Tanggapan Tanggapan perihal “Allianz Menghindari Kewajiban Klaim” 3 Mei 2025 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Pencairan dana asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Dr. Lo Kurniawan Dengan hormat, Sehubungan dengan keluhan Nasabah atas nama Dr. Lo Kurniawan dengan nomor Polis 000058231*** mengenai pengajuan klaim rawat jalan pemeriksaan laboratorium secara reimbursement melalui Media Konsumen pada Hari Kamis, 1 Mei 2025. Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari yang sama untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Berdasarkan kelengkapan dokumen yang diterima, Allianz Indonesia telah menyetujui pengajuan klaim tersebut dan proses pembayaran telah selesai dilakukan, sehingga dana telah diterima di rekening Nasabah. Informasi ini telah diterima dengan baik oleh Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.