Keluhan Surat Pembaca Pengancaman Penyebaran Data Pribadi dengan Kata-kata Kasar 23 Januari 202523 Januari 2025 Komang 11 Komentar akses data di ponsel, Cicilan pelunasan kredit, daftar kontak telepon, Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kontak Darurat, Kredit online, Kredit Pintar, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, Privasi data, privasi nasabah, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 18 Januari 2025, saya mengalami keterlambatan dalam pembayaran di platform pinjaman online Kredit Pintar. Saya tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran sebelumnya. Namun, kali ini saya mengalami keterlambatan, karena saya di-PHK dari pekerjaan saya. Semua dana darurat yang saya miliki telah saya gunakan untuk menutupi biaya rumah sakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saya telah menginformasikan hal ini kepada pihak DC Kredit Pintar dan meminta maaf, serta memohon waktu untuk mengumpulkan dana agar bisa melunasi tagihan saya. Namun, pada tanggal 20 Januari 2025, saya menerima ancaman terkait penyebaran data pribadi yang disertai dengan kata-kata kasar dari pihak DC. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2025, saya juga mendapatkan laporan bahwa kontak darurat dan kontak lain yang saya cantumkan, diteror oleh pihak DC Kredit Pintar dengan cara menelepon secara terus-menerus. Komang Darmaja Kab. Tabanan, Bali Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jerry M23 Januari 2025 - (23:15 WIB)Permalink Ini DC nya amatir apa gimana sih? Nomor 1 dan 3 mah ga bisa. Mana bisa nagih ke orang lain, walau keluarga. Paling cuma gaya aja sok galak, kalau bentak balik juga kabur. Ga ada kekuatannya nagih ke orang yang tidak berhutang. Kategori BI checking juga ada ketentuannya, mana bisa DC tiba-tiba bikin masuk blacklist, wkwkwk.. Tapi anehnya, kok bisa isi kontak hp nyebar? Memang kalau ngajuin kredit pinjol kontak di hp dikasihin? 2 Login untuk Membalas
KomangPenulis artikel24 Januari 2025 - (04:01 WIB)Permalink Ini masalah nya dia menteror terus menerus dengan cara menelfon tanpa henti kak … Saya tidak pernah juga memberikan izin akses apapun di awal penggunaan aplikasi platform ini kecuali izin kamera saja … Dan itu sudah ada bukti bahwa yang di hubungi memang sudah tidak ada hubungan apapun dengan saya bahkan sudah tidak pernah bertemu selama lebih 5tahun ,, dan kalaupun memang itu ada di kontak darurat gimana saya mau menghapus nomor yang di teror itu di aplikasi nya yang mana saya tidak bisa merubah peraturan data privasi di aplikasi nya🙏 0 Login untuk Membalas
kris24 Januari 2025 - (08:19 WIB)Permalink Saya tidak membenarkan perilaku DC yang sifatnya menagih dengan intimidasi Tetapi si TS juga patut sadar Semua ini bermula dari macet nya pembayaran si TS dengan apapun alasannya Di ranah profesionalisme bisnis, sulit utk mencampurkan masalah pribadi dengan bisnis sehingga alasan yang anda lontarkan pun tidak akan bisa merubah perjanjian akad Dan anda juga sudah tau DC Pinjol itu kalo nagih kayak gimana Anda meminjam ke pinjol pasti sudah tahu resiko resiko yang akan didapat apabila tidak memenuhi tanggung jawab kalo saya lihat nilainya gak besar besar banget BPKB kendaraan mending disekolahin aja untuk fullfill tanggung jawab anda Login untuk Membalas
KomangPenulis artikel24 Januari 2025 - (08:50 WIB)Permalink Saya juga disini tidak mau mencari pembenaran atau apapun itu karena disini juga ada kesalahan dari saya ,, cuman saya bagikan pengalaman saya ini tujuan nya cuma 1 yaitu mengasi informasi bahwa tidak perduli OJK sudah mengeluarkan peraturan per undang undangan contoh nya peraturan No 19 tahun 2023 atau ada undang undang ITE ,, masih saja banyak pelaku platform pinjaman online yang melanggar itu baik di sengaja maupun tidak … Dan saya hanya berharap pengalaman saya ini di jadikan pelajaran untuk seluruh masyarakat agar berpikir ber kali kali lipat dulu sebelum meminjam di platform pinjaman online manapun🙏 Login untuk Membalas
kris24 Januari 2025 - (09:07 WIB)Permalink Memang di sisi DC sih biasanya kasar & intimidasi seperti itu juga karena mereka pasti ditarget ama atasan nya Yang otomatis akan mengancam pekerjaan mereka apabila tidak tercapai target Makanya diterobos semua aturan yang ada Ya dapat dijadikan pelajaran yang berharga utk berurusan dengan pinjol Semoga masalah nya cepat kelar kak 1 Login untuk Membalas
boy24 Januari 2025 - (16:18 WIB)Permalink Masalahnya apakah itu diperbolehkan? Bukankah tindakan intimidasi itu masuk ke ranah kriminal? Bukannya POJK Nomor 22 tahun 2023 sudah jelas, ataukah masyarakat saat ini sudah kembali “buta huruf”? Penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagih tidak boleh menghubungi keluarga, teman, atau pihak ketiga lainnya terkait utang konsumen. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00. Penagih tidak boleh melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Penagih dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Namun apa yang di jalankan pinjol sekarang adalah bertentangan dengan POJK Nomor 22 tahun 2023. Login untuk Membalas
kris24 Januari 2025 - (17:00 WIB)Permalink anda bertanya “Masalahnya apakah itu diperbolehkan?” Silahkan baca kembali komentar saya “Saya tidak membenarkan perilaku DC yang sifatnya menagih dengan intimidasi” Inti dari masalah ini adalah kesalahan di kedua belah pihak Tidak perlu berat di satu sisi saja DC ya salah TS ya salah Doakan yang terbaik saja utk penyelesaian masalah ini
KomangPenulis artikel24 Januari 2025 - (08:51 WIB)Permalink Saya pun tau resiko terbesar yang harus saya hadapi kalau terjadi masalah seperti ini ya nama saya di perbankan akan jelek selamanya karena sudah pernah masuk daftar hitam Slik OJK Login untuk Membalas
Nando Putra24 Januari 2025 - (15:21 WIB)Permalink Harus kuat mental menghadapi DC, saran saya anda coba email managementnya ceritakan kesulitan anda dan bilang anda keberatan dengan cara penagihan DC mereka. Jangan lupa CC kan email anda ke: konsumen@ojk.go.id humas@ojk.go.id konsumen@ylki.or.id bicara@bi.go.id Semoga ada jalan keluar dan masalahnya cepat selesai. Login untuk Membalas
Dua25 Januari 2025 - (18:58 WIB)Permalink Resiko meminjam dari pinjol/paylater yach Debt Collectornya seperti ini, apalagi sekarang banyak celah/modus penipuan dari oknum Debt Collector. Semoga lekas selesai masalahnya Login untuk Membalas