Keluhan Surat Pembaca Penagihan Tidak Sesuai Aturan OJK? 31 Mei 202531 Mei 2025 Anggri 182 Komentar Cicilan pelunasan tagihan, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, FIF, FIF Group, Keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke rumah, SOP, Spektra FIF, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Nama saya Jumpa F., pemilik akun dengan Nomor Kontrak 108805919125 FIFGROUP – Spektra pengambilan unit handphone iPhone 16PM 512GB (new) pada tanggal 21 April 2025 di Mega Bekasi Hypermall, di salah satu toko ponsel di lantai 1, dijembatani dengan sales Spektra. Pada saat itu transaksi berhasil dan langsung dengan pembayaran awal sebesar Rp2.150.000 dan kami langsung membawa unitnya. Sebelumnya syarat dokumen/perjanjian kontrak sudah disertakan dengan sales Spektra. Untuk cicilan yang ke-2 jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2025. Akan tetapi di H-5 sudah ada info reminder tagihan cicilan ke-2 via SMS dari FIFGROUP, dan tepatnya pada tanggal 20 Mei 2025 saya sudah ada penelponan langsung dari FIF-nya. Pada dasarnya belum terlewati hari/tanggal jatuh tempo saya, tapi saya mengerti hanya sekadar mengingatkan. Akhirnya dana tersebut untuk cicilan ke-2 kami belum bisa membayarnya. Lalu pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 13-an, petugas/penagih FIF datang ke rumah (sesuai KTP), tetapi di rumah kami sedang tidak ada orang. Lalu beliau telepon/chat WhatsApp untuk menanyakan perihal tagihan yang tertunggak (cicilan ke-2). Pada tanggal 25 Mei 2025, tepatnya hari Minggu, petugas/penagih datang dan bertemu langsung dengan suami saya. Padahal kami tidak ada janji apa pun dengan penagih itu dan beliau pun tidak menunjukkan surat tugas/kuasa (SPPI), langsung saja menanyakan perihal tagihan ke suami saya tanpa persetujuan kami dulu. Lalu di situlah suami saya bernegosiasi dengan penagihnya dengan menjanjikan pembayaran pada tanggal 30 Mei 2025. Lalu pada tanggal 29 Mei 2025 (hari libur nasional), suami saya mengabari via chat WhatsApp bahwa dananya belum siap hingga waktu yang ditentukan. Lalu penagih tersebut datang pukul 15.49 bertemu dengan saudara saya dan menceritakan masalah utang-piutang. Dan pada tanggal 30 Mei 2025 suami saya chat dan telepon ke penagih itu hingga ada perdebatan mengenai dana yang belum siap kami bayarkan, dan hingga saya merasa terdesak, akhirnya kami bayarkan cicilan ke-2-nya beserta bunga dendanya sebesar Rp2.292.500. Yang kami permasalahkan di sini: Apakah penagihan waktu libur nasional/hari Minggu diperbolehkan? Atas dasar persetujuan dengan petugas/penagih tidak ada sama sekali. Mohon kiranya agar jadi pertimbangan kepada pemberi pinjaman. Terima kasih. Jumpa F. Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.