Pengancaman Penyebaran Data Pribadi dengan Kata-kata Kasar

Pada tanggal 18 Januari 2025, saya mengalami keterlambatan dalam pembayaran di platform pinjaman online Kredit Pintar. Saya tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran sebelumnya. Namun, kali ini saya mengalami keterlambatan, karena saya di-PHK dari pekerjaan saya. Semua dana darurat yang saya miliki telah saya gunakan untuk menutupi biaya rumah sakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Saya telah menginformasikan hal ini kepada pihak DC Kredit Pintar dan meminta maaf, serta memohon waktu untuk mengumpulkan dana agar bisa melunasi tagihan saya. Namun, pada tanggal 20 Januari 2025, saya menerima ancaman terkait penyebaran data pribadi yang disertai dengan kata-kata kasar dari pihak DC.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2025, saya juga mendapatkan laporan bahwa kontak darurat dan kontak lain yang saya cantumkan, diteror oleh pihak DC Kredit Pintar dengan cara menelepon secara terus-menerus.

Komang Darmaja
Kab. Tabanan, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

11 komentar untuk “Pengancaman Penyebaran Data Pribadi dengan Kata-kata Kasar

  • 23 Januari 2025 - (23:15 WIB)
    Permalink

    Ini DC nya amatir apa gimana sih? Nomor 1 dan 3 mah ga bisa. Mana bisa nagih ke orang lain, walau keluarga. Paling cuma gaya aja sok galak, kalau bentak balik juga kabur. Ga ada kekuatannya nagih ke orang yang tidak berhutang. Kategori BI checking juga ada ketentuannya, mana bisa DC tiba-tiba bikin masuk blacklist, wkwkwk.. Tapi anehnya, kok bisa isi kontak hp nyebar? Memang kalau ngajuin kredit pinjol kontak di hp dikasihin?

    • 24 Januari 2025 - (04:01 WIB)
      Permalink

      Ini masalah nya dia menteror terus menerus dengan cara menelfon tanpa henti kak …
      Saya tidak pernah juga memberikan izin akses apapun di awal penggunaan aplikasi platform ini kecuali izin kamera saja …
      Dan itu sudah ada bukti bahwa yang di hubungi memang sudah tidak ada hubungan apapun dengan saya bahkan sudah tidak pernah bertemu selama lebih 5tahun ,, dan kalaupun memang itu ada di kontak darurat gimana saya mau menghapus nomor yang di teror itu di aplikasi nya yang mana saya tidak bisa merubah peraturan data privasi di aplikasi nya🙏

  • 24 Januari 2025 - (08:19 WIB)
    Permalink

    Saya tidak membenarkan perilaku DC yang sifatnya menagih dengan intimidasi

    Tetapi si TS juga patut sadar
    Semua ini bermula dari macet nya pembayaran si TS dengan apapun alasannya
    Di ranah profesionalisme bisnis, sulit utk mencampurkan masalah pribadi dengan bisnis sehingga alasan yang anda lontarkan pun tidak akan bisa merubah perjanjian akad

    Dan anda juga sudah tau DC Pinjol itu kalo nagih kayak gimana
    Anda meminjam ke pinjol pasti sudah tahu resiko resiko yang akan didapat apabila tidak memenuhi tanggung jawab

    kalo saya lihat nilainya gak besar besar banget
    BPKB kendaraan mending disekolahin aja untuk fullfill tanggung jawab anda

    • 24 Januari 2025 - (08:50 WIB)
      Permalink

      Saya juga disini tidak mau mencari pembenaran atau apapun itu karena disini juga ada kesalahan dari saya ,, cuman saya bagikan pengalaman saya ini tujuan nya cuma 1 yaitu mengasi informasi bahwa tidak perduli OJK sudah mengeluarkan peraturan per undang undangan contoh nya peraturan No 19 tahun 2023 atau ada undang undang ITE ,, masih saja banyak pelaku platform pinjaman online yang melanggar itu baik di sengaja maupun tidak …
      Dan saya hanya berharap pengalaman saya ini di jadikan pelajaran untuk seluruh masyarakat agar berpikir ber kali kali lipat dulu sebelum meminjam di platform pinjaman online manapun🙏

      • 24 Januari 2025 - (09:07 WIB)
        Permalink

        Memang di sisi DC sih biasanya kasar & intimidasi seperti itu juga karena mereka pasti ditarget ama atasan nya
        Yang otomatis akan mengancam pekerjaan mereka apabila tidak tercapai target
        Makanya diterobos semua aturan yang ada

        Ya dapat dijadikan pelajaran yang berharga utk berurusan dengan pinjol

        Semoga masalah nya cepat kelar kak

        • 24 Januari 2025 - (16:18 WIB)
          Permalink

          Masalahnya apakah itu diperbolehkan?
          Bukankah tindakan intimidasi itu masuk ke ranah kriminal?
          Bukannya POJK Nomor 22 tahun 2023 sudah jelas, ataukah masyarakat saat ini sudah kembali “buta huruf”?

          Penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
          Penagih tidak boleh menghubungi keluarga, teman, atau pihak ketiga lainnya terkait utang konsumen.
          Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00.
          Penagih tidak boleh melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
          Penagih dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

          Namun apa yang di jalankan pinjol sekarang adalah bertentangan dengan POJK Nomor 22 tahun 2023.

          • 24 Januari 2025 - (16:58 WIB)
            Permalink

            anda bertanya “

          • 24 Januari 2025 - (17:00 WIB)
            Permalink

            anda bertanya “Masalahnya apakah itu diperbolehkan?”

            Silahkan baca kembali komentar saya
            “Saya tidak membenarkan perilaku DC yang sifatnya menagih dengan intimidasi”

            Inti dari masalah ini adalah kesalahan di kedua belah pihak
            Tidak perlu berat di satu sisi saja
            DC ya salah
            TS ya salah

            Doakan yang terbaik saja utk penyelesaian masalah ini

    • 24 Januari 2025 - (08:51 WIB)
      Permalink

      Saya pun tau resiko terbesar yang harus saya hadapi kalau terjadi masalah seperti ini ya nama saya di perbankan akan jelek selamanya karena sudah pernah masuk daftar hitam Slik OJK

  • 25 Januari 2025 - (18:58 WIB)
    Permalink

    Resiko meminjam dari pinjol/paylater yach Debt Collectornya seperti ini, apalagi sekarang banyak celah/modus penipuan dari oknum Debt Collector.
    Semoga lekas selesai masalahnya

 Apa Komentar Anda?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Pengancaman Penyebaran Data Pribadi dengan Kata-kata Kasar

oleh Komang dibaca dalam: 1 menit
11