Keluhan Surat Pembaca Allianz Menghindari Kewajiban Klaim 1 Mei 20253 Mei 2025 Dr. 3 Komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen, Saya adalah nasabah Allianz dengan nomor polis: 000058231605, yang telah mengajukan klaim sejak tanggal 3 Maret 2025, dengan nomor klaim: 2025031299500130. Saya ingin menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan tidak adil dari PT Asuransi Allianz terhadap klaim pemeriksaan laboratorium saya. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penyakit yang telah sebelumnya disetujui oleh pihak Allianz untuk diklaim. Namun, anehnya, saat saya mengajukan klaim lanjutan berupa tes laboratorium – yang jelas relevan secara medis dan logis dengan penanganan penyakit tersebut – klaim saya ditolak dengan alasan tidak masuk dalam ketentuan. Hal ini pernah saya alami pula, saat saya mengklaim biaya operasi katarak saya yang lensanya tidak disetujui, walau pada mata saya yang sebelahnya lensa yang sama disetujui. Akibat beberapa kali mengalami kekecewaan dalam proses klaim, maka saya memutuskan untuk tidak melanjutkan polis critical illness saya dengan nomor polis: 000056900050, senilai Rp7 juta/bulan. Tindakan ini jelas mencerminkan cara licik perusahaan dalam menghindari kewajiban membayar klaim, padahal hubungan antara penyakit yang telah disetujui dan pemeriksaan lanjutan sangat erat. Penolakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 251 KUHD, yang menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat lagi secara sepihak menghindari tanggung jawab hanya karena alasan formalitas yang tidak relevan secara substansi. Allianz, sebagai salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, seharusnya menjunjung tinggi etika dan keadilan dalam perlindungan terhadap nasabahnya. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka asuransi hanya menjadi jebakan legal bagi masyarakat, bukan perlindungan finansial yang seharusnya mereka dapatkan saat menghadapi masalah kesehatan. Saya berharap pihak Allianz meninjau ulang kebijakan penolakan sepihak seperti ini dan instansi terkait seperti OJK memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran prinsip keadilan dalam praktik asuransi. Hormat saya, Dr. Lo Kurniawan Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bob2 Mei 2025 - (06:37 WIB)Permalink Allianz jadi langganan muncul di Media Konsumen. Padahal premi naik melulu. Kondisi perusahaan sedang tidak sehat kah? 11 Login untuk Membalas
indro2 Mei 2025 - (15:52 WIB)Permalink di web katanya bisa daftar asuransi di singapura, pakainya di indonesia. menarik dicoba tuh, sdmnya bisa jadi lebih mumpuni di sana perkara klaim. Login untuk Membalas
Jerry M3 Mei 2025 - (13:42 WIB)Permalink Iya, saya juga pernah pengalaman menggunakan reimburse asuransi Allianz. Ada pemeriksaan lab berulang dan juga obat yang tidak ditanggung š. Waktu saya hubungi agen, katanya bisa coba pengajuan ulang untuk biaya yang tidak di-acc. Akhirnya sekarang sudah pindah asuransi. Repot dan merasa tersinggung juga, harus minta-minta kalau ada klaim tidak di-reimburs. Yang verifikasi macam lebih ahli dari dokter yang ngerawat aja, bisa nentuin mana yang sesuai dan tidak sesuai dari perawatan kita. Login untuk Membalas