DC Tunaiku Mengintimidasi dan Mengancam Nasabah ke Kantor

Saya Dita, nomor kontrak Tunaiku: 36108688. Pada tanggal 28 Mei 2025, saya mendapatkan intimidasi, ancaman, dan teror bertubi-tubi dari pihak agency AmarBank (Tunaiku), yaitu PT Cakra Buana. Mereka menghubungi saya sebelumnya untuk membahas mengenai tagihan saya. Lalu, selang 2 jam, saya mendapatkan informasi dari kantor baru saya bahwa mereka mendapat teror via telepon dari PT Cakra Buana tersebut. Bahkan hari Sabtu juga kantor terus diteror, padahal kantor libur.

Sebelumnya, pihak mereka sudah melakukan konfirmasi dan sudah mengirim pesan WA ke saya, namun seolah-olah saya tidak merespons. Padahal, jelas terbukti saya merespons setiap ada kontak yang menghubungi saya dari mereka. Ini sangat meresahkan karena AmarBank itu legal, terawasi, dan terdaftar di OJK. Namun, penagihannya sangat tidak manusiawi dan sangat di luar prosedur OJK.

Saya diancam, diintimidasi, bahkan mereka melakukan pencemaran nama baik. Ini sudah menyalahgunakan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan Pasal 335 KUHP.

Saya meminta pihak AmarBank untuk menghubungi saya karena saya sangat terganggu dengan cara penagihan ini.

Dita Dwi
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “DC Tunaiku Mengintimidasi dan Mengancam Nasabah ke Kantor”

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk kritik dan saran yang telah Ibu Dita Dwi ****** sampaikan sebagai pengguna loyal Tunaiku....
Baca Selengkapnya

99 komentar untuk “DC Tunaiku Mengintimidasi dan Mengancam Nasabah ke Kantor

  • 8 Juni 2025 - (23:02 WIB)
    Permalink

    Aku juga galbay tunaiku udh brpa tahun tp Alhamdulillah DC nya baik kok dpt discount wlw dicicil… Trus juga dya bukan dr agency dr tunai ku langsung bawa surat resmi… Oh iya hati hati ya klw agency” gtu tkutnya penipuan intinya klw pembayaran pastikan virtual account nya sesuai di amarbank ya soalnya blm lama ngalamin agency yg nagih trus ngasih virtual tp itu virtual penipuan untung di cek dlu PT Nya di google dan nama yg transfer nya

  • 8 Juni 2025 - (23:04 WIB)
    Permalink

    Oh iya satu lagi jangan lupa berdoa sama Allah biar di kasih kemudahan dan pertolongan dari tekanan orang lain ya insyaallah Allah akan membantu udh ngerasain sendiri soalnya 😇 pokoknya libatkan Allah hidup jadi mudah ada aja jalan keluarnya dan rezekinya

  • 9 Juni 2025 - (19:21 WIB)
    Permalink

    Ya begitulah manusia ya. Pinjam dengan suka hati bayar dengan berat hati. Disamperin DC merasa jadi korban sakit hati minta tolong OJK. Kalau mau hutang hitung dulu kemampuan bayar apalagi oinjol bunganya besar

  • 1 Juli 2025 - (16:41 WIB)
    Permalink

    Disini saya berkomentar dari 2 sisi objektif ya bu dita,

    Pertama dilihat dari kronologi yang ibu sampaikan atas tindakan DC Penagihan Hutang tsb itu timbul dari akibat perbuatan nasabah karena wanprestasi pembayaran. Betul memang nasabah punya hak membela diri dan dapat perlindungan konsumen, tapi balik lagi pada tanggungjawab yg diabaikan cukup lama pasti akan timbul konsekuensi.

    Kedua, mau nasabah memasukan data palsu atau ternyata sudah berhenti kerja dll, tapi balik lagi pendataan menggunakan NIK KTP, dan NIK KTP Nasabah tsb terintegrasi dg data-data lain, seperti data pekerjaan, data bank, dll yang dapat di lakukan tracing atau investigasi mendalam. Itu sebabnya kenapa tiap pendataan apapun pasti minta NIK KTP, dan harusnya memahami kondisi tsb bahwa mau kemana pun berlari jejak dari NIK KTP akan mudah terkoneksi termasuk dari lokasi sim card.

    Ketiga, nasabah sampai dapat konsekuensi perlakuan hingga gangguan penagihan spt itu bukan tanpa sebab, pasti ada sebab, sebab yg utama adalah tanggungjawab yg dilalaikan (ga mungkin nasabah baru hutang telat 1 hari atau 1 bulan dapat perlakuan spt ini) pastinya karena sudah lama. Dan pastinya penagihan pun dilakukan sudah berulang kali tapi tetap diabaikan.

    Dan intinya adalah berkaca diri, kalau sudah menunggak, di hubungi penagihan bukan hanya sekedar respon cari celah untuk nunda bayar lagi, dan ikuti ketentuan kebijakan bank atau pemberi kredit, Nasabah punya Hak minta keringanan tapi bukan semau-maunya aja, apalagi kalau sudah tahunan ga bayar.

    DC / Kolektor / Nasabah itu sama-sama manusia yg dapat berkomunikasi, lakukan komunikasi dg baik.

  • 1 Juli 2025 - (16:52 WIB)
    Permalink

    Saran saya buat semua yg punya hutang dimanapun, jangan ikuti jejak galbay karena yang rugi adalah diri sendiri. Kalau terlanjur banyak hutang selesaikan 1 per 1 dari nominal hutang terkecil, minta keringanan ke pihak penyedia pinjaman dg bayar bertahap, tidak dibenarkan kita menunda bayar hutang karena jelas hutang itu yg disengaja dibiarkan menjadi penutup rezeki. Kalau mau hold sementara boleh, tapi tetap diingat untuk diselesaikan. Jangan sampai dicari-cari oleh penagihan, karena ingat anda menggunakan data NIK KTP yang terintegrasi kesemua.

    Renungin deh dari kasus ini, DC/Kolektor mp ganggu pekerjaan karena ybs mungkin selama ini abai, dan ketika dapat info yg valid dan sudah di konfirmasi baik-baik tetap cari celah dg bayar sesukannya, ya habis lah di kerjain.

    Untuk keringanan yang dapat diperoleh sesuai POJK adalah *PENGHAPUSAN DENDA 100%* sementara untuk Potongan Bunga biasa nya itu berbeda-beda di setiap penyedia layanan jasa keuangan, kalau ada yg bisa bayar pokok doang itu adalah PINJOL, kalau bank karena bunga ga besar biasanya potongan paling mentok 30-40%. Dan terkait mekanisme pembayaran biasanya pun berbeda-beda, kl di bank biasanya program pelunasan ga bisa di beri cicilan kembali karena sudah dapat potongan biaya, jadi pelunasan hanya 1x atau bertahap maksimal 3x paling banyak. Dan kalau ga mampu bayar pelunasan minta aja restrukturisasi cicilan, kl ini biasanya memperpanjang tenor tapi denda + bunga jadi wajib dibayar semua terhitung dari tutup buku saat data masuk ke black out. contoh total hutang 20juta, bisa aja kita bayar 500rb perbulan mp lunas, itu boleh karena denda+bunga sudah diakumulasikan mentok.

    jadi semua harus smart, jangan mau di pinterin dg kata galbay. itu menumpuk dosa dan bebannya makin berat jalan hidup. karena sekarang semua cek slik bukan untuk pinjaman aja tapi kerjaan juga banyak yg sudah buat aturan cek slik agar ga dapat karyawan bermasalah dg gangguan penagihan hutang.

  • 3 Juli 2025 - (04:06 WIB)
    Permalink

    Wah, ternyata Tunaiku rekrut preman2 kalau begitu. Itu barbar namanya.. biasanya kalau Bank, apalagi ini kerjasama dengan Bang Amar, harusnya sopan. Eh, malah barbar. OJK mana OJK.
    Ngeri bossss

 Apa Komentar Anda?

Ada 99 komentar sampai saat ini..

DC Tunaiku Mengintimidasi dan Mengancam Nasabah ke Kantor

oleh Dita dibaca dalam: 1 menit
99