Tanggapan perihal “Tolong Rupiah Cepat Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Merasa Berdiri Sendiri!”

Yth. Bapak Riyan Sufiyanto,

Kami turut prihatin atas kendala yang Bapak alami terkait proses penagihan tersebut dan kami memahami bahwa pengalaman ini membuat Bapak kurang nyaman. Namun kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kami agar lebih baik ke depannya.

Setelah kami lakukan investigasi, analisa, dan tindak lanjut terkait pengaduan yang Bapak sampaikan, terdapat beberapa poin hasil investigasi sebagai berikut:

Menanggapi pengaduan Bapak pada tanggal 4 Agustus 2025 perihal etika penagihan, berdasarkan bukti tersebut dapat kami sampaikan bahwa yang dimaksud dengan Pihak Ketiga adalah Pusdafil atau FDC (Fintech Data Center) dimana Rupiah Cepat berkewajiban untuk melaporkan secara berkala atas riwayat transaksi setiap nasabah Rupiah Cepat baik nasabah yang pembayarannya bersifat lancar ataupun mengalami keterlambatan. Dalam hal ini, tidak terdapat unsur penyebaran data pribadi pada pelaporan tersebut karena pelaporan tersebut diwajibkan atas aturan yang berlaku.

Atas pengaduan yang Bapak sampaikan sebelumnya melalui Media Konsumen pada tanggal 12 Juli 2025 terkait dengan etika penagihan, dalam hal ini Rupiah Cepat telah menindaklanjuti aduan Bapak sebelumnya dengan memberikan sanksi tegas kepada tenaga penagihan terkait.

Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berharap Bapak dapat memahami langkah yang telah kami ambil serta tetap menjadi bagian dari Nasabah setia Rupiah Cepat.

Jika Bapak memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Email cs@rupiahcepat.co.id maupun Call Center (021) 30006000. Kami senantiasa siap membantu.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah memfasilitasi penyampaian keluhan ini sebagai wadah pengaduan konsumen. Kami senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan kami ke depannya.

Hormat Kami,

Tim Layanan Pelanggan Rupiah Cepat
Wisma BSG Lantai 6
Jalan Abdul Muis No. 40, Petojo Selatan, Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tolong Rupiah Cepat Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Merasa Berdiri Sendiri!

Saya kecewa dengan pinjol Rupiah Cepat. Padahal tagihan belum telat (karena masih hari jatuh tempo) dan saya sudah berencana untuk...
Baca selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan perihal “Tolong Rupiah Cepat Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Merasa Berdiri Sendiri!”

  • 7 Agustus 2025 - (15:16 WIB)
    Permalink

    Saya juga pernah dari gopay tapi dari pihak ketiga. Dia mengancam akan menyebar data2 saya. Apakah pihak gopay atau pinjaman online lainnya diberikan data-data untuk sebagai ancaman kepada user?. Dandia juga mengancam akan datang ke rumah dan saya suruh tunjukan foto rumah saya atau tempat yang saya kenali tapi malah diberikan foto buram dan fotonya saya perjelas malah tempat daerah saya. Demikian, terimakasih

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Tolong Rupiah Cepat Ikuti Aturan Pemerintah, …

oleh PRSOCMED Rupiah Cepat dibaca dalam: 1 menit
2