Keluhan Surat Pembaca Sewa Bulanan Apartemen Travelio Tidak Diberikan PSM Bertandatangan Owner 16 Januari 2025 Adi 1 Komentar Apartemen, Customer complaint handling, Customer Service, Kerjasama, Manajemen Properti, Owner relation management, Perjanjian Kerjasama, Properti, Sewa Apartemen, Transparansi Informasi, Travelio Ikuti kami di Google Berita Sabtu, 27 Desember 2024, saya melakukan booking Apartemen Osaka Riverview 6 bulan di Travelio dengan nomor booking 233B8470633. Saya melakukan booking dan check-in di hari yang sama. Setelah melakukan pembayaran sewa dan deposit, saya mendapatkan email berisikan dokumen-dokumen terkait penyewaan, termasuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa (PSM). Namun, dalam PSM tersebut tidak ada tanda tangan owner selaku Pihak Pertama. Pada awalnya saya memaklumi hal ini, karena saya booking dan check-in di hari yang sama, meski saya tahu bahwa tanpa PSM yang bertandatangan owner selaku pihak pertama akan menjadi masalah ke depan. Kemudian, pada hari Senin tanggal 30 Desember, saya bermaksud melapor ke Building Management terkait penyewaan unit sekaligus membuat member parkir dengan modal surat kuasa yang diberikan pihak Travelio. Bersamaan dengan hal tersebut, saya diminta oleh BM untuk melampirkan Surat PSM sebagai syarat pelaporan penyewaan unit sekaligus untuk membuat member parkir. Mengetahui PSM yang saya pegang belum bertanda tangan dan belum mengikat secara hukum, saya memutuskan untuk menunda pelaporan dan pembuatan member parkir. Kemudian, hal pertama yang saya lakukan saat itu adalah meminta kepada Travelio untuk segera meminta tanda tangan owner dalam PSM tersebut. Tanpa PSM yang sudah ditandatangani tersebut, saya khawatir sebagai penyewa karena tidak memegang landasan hukum yang mengikat terkait penyewaan saya ini. Setiap hari tanpa terkecuali, saya selalu mengingatkan pihak Travelio untuk segera menyerahkan PSM yang sudah ditandatangani owner kepada saya. Namun, usaha saya tampak seperti sia-sia, karena sampai saat ini PSM tersebut belum diberikan kepada saya. Setiap kali saya menyampaikan keluhan terkait masalah ini, jawaban yang diberikan adalah bahwa PSM tersebut bersifat “pengajuan”. Saya heran tentunya, bagaimana bisa PSM yang harusnya sejak awal menjadi pegangan hukum dari penyewa dikatakan bersifat pengajuan. Setelah 2 minggu menuntut hak penyewa untuk diberikan PSM, pihak Travelio memberikan jawaban bahwa owner baru bisa dihubungi dan ternyata sedang berada di luar negeri. Mengetahui hal itu, saya langsung meminta agar PSM dapat ditandatangani secara digital dengan e-materai. Namun, sampai hari ini, 3 hari setelah saya memberikan solusi tersebut, masalah ini belum juga terselesaikan. Kejadian ini menunjukkan sebagaimana tidak profesionalnya Travelio yang mengaku sebagai property agent terbesar se-Indonesia. Seharusnya Travelio sebagai agen properti yang menghubungkan owner dan penyewa sudah menyiapkan skema yang tepat, sehingga setelah pembayaran pesanan dan deposit dikonfirmasi, penyewa langsung diberikan PSM yang sudah ditandatangani owner. Mohammad Rivaldy Kab. Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
indro25 Januari 2025 - (21:11 WIB)Permalink travelio menjawab psm, sebagai syarat mutlak awalnya jasa sewa menyewa, sebagai “pengajuan” adalah konyol Login untuk Membalas