Keluhan Surat Pembaca Parahnya Pelayanan Publik di Ditlala Kemenhub 14 Januari 2025 Wahyu Hidayat 6 Komentar Instansi Pemerintah, Kemenhub Ditlala, kendala teknis, layanan publik, Sistem Manajemen Mutu, surat izin Ikuti kami di Google Berita Kami, PT Fulka Armada Bahari, bergerak di bidang keagenan kapal, dalam setiap dua tahun melakukan verifikasi/endorsement atas izin yang dikeluarkan Kemenhub, dalam hal ini oleh Ditjen Perhubungan Laut Ditlala. Pada tanggal 9 Desember 2024, kami mengajukan permohonan endorsement dwi tahunan. Pada tanggal 12 Desember 2024, ada revisi pertama, termasuk surat pernyataan bermeterai untuk melengkapi Sistem Manajemen Mutu sebelum Maret 2025, juga foto STNK kendaraan untuk operasional. Semua sudah kami penuhi. Pada tanggal 13 Desember 2024, kembali ada revisi agar foto kendaraan menggunakan geo tag sesuai lokasi kantor kami yang virtual office. Permintaan ini kesannya mengada-ada, tetapi tetap kami penuhi. Tanggal 17 Desember 2024, ada revisi lagi untuk membuat SOP pelayanan perusahaan dan struktur organisasi. Tanggal 19 Desember 2024, berkas dinyatakan lengkap oleh staf pelaksana dan Kasie III. Tanggal 22 Desember 2024, hari Minggu, ada revisi oleh Kasubdit III yang meminta halaman pengesahan pada Sistem Manajemen Mutu. Permintaan ini juga sudah kami penuhi. Tanggal 29 Desember 2024, hari Minggu, revisi kembali meminta halaman pengesahan. Permintaan ini juga sudah kami penuhi. Tanggal 5 Januari 2025, hari Minggu, revisi kembali meminta halaman pengesahan dan tugas fungsi organisasi. Ini adalah permintaan baru, dan kami juga sudah memenuhinya. Tanggal 12 Januari 2025, hari Minggu, revisi kembali menyatakan bahwa dokumen yang diunggah tidak bisa dibuka. Padahal kami memiliki bukti berupa video bahwa dokumen tersebut dapat dibuka. Setelah tiga kali revisi dengan alasan yang sama, akhirnya pada tanggal 12 Januari 2025, pukul 19.44, permohonan kami ditolak penuh dengan alasan dokumen tidak bisa dibuka. Yang kami heran, dokumen yang sudah dinyatakan lengkap oleh pelaksana dan Kasie, namun oleh Kasubdit III dinyatakan tidak bisa diunduh. Selain itu, waktu pemeriksaan hanya dilakukan pada hari Minggu dalam tiga pekan terakhir. Semoga surat ini bisa sampai ke hadapan Bapak Menteri Perhubungan atau paling tidak Bapak Dirjen Perhubungan Laut. Terima kasih. Wahyu Hidayat Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan14 Januari 2025 - (17:14 WIB)Permalink Gak ditlala gak ditudara..22nya parah. Dimusuhin org2 cargo. Kalau gak mau cape ya jangan nyusahin pelaku usaha, molor aja dirumah!! . Semua pelabuhan baik laut & udara aja mereka susahin. Regulated Agent aja mereka “kerjain” dengan aturan yang berbelit2 . Yang rugi siapa akhirnya? Pelaku usaha yang berakhir ke ditjen pajak karena serapan pajak berkurang drastis akibat banyaknya proses usaha dihambat oleh 2 ditjen itu. Salam jari tengah deh buat para oknum yg suka nyusahin 2 Login untuk Membalas
Nuansa14 Januari 2025 - (21:02 WIB)Permalink Coba bikin surat pembaca ke https://www.lapor.go.id pak…. 2 Login untuk Membalas
Wahyu HidayatPenulis artikel14 Januari 2025 - (21:59 WIB)Permalink sudah pak, via Lapor, via Itjen, kemudian sudah viral juga di Tiktok 3 Login untuk Membalas
madman14 Januari 2025 - (22:19 WIB)Permalink Masih ada satu doku(men) yang belum lengkap. 🙂 2 3 Login untuk Membalas
Wahyu HidayatPenulis artikel15 Januari 2025 - (08:03 WIB)Permalink betul pak, bagi mereka itu yang terpenting sebagai “pelicin” istilah yang sering dipakai Warkop DKI Login untuk Membalas
Esa19 Januari 2025 - (17:57 WIB)Permalink DOKU(men) saya tertawa, bisa gitu yak bahasanya… pas bener… hahahaha 1 Login untuk Membalas