Sudah Ada Kesepakatan Mediasi LAPS SJK, Debt Collector Bank DBS Tetap Datang ke Rumah dan Klaim Nasabah Belum Bayar

Dear Media Konsumen,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini merupakan nasabah PT Bank DBS Indonesia. Dengan ini saya menyampaikan pengaduan resmi terkait tindakan penagihan oleh debt collector (DC) yang menurut saya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai antara saya dengan pihak DBS melalui proses mediasi di LAPS SJK.

Sebelumnya, saya telah mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dan telah tercapai kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor 290/MED-290/LAPSSJK.01/VIIII/2025, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak serta disaksikan dalam proses mediasi LAPS SJK.

Dalam kesepakatan tersebut, saya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Sejak kesepakatan tersebut dibuat, saya telah berupaya menjalankan kewajiban pembayaran tersebut secara rutin, dan pembayaran saya lakukan setiap awal bulan.

Namun demikian, meskipun saya telah melakukan pembayaran secara rutin, pihak debt collector dari DBS masih datang ke rumah saya secara berkala, kurang lebih setiap 2–3 bulan, dengan alasan bahwa saya belum melakukan pembayaran.

Hal tersebut tentunya sangat membingungkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi saya, karena saya telah menjalankan kewajiban pembayaran sesuai dengan kemampuan saya dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat melalui proses mediasi.

Saya juga telah menghubungi pihak DBS dan memperoleh penjelasan bahwa tujuan kedatangan debt collector tersebut hanya untuk memastikan pembayaran. Namun menurut saya, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan penagihan secara langsung ke rumah saya secara berulang, terlebih apabila pada saat tersebut saya sebenarnya telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Debt collector yang datang ke rumah saya bahkan menyampaikan bahwa kesepakatan yang dibuat melalui LAPS SJK tersebut tidak ada hubungannya dengan mereka. Pernyataan tersebut sangat saya sesalkan, karena kesepakatan tersebut dibuat dalam proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak DBS dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait.

Saya memahami bahwa dalam surat kesepakatan disebutkan bahwa nominal Rp1.000.000,- tersebut tidak bersifat tetap atau final. Namun, kondisi keuangan saya saat ini memang hanya memungkinkan saya untuk membayar sebesar tersebut. Yang perlu saya tegaskan adalah bahwa saya tidak mengabaikan kewajiban saya. Selama kurang lebih satu tahun ini saya telah berusaha melakukan pembayaran secara rutin dan konsisten sesuai dengan kemampuan saya.

Saya sangat menghargai hak DBS untuk melakukan penagihan atas kewajiban saya. Namun, saya juga meminta agar proses penagihan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat serta tidak menimbulkan tekanan dan ketidaknyamanan yang tidak semestinya kepada saya maupun keluarga di tempat tinggal saya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, saya meminta kepada pihak DBS untuk:

  • Memberikan klarifikasi tertulis mengenai status dan pelaksanaan Perjanjian Nomor 290/MED-290/LAPSSJK.01/VIIII/2025.
  • Menjelaskan mengapa debt collector masih melakukan kunjungan ke rumah saya dengan alasan saya belum melakukan pembayaran, sementara saya telah melakukan pembayaran secara rutin setiap awal bulan.
  • Memastikan bahwa seluruh pihak yang ditugaskan melakukan penagihan oleh DBS, termasuk debt collector, mengetahui dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat melalui proses mediasi LAPS SJK.
  • Memastikan tidak terjadi lagi penagihan berulang ke rumah saya dengan alasan keterlambatan atau tidak adanya pembayaran apabila saya telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dan bukti pembayaran dapat saya tunjukkan.
  • Memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencatatan pembayaran saya di sistem DBS, termasuk apabila terdapat pembayaran yang menurut sistem DBS belum tercatat atau dianggap belum memenuhi kewajiban.
  • Apabila terdapat kewajiban atau kekurangan pembayaran di luar nominal yang telah saya bayarkan, saya meminta DBS memberikan rincian perhitungan secara tertulis dan transparan, bukan hanya menyampaikannya melalui debt collector.
  • Menghentikan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan kondisi pembayaran saya sampai terdapat klarifikasi yang jelas mengenai posisi kewajiban saya dan pelaksanaan kesepakatan mediasi tersebut.

Saya menegaskan bahwa saya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Sebaliknya, saya telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran secara rutin meskipun kemampuan finansial saya saat ini terbatas.

Saya berharap pihak DBS dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan menghormati kesepakatan yang telah dibuat melalui mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK.

Apabila permasalahan ini tetap berulang meskipun saya telah menyampaikan pengaduan secara resmi, saya akan mempertimbangkan untuk kembali meminta bantuan dan melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang, termasuk LAPS SJK dan OJK, agar dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan serta proses penagihan yang dilakukan terhadap saya.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Saya meminta agar pengaduan ini dicatat sebagai pengaduan resmi dan saya mohon diberikan tanggapan serta penyelesaian secara tertulis.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.

Lusiani
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Sudah Ada Kesepakatan Mediasi LAPS SJK, Debt Collector Bank DBS Tetap …

oleh Lusiani Lusiani ⏱ waktu baca: 3 menit
0