Keluhan Surat Pembaca Tolong Rupiah Cepat Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Merasa Berdiri Sendiri! 4 Agustus 20257 Agustus 2025 RIYAN Beri komentar Billing System, Cicilan pelunasan tagihan, Debt Collector, Fintech, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Penagihan, pindar, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Rupiah Cepat, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya kecewa dengan pinjol Rupiah Cepat. Padahal tagihan belum telat (karena masih hari jatuh tempo) dan saya sudah berencana untuk membayar, tapi terhitung tanggal 02 Agustus 2025 mereka sudah menagih dengan mengancam. Seolah mereka ini berdiri sendiri tanpa ada pengawasan lembaga resmi. Saya mohon kepada OJK dan AFPI segera menyikapi hal ini, supaya pinjol tertata dengan rapi di Indonesia. Saya juga menyayangkan, mengenai masalah penagihan kemarin yang melibatkan orang-orang yang mengaku sebagai kurir yang katanya sudah di-PHK, tapi tidak ada kejelasan yang pasti. Apakah ini hanya sekadar gimik atau bagaimana? Mohon OJK dan AFPI untuk turun ke lapangan demi kedaulatan rakyat Indonesia, agar dapat melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan. Riyan Sufiyanto Boyolali, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.