berjalannya waktu, saya bertemu dengan R***** dari bagian Recovery Area Lampung, saat itu angsuran kami telah macet selama empat bulan dan tidak dapat dicicil lagi, sehingga harus dilunasi. Dengan usaha yang belum membaik, saya mengajukan pembayaran tunggakan secara bertahap sambil mencari solusi lain. Namun, R***** menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan sebagian, hanya akan mengurangi bunga, sehingga tunggakan kami semakin menumpuk hingga enam bulan. Akhirnya, terbitlah surat peringatan 1, 2, dan 3, dan pada tanggal 23 November 2023, surat lelang pertama diterbitkan.

Enam bulan kemudian, saya bertemu dengan A***** dari bagian Recovery Area Lampung yang datang ke rumah. Karena saat itu saya sedang bekerja, saya meminta waktu untuk datang ke kantor BSI. Saya telah bertemu beberapa kali dengan Pak A*****, yang secara lisan menyampaikan bahwa saya harus melunasi utang sekaligus dan tidak bisa mencicil atau hanya membayar tunggakan saja, sesuai arahan dari kantor pusat di Jakarta. Akhirnya, surat lelang kedua diterbitkan pada tanggal 30 April 2024.

Saya telah mengunjungi kantor Bank BSI cabang Sudirman berkali-kali sejak terbitnya surat kedua, dengan harapan mendapatkan solusi dari Pak A***** dan diarahkan kepada Pak R***. Namun, di hadapan Pak R***, saya hanya diberikan dua opsi, yaitu pelunasan penuh atau menjual aset sendiri untuk mendapatkan sisa dana. Selanjutnya, saya diarahkan untuk bertemu dengan Pak D*** dan Pak D** antara bulan Mei hingga Juni, yang juga saya lakukan secara berulang.

Saya bahkan telah mendatangi Kakanwil BSI untuk meminta izin bertemu, tetapi sayangnya, kepala cabang tidak pernah berada di tempat. Saya juga telah mengirimkan surat permohonan untuk bertemu kepada kepala cabang Kakanwil BSI pada tanggal 15 Mei 2024, yang saya titipkan melalui petugas keamanan bank, tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan.

Saya terus berusaha untuk menutup semua denda operasional dan mengajukan pelunasan secara bertahap. Saya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pak D*** pada tanggal 16 Mei 2024. Melalui Pak D***, saya mendapatkan sedikit solusi, yang mana saya diarahkan untuk menyetor sejumlah Rp50 juta, yang saya lakukan pada tanggal 29 dan 30 Juni 2024 (bukti terlampir) ke rekening angsuran. Namun, pada bulan Juli, saya mengonfirmasi kepada Pak D**, selaku kolektor, bahwa saya belum mendapatkan pemasukan dan tidak dapat melakukan setoran. Pada tanggal 31 Agustus 2024, saya berhasil menyetor sejumlah Rp20 juta (bukti terlampir).

Namun, pada tanggal 23 Agustus 2024, saya menerima surat lelang (surat ketiga) yang saya terima melalui pos pada tanggal 1 September 2024, yang menyatakan bahwa lelang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024. Sebagai nasabah, saya sangat ingin menyelesaikan utang saya, tapi saya merasa kesulitan untuk mendapatkan mediasi. Hanya ada opsi lelang dan penjualan.

Saya telah menunjukkan itikad baik dengan berusaha menyetorkan sesuai kemampuan saya, dan saya selalu kooperatif dalam komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan. Bahkan, saya selalu hadir ketika diminta. Apakah dengan itikad baik saya tersebut, pihak bank tidak dapat memberikan solusi atau kelonggaran kepada nasabah? Saya berharap dapat menyampaikan keluhan ini dan mendapatkan solusi agar saya dapat menyelesaikan utang sesuai kemampuan saya.

Kepada Bank BSI, saya menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan ini. Saya berharap dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan hutang saya tanpa harus melelang atau menjual aset saya, karena saya merasa masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Mohon berikan saya solusi yang terbaik dan semudah mungkin.

Lia Kusuma
Bandar Lampung, Lampung


Catatan redaksi (diperbarui 1/10/2024): Penulis menyatakan masalah di atas telah diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

36 komentar untuk “Mohon Solusi untuk Pembatalan Lelang Jaminan Kredit

  • 25 September 2024 - (10:48 WIB)
    Permalink

    Saya hanya bisa ngomong ikhlaskan saja kalau jaminan mau di lelang karena itu sudah menjadi resiko pilihan hidup.

    • 25 September 2024 - (11:30 WIB)
      Permalink

      Udah resiko ngambil pinjaman segitu gede nya bukan buat hal hal produktif

      Dan bank juga sudah sesuai prosedur tindakan nya ngasi waktu Ampe 6 bulan buat situ lunasin angsuran tertunggak bahkan baru mau dilelang di tahun ini
      Jadi ya terima aja atas resiko yg diambil

      1
      1
    • 26 September 2024 - (04:09 WIB)
      Permalink

      saya dulu juga mau kerja di bank, tapi gajadi karena kerja nya kejam sekali bro, bunga berbunga dan denda wkwkwkwk untung sekarang malah dapat asn, terima kasih ya allah engkau menghindarkan hambamu dari tempat yang buruk

      3
      5
      • 27 September 2024 - (07:40 WIB)
        Permalink

        Ini orang kayaknya tipe orang komen baru berpikir. Anda tau darimana pinjamannya tidak produktif? yg namanya orang mau pinjam dari bank dengan mengagunkan aset sendiri adalah pejuang, karena sudah jelas bisa kehilangan aset jika gagal bayar, tapi mereka ambil resiko itu.

        Soal gagal bayar, itu bisa di restrukturisasi dengan pihak bank.

        Atau solusi selanjutnya adalah take over (ajukan pinjaman ke bank lain dengan mengagunkan kembali aset ke bank lain).

        Artinya bank yang take over aset kita, akan membayar jumlah tagihan yang macet ke bank sebelumnya.

        Ke bank yang baru, mungkin kita bisa ajukan pinjaman dengan jangka waktu yang lebih panjang. Coba di negosiasikan dengan bank yang mau take over kalau mau pilih opsi ini.

        untuk yang komen, biasakan kalau gak ada solusi, mending tahan jari anda untuk berkomentar.

    • 26 September 2024 - (20:10 WIB)
      Permalink

      mohon maaf sblm nya pak, mungkin bapak tidak baca detil duduk permaslahan ny, dan juga bukan masalah iklas pak disini, yang saya maksdu saya ada upaya pembayaran, namun pihak BSI mengabaikai.
      saya pun bukan menghindari hutang, intinya saya akan tetap selesaikan, saya mintab solusi terkait case ini.
      terima aksih atas komentar ny pak, sehat selalu.

      • 26 September 2024 - (22:54 WIB)
        Permalink

        Solusinya kalau bisa jual sendiri aset yg di agunkan tersebut. Sukur sukur masih ada sisanya. Kalau di lelang pihak bank ya bakal jadi penonton doank liat aset dilelang ngga bakal ada sisanya. Kalau solusi yg lain tidak ada karena anda sudah ttd perjanjian dengan aset yg diagunkan

  • 25 September 2024 - (11:19 WIB)
    Permalink

    Itu bapa ketika pengajuan sudah tanda tangan kan menyetujui apabila angsuran macet maka jaminan akan dilelang? Nah perjanjian yg bapa setujui itu yang akan dieksekusi oleh bank sekarang .
    Tidak ada yang aneh disini. Yang aneh justru bapa kenapa malah bawa bawa media konsumen atas konsekuensi yang bapa sendiri setujui dulu. Hm

    2
    2
    • 25 September 2024 - (17:20 WIB)
      Permalink

      iya benar, karena yang ada hanya mempermalukan diri sendiri jd semua orang tahu punya utang sebesar gunung. ngadain uang untuk utang 500jt dari mana coba pikirankan?

      • 26 September 2024 - (06:20 WIB)
        Permalink

        ngapain harus malu brow orang juga naik turun .giliran loe kan juga blm tau pasti naik terus.jangan menghakimi oranglah

        1
        2
      • 26 September 2024 - (14:39 WIB)
        Permalink

        pikirkan matang2 sebelum berutang Jangan terlalu tinggi ekspektasi. Bukan cuma anda yg susah bank jga bisa bankrut klw banyak nasabah kredit macet seperti anda ini.

      • 26 September 2024 - (20:56 WIB)
        Permalink

        bapak DC ya?
        pak saya tidak mempermalukan diri saya pak, setiap orang tidak ada yang mau punya hutang pak, saya ke media konsumen ini berharap ada masukan untuk solusi saya pak,
        terima kasih komentarnya pak,
        semoga bapak tidak pernah memiliki hutang.

    • 26 September 2024 - (06:15 WIB)
      Permalink

      begitulah bank itu.duitvyg d bank itu bukan duit bank.duit konsumen makanya serba repot

      1
      1
    • 26 September 2024 - (20:13 WIB)
      Permalink

      saya paham pak, sekali lagi saya jelaskan disini bukan saya tidak mau bayar ya pak, saya koperatif untuk membayar, pinjaman yang saya ajukan itu KUR, dan saya juga berinformasi ke pihak bank saat ada maslaah di usaha saya, saya minta rrstruk pak, tp tidak di perbolehkan oleh bank/ditolak,
      saya yakin jika dr nasabah ada etikad baik dalam hal penyelesaiaan pasti ada solusi kan pak?

  • 25 September 2024 - (13:35 WIB)
    Permalink

    Itu setor 50jt gunanya buat apa ? Klo ga mempengaruhi keputusan apapun ya situ udah dikerjai

    • 26 September 2024 - (20:59 WIB)
      Permalink

      informasi dr yang saya dapat kemarin dr colectornya, jika dari diri saya ada etikad baik maka bank pun akan memberikan kelonggaran,
      nah salah satu bentuk etikad baik saya, saya setorkan sesuai kemampuan saya sampai saya bisa mengangsur sesuai kemampuan saya.
      semoga saya tidak dikerjai ya pak, mereka juga kan manusia pastilah punya hati.
      terima kasih pak komentarnya,

    • 26 September 2024 - (06:17 WIB)
      Permalink

      bank biasa manis d depan.wong orang bank juga d gaji dari bungga yg d hasilkan brow ….paham kanbd sini wk wkw wk

      2
      1
  • 25 September 2024 - (21:54 WIB)
    Permalink

    Seharusnya anda mengajukan pengaduan konsumen ke ojk, ceritakan kesulitan saudara dan penolakan restrukturisasi dari fihak bank, lelang adalah jalan terakhir dari bank untuk mengembalikan piutangnya, tetapi sebelum adanya lelang bank sudah harus melakukan upaya2 penyelamatan yaitu dengan adanya restruktur atau sejenisnya, ketika sudah dilakukan itu dan nasabah masih terlambat juga langkah lelang bisa dilakukan. Demikian semoga bisa membantu.

  • 25 September 2024 - (23:16 WIB)
    Permalink

    ada satu cara agar lelang bisa batal yaitu melakukan cara khusus.
    yaitu kamu tidur di makam keramat selama 7 malam menyendiri alias menyepi. lakukan dzikir dan berdoa yang khusu kepada yang maha Kuasa sampai kamu menitikan air mata. insya Alloh keinginan mu akan terkabulkan dan di beri jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang piutangmu kepada bank.

    • 26 September 2024 - (21:01 WIB)
      Permalink

      sya ndak paham loh pak disini,
      saya punya agama, saya berserah diri ke Tuhan saya, tp saay juga tetap berusaha,
      terima kasih pak saran nya

  • 26 September 2024 - (08:53 WIB)
    Permalink

    Kalau mau jujur ya, sangat jarang bank yang berkata: “silakan dibaca dengan teliti dulu ya bu surat perjanjiannya sebelum ditandatangani. Itu sangat jarang atau bahkan tidak ada”. Yang sering saya jumpai adalah pihak bank akan memberi tanda goresan tinta pada tempat-tempat yang harus ditandatangani. Lalu berkata: tanda tangan disini ya bu, disini, disini, disini, …. dan disini.

  • 26 September 2024 - (10:07 WIB)
    Permalink

    Pake kata “Syari’ah ” . Ada eksekusi lelang berarti cuma jual agama. Dalam Islam rasanya nggak begitu. Yang ada bagi hasil.
    Untung dan rugi jadi hak dan kewajiban bersama antara pemilik modal dan nasabah. Syaria’ah opo ki ?

  • 26 September 2024 - (10:33 WIB)
    Permalink

    Izinkan saya membantu secara tulisan ke ibu yg sedang dalam proses lelang jaminan , saya pernah bekerja di bagian collection untuk lelang di bank BUMN .
    Saran saya untuk ibu Lia kusuma .:
    1. Segera cari pembeli dari pihak ibu sendiri , bisa kerabat tedekat atau siapapun yg berminat terkait agunan ibu ,kordinasikan dengan pihak bank antara ibu & pembeli,proses lelang dapat dibatalkan dengan surat dari bank .
    2.hubungi lembaga advokasi untuk mendapat bantuan dalam proses negosiasi dengan pihak bank .
    3. Ajukan restrukturisasi pembiayaan sesuai kemampuan ibu .

    Semoga bermanfaat

    • 26 September 2024 - (21:12 WIB)
      Permalink

      terima aksih pak solusinya,
      1. Terkait juala set sendiri itu saya sudah sampaikan ke pihak bank, jujur disini saya tidak ingin jual aset saya, makany saya masih mengupayakan sesuai arahan mereka untuk tetap ada yang bisa disetorkan ke bank sebagai bentuk etikad baik saya.
      2. untuk menghungi advodkad ini mungkin akan saya pertimbangkan pak, namun saya lebih baik jika ada dana untuk bayar advokad lebih baik saya setorkan ke bank untuk mengurangi hutang,
      3. restruktur, dr sblm macet saat ada permsalahan sudah saya ajukan pak, bahkan saya undang orang bank yang mencairkan pinjaman saya ke tempat usaha saya, saya jelaskan, saya buktikan, namun mereka menolak.

      saat macet pun saya masih berusaha membayar, syaa minta kerinagan, namun kenapa mereka mengarahkan saya untuk tetap setor namun mereka tidak buatkan saya perjanjian bahkan mereka tetap minta saya jual aset atau lunasi (bahkan dr informasi pembeli mereka masih kerabat orang bank itu) masa kredit saya baru berjalan 2 tahun lebih dengan masa kredit 5 thun. makssdu saya saya mau tutup tunggakan macet nya (bertahap) dan saya akan angsur normal lagi tiap bulan nya, tapi mereka bilanh sudah tidak bisa.

      • 27 September 2024 - (10:50 WIB)
        Permalink

        Untuk poin no 3 yg ibu sampaikan ,adakah alasan dari pihak bank untuk menolak restrukturisasi kan sudah sesuai aturan ojk no 11 thn 2020.
        Lapor ojk aja bu , bawa data lengkap kredit dan kemampuan keuangan ibu sekarang

        • 30 September 2024 - (20:57 WIB)
          Permalink

          waktu saya minta alsan dr marketing ny saat itu karna angsuran baru berjalan 12x(1 thun)tiidak bisa diajukan restruk pak, minimal 50% angsuran baru bisa restruk.
          saya sudah koorinai dengan pihak bank mungkin kami akan tetap minta penyelesaian dengan cara pembayaran bertahap, samapi keadaan usaha kami pulih

  • 26 September 2024 - (10:34 WIB)
    Permalink

    Sekedar Saran, anda konsultasikan ke lowyer di daerah anda… Biyasanya jika anda masih sanggup menyelesaikan pembayaran hutang tapi butuh waktu ,pengacara akan mengajukan perkara perdata ke bank yang bersangkutan guna mengulur waktu agar anda tidak di tagih dalam waktu tertentu!. Semoga masalahnya segera teratasi

      • 27 September 2024 - (12:57 WIB)
        Permalink

        Solusinya paling pas ajukan kredit ke bank lain nya, untuk take over, dgn jangka yg lebih panjang agar cicilan kecil.

  • 26 September 2024 - (20:34 WIB)
    Permalink

    Menurut saya sulit lelang dibatalkan, apalagi sudah masuk kpknl. Meskipun harus menempuh jalur hukum tidak banyak mengubah keadaan.

    Satu satunya cara ya memang harus dilelang. Itupun kita lihat hasil penjualannya apakah ada lebih atau tidak.

  • 26 September 2024 - (21:19 WIB)
    Permalink

    Emank uda harus di iklasin sepertinya bu.kalau perbulan angsuran 10jt tapi tidak ada pemasukan tetap berat.kalau sudah berurusan sama bank ya memang itu resikonya aset di lelang.

  • 26 September 2024 - (22:53 WIB)
    Permalink

    Pengajuan restrukturisasi sebenernya bisa dialakukan tapi pihak bank memang mempersulit, solusi untuk sekarang cuma 2, stop cicilan & jual aset jaminan anda atau berjuang melakukan restrukturisasi hutang.
    Dan jgn pernah percaya apa yg dibilang sama pihak kolektor/penagih, mereka emg suka ngasih janji berenteng biar anda bayar cicilan walau dikit, tapi tetep konsekuensi telat bayar terus berjalan, baik denda/penyitaan aset(jika diagunkan), jika anda mau konsul dikomunitas silahkan gabung komunitas galbay di FB, tapi jgn percaya jika ada yg nawarin penghapusan hutang/denda.

    • 27 September 2024 - (14:00 WIB)
      Permalink

      Anda memperjuangkan restrukturisasi tanpa harus melelang aset agunan.

      Ingat restrukturusasi itu ada syaratnya. restrukturisasi hnya bisa diberikan dalam keadaan tertentu misalnya masa pandemi atau terjadi bencana alam yg luar biasa mengakibatkan usaha tidak berjalan dg baik. sejalan jg dengan kebijakan pemerintah waktu itu.

      Sementara masa skarang bukanlah masa pandemi. usaha anda gagal karena kesalahan anda sendiri yg nggak sanggup ngelola dg baik.

      Anda minjam ke bank ada agunan yg anda jaminkan. dan siap dilelang apabila sewaktu2 tidak sanggup lagi bayar.

      Bukankah dengan cara seperti ini anda akan merasa tenang. kalau seandainya gagal bayar kan ada jaminan yg siap dicairkan untuk melunasi utang.

      Aneh mengapa anda pusing2 memperjuangkan restrukturisasi. Menunjukan anda tidak ikhlas aset berharga anda jatuh ke tangan orang lain Langkah bank sudah tepat. mengapa harus banyak drama?

  • 28 September 2024 - (02:39 WIB)
    Permalink

    Sedikit masukan bu, jika ibu ingin mempertahankan aset nya agar tidak di ambil bank.
    1. Ahli gadai ke teman atau saudara.
    2. Lunasi semua hutang yg ada di bank, dengan Pinjol / Kartu Kredit yg penting napas nya panjang.
    3. Ibu datang ke kantor BSI Pusat ibu bilang mau di lunasi tgl sekian. ….

 Apa Komentar Anda?

Ada 36 komentar sampai saat ini..

Mohon Solusi untuk Pembatalan Lelang Jaminan Kredit

oleh Lia Kusuma Wardani dibaca dalam: 3 menit
36