Keluhan Surat Pembaca Pengajuan Klaim Asuransi Tidak Ada Kejelasan Sejak Desember 2024 22 April 202522 April 2025 Bunga Lbs Beri komentar Agen Asuransi, Asuransi, Asuransi Sinarmas MSIG Life, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Investigasi klaim asuransi, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Reimbursement, SLA Ikuti kami di Google Berita Saya sebagai nasabah dengan nomor polis: 37.238.2024.02584, ingin menyampaikan keluhan terkait pengajuan klaim saya di perusahaan asuransi jiwa MSIG Life Indonesia. Proses klaim yang saya alami terasa rumit dan hingga saat ini belum ada kejelasan. Saya mengajukan reimbursement untuk biaya rawat inap yang saya jalani pada tanggal 11 November 2024. Awalnya, saya berencana menggunakan kartu asuransi untuk perawatan mendesak akibat kecelakaan yang saya alami pada tanggal tersebut. Namun, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa kartu asuransi saya tidak memiliki kerja sama dengan penyedia asuransi yang saya miliki. Akibatnya, saya terpaksa membayar biaya rawat inap menggunakan uang pribadi. Setelah itu, saya berkoordinasi dengan agen asuransi saya, yang menyarankan agar saya mengajukan klaim reimbursement dan berjanji akan membantu prosesnya. Sejak dokumen saya diterima pada 10 Desember 2024 hingga saat ini di bulan April 2025, belum ada kepastian atau keputusan mengenai klaim yang saya ajukan kepada MSIG Life Insurance Indonesia. Saya sangat menyesalkan ketidakpastian dalam proses klaim yang tidak sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan, dan merasa sangat kecewa dengan MSIG Life yang terkesan menyulitkan proses klaim yang sudah berlangsung cukup lama. Saya berharap MSIG Life Insurance Indonesia dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan memperbaiki manajemen yang buruk dalam memproses klaim, terutama untuk klaim yang nilainya relatif kecil bagi perusahaan sebesar MSIG. Saya juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas PUJK untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. Hal ini penting agar masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki polis asuransi dan merasa lebih nyaman sebagai konsumen di industri asuransi di Indonesia. Sekian dan terima kasih. Bunga Arini Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.