Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca DC Mega Menagih Hutang Debitur Lain kepada Orang yang Tidak Memiliki Tunggakan 27 Oktober 202411 November 2024 Albert 46 Komentar Bank Mega, Data nasabah, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Kontak Darurat, Kredit Macet, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dear Bank Mega, apakah masih saja berusaha menagih hutang dari debitur lain menggunakan cara teror dan gangguan? Ada debt collector (DC) Anda yang bilang mau ke tempat kerja saya untuk menagih hutang kredit dari orang lain yang hanya berdasar pada hubungan lain. Saya sendiri sampai saat ini adalah pengguna kartu kredit Mega, tidak pernah memiliki tunggakan sama sekali, tidak pernah telat bayar, bahkan kadang membayar sebelum tagihan muncul. Etika dari DC Anda sangat memuakkan, dan jika tidak ada tanggapan, saya akan memproses laporan ke OJK. Bukan hanya kepada Bank Mega, tapi juga kepada penanggung jawab secara personal karena ini sudah menyangkut nama baik saya. Selain nama saya, bahkan ada nama anak saya yang berumur 7 tahun yang juga tertera pada surat lampiran penagihan hutang yang dikirimkan kepada saya. Hal ini tidak dapat diterima dan tidak akan saya biarkan. Penagihan tersebut atas nama orang tua saya dan itu transaksi tahun 2012. Saya tidak tahu menahu adanya kepemilikan kartu kredit tersebut. Dalam surat yang diberikan via WhatsApp yang saya terima pun, saya bukanlah kontak darurat. Saya akan bersiap menggunakan jalur hukum atas tindakan DC dan tim penagihan Bank Mega jika masih ada perbuatan teror ini. Karena saya tidak berhutang, maka jangan tagih hutang orang lain melalui saya. Albert Cahyadi Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bambang29 Oktober 2024 - (18:20 WIB)Permalink Fakta tentang bank ini 1. Bank ini menghalalkan segala cara untuk menemukan debitur, termasuk melacak orang2 terdekat dari si debitur, entah itu keluarga, kerabat, teman, maupun rekan kerja. 2. Bank ini lebih2 dari pinjol ilegal dalam penagihan, karena mereka akan sebar data nasabah, entah itu ke kerabat, teman, rekan kerja maupun atasan kita di kantor. 3. Bank ini pandai memanipulasi data nasabah pada saat pengajuan kredit, padahal ini semua hanya permainan marketing nya agar pengajuan kita di acc & mereka mendapat bonus. 4. Pengaduan kita melalui tlp maupun akun sosmed resmi bank ini atau melalui channel lainnya itu percuma, karena mereka akan tetap menyalahkan kita walaupun cara penagihan mereka sudah di luar SOP. 5. Jika antara debitur & pihak bank tdk menemukan solusi, mereka akan menghubungi atasan atau HRD kita dan meminta untuk conference call ber3. Sekian beberapa fakta tentang bank ini & msh bnyk lg yg blm disebutkan. Login untuk Membalas
theo7 Februari 2025 - (00:09 WIB)Permalink Ada aturan ketat terkait kebijakan yang di terbitkan OJK bahwa tidak boleh menagih melalui org lain. Saya akan bersiap menggunakan jalur hukum atas tindakan DC dan tim penagihan Bank Mega jika masih ada perbuatan teror ini. Karena saya tidak berhutang, maka jangan tagih hutang orang lain melalui saya. Saya Laporkan ke kontak OJK 157. Login untuk Membalas