FC Bank Mandiri Menghubungi di Luar Kontak Darurat

Saya adalah nasabah Bank Mandiri. Saya punya permasalahan mengenai kredit saya. Saat saya bernegosiasi mengenai keringanan, tidak ada titik temu, sampai akhirnya saya dikontak lagi. Ada petugas penagihan bernama Ja*** yang menyebarkan WA ini sampai ke pihak HRD dan atasan saya di kantor,  yang tidak ada hubungannya dan bukan kontak darurat.

Sekelas Bank Mandiri tapi penagihannya seperti pinjol yang sebar WA. Saya sudah menjelaskan bahwa saya akan mengusahakan, tapi tetap disebar seperti ini. Tolong ditindaklanjuti untuk penanganan yang sama sekali tidak sesuai dengan OJK.

Saya sangat kecewa dengan penanganan seperti ini dan sudah sangat mengganggu. Apakah memang SOP penanganan Bank Mandiri seperti ini?

Terima kasih.

Lareni
Bekasi Utara, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “FC Bank Mandiri Menghubungi di Luar Kontak Darurat”

Menanggapi pengaduan Ibu Lareni melalui Surat Pembaca Media Konsumen terkait dengan penagihan di luar kontak darurat, kami mohon maaf atas...
Baca selengkapnya

26 komentar untuk “FC Bank Mandiri Menghubungi di Luar Kontak Darurat

  • 2 Agustus 2025 - (10:13 WIB)
    Permalink

    anda kooperatif tidak ketika dihubungi DC nya? dan udah berapa lama telatnya? cuma bilang “bernegosiasi mengenai keringanan, tidak ada titik temu, sampai akhirnya” tapi tidak ada bukti percakapan anda dengan DC. diperjanjian kredit biasanya udah tercantum mereka berhak menghubungi kontak darurat atau nomor kantor ketika anda telat bayar. toh chatnya juga sopan tidak ada ancaman dan sifatnya bukan menagih hanya untuk menyampaikan pesan ke anda.

    3
    2
    • 2 Agustus 2025 - (10:20 WIB)
      Permalink

      Mereka menghubungi yang bukan kontak darurat maupun nomor kantor, yang saya tekankan adalah menyebar ke komtak kontak yang sama sekali tidak ada hubungannya, bukan masalah sopan atau tidak, setelah diskuss dengan OJK pun ini tidak dibenarkan.

      1
      5
    • 3 Agustus 2025 - (20:51 WIB)
      Permalink

      ITU UANG YANG DIPINJAMKAN SECARA KREDIT KE ANDA ADALAH UANG PARA NASABAH YANG NABUNG ATAU YANG DEPPSITO DI BANK MANDIRI

      JADI BAGAIMANA ANDA TIDAK DIKEJAR KALO SUDAH NUNGGAK KARENA ITU DANA PIHAK KE TIGA YAKNI DANA2 NYA NASABAH, BUKAN UANG MILIK BANK MANDIRI

      SEMOGA ANDA PAHAM…MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA NASABAH OLEH PERBANKAN

      KALO UANG SESEORANG DIPINJAMKAN KE ANDA LALU ANDA KELOLA DI KREDITKAN LAGI KE ORANG LAIN LALU YANG DIKREDIT ITU NGGA BAYAR BAYAR CICILAN NYA….KIRA KIRA ANDA BAGAIMANA?? PADAHAL ANDA HARUS BALIKIN UANG ORANG YANG DIPINJAMKAN KE ANDA

      TOLONG LITERASI KEUANGAN ANDA DIPERBAIKI BIAR ANDA MENGERTI MENGAPA BEGITU PENTING DAN VITAL NYA DIVISI RISK YANG MENANGANI NASABAH NASABAH YANG MENUNGGAK….

  • 2 Agustus 2025 - (17:28 WIB)
    Permalink

    kalo berani ngutang, maka ketika nunggak, harus berani ditagih..
    dan penagih bisa menghubungi siapa saja, bila yg berhutang tak merespon ketika dihubungi.

    dan penulis tak usah sakit hati bila jawaban yg didapat tidak sesuai kemauannya.

    • 2 Agustus 2025 - (23:50 WIB)
      Permalink

      Kalau hutang sebaiknya dibayar meskipun dg mencicil,,,,tidak hanya dg janji2 saja. Dan ketika ditagih koperatif mungkin tidak sampai kelain nomor. Hidup hemat, tekan gengsi. Biar ga mudah jatuh ke lobang hutang

  • 3 Agustus 2025 - (05:54 WIB)
    Permalink

    Inginya curhat di media konsumen pingin dapat dukungan. Eh malah di hujat. Kwkwkw. Kesalahan fatal karena kakak sendiri yang salah. Kewajiban ya harus di selesaikan. Tidak ada asap kalau tidak ada api

  • 3 Agustus 2025 - (07:03 WIB)
    Permalink

    Anda mengatakan Saya sudah menjelaskan bahwa saya akan mengusahakan??? tapi anda tidak memberi penjelasan tanggal,bulan dan jam anda akan bayarkan tagihan secara logika aja ini tidak ada tindakan seperti itu kalau anda kooperatif bayar secara anda pengajuan anda mampu menyelesaikan tagihan plus bunga. SARAN saya anda datang ke Bank Mandiri terdekat dan bayar kan tagihan dan tutup kartu kredit kalau tidak bisa membayar di kemudian hari

  • 3 Agustus 2025 - (07:20 WIB)
    Permalink

    Lah anda kocak, mau ngutang ko mau bayar, dr kemarin baca orang yg ngutang di mandiri pada nunggak, pada curhat di media konsumen wkwkwk, kocak hutang ko ga mau bayar malah cari pembenaran

    • 3 Agustus 2025 - (13:56 WIB)
      Permalink

      Intinya , sesuai OJK, langkah Bank / DC sebagai rekanannya, salah. Jadi yg mendukung cara menagih yg salah termasuk DUNGU

      • 27 Agustus 2025 - (14:35 WIB)
        Permalink

        Hahaha itu udah jelas jelas buzzer dari bank mandiri, sering banget liat aduan bank mandiri tapi langsung mengerahkan buzzer. Kocak emang

  • 3 Agustus 2025 - (07:31 WIB)
    Permalink

    Yang namanya hutang ya harus dibayar dan harus menerima konsekuensinya.
    Kalau tidak mau ditagih, bayar tepat waktu, gak usah merasa dizolimi oleh dc dengan menghubungi no diluar kondar.
    Waktu mau ngutang sprti orang ngemis, giliran ditagih susah dihubungi.
    Sya tidak mmbela DC nya, tpi mereka sedang kerja, dan kerja mereka menagih orang seperti ini anda.
    Klau anda koperatif mereka ga bakal ngubungi selain anda.
    Jangan se enaknya sendiri, mentang2 ada ojk, anda se enaknya

  • 3 Agustus 2025 - (11:27 WIB)
    Permalink

    Jangan ngutang kak gak mau di tagih, bayar utang Lo simpel kan? Ga sanggup bayar? Jgn ngutang?

  • 3 Agustus 2025 - (15:54 WIB)
    Permalink

    Saran saya datang langsung ke KC tempat anda pengajuan kredit.

    Sampaikn kondisi keuangan anda dan jelaskan kesanggupan anda mengasur tiap bulannya berapa.

    Setelah itu sampaikan keluhan perihal penagihan yg diluar kontak darurat.

    Asumsi saya, anda sdh menunda kewajiban cukup lama (lebih dari 6 bulan), kontak darurat & pribadi tidak merespon/tidak aktif.

  • 3 Agustus 2025 - (20:34 WIB)
    Permalink

    Memang utang harus di tagih dengan berbagai cara, karena klo di diamkan pengutang biasanya cuek terhadap utang apalagi yg ngutangnya perempuan.
    ini pengalamanku.

    • 4 Agustus 2025 - (03:11 WIB)
      Permalink

      Saya ga mendukung cara nagih yg tidak sopan, tp perasaan yg nagih sudah bener, kalo ga menghubungi kontak darurat ya ke kantor atau atasan keditur, trus nyebarnya dimana? Apakah pas ngajuin status pekerjaannya nganggur ? Kan ga mungkin itu, org ngutang pasti yg ditanya kerja dimana dan malah ada yg minta slip gaji buat bukti penghasilan. Dan itu kamu sudah berapa lama dihubungi susah wkwkwkw,

    • 27 Agustus 2025 - (14:36 WIB)
      Permalink

      Amaan buzzer nya masih banyak bank. Itu kayanya di kantor mandiri tiap ada aduan di media konsumen langsung disuruh kerja ayoo serang yang mengadukan

  • 4 Agustus 2025 - (02:30 WIB)
    Permalink

    Memang rata rata orang indonesia yang komentar disini tingkat intelektualnya masih sangat rendah. Aturan OJK perihal penagihan sudah sangat jelas. Masih ada aja orang orang bodoh yg membenarkan perilaku penagihan diluar tata cara OJK. Prosedur penyelesaian wanprestasi juga sudah jelas. Baik dengan cara menggadaikan anggunan/collateral atau penyelesaian secara hukum perdata. Semua sudah diatur dalam kontrak dan diselesaikan sesuai dengan kontrak yg disetujui kedua belah pihak. Dan memang benar, tata cara penagihan seperti ini memang di luar ketentuan yg ditetapkan OJK. Tapi ya apa yg bisa diharapkan dari bank BUMN yg SDM manajerial nya rendah. Gak bisa dibandingkan dengan bank2 swasta. Oleh karena itulah saya menghindari bank bank BUMN dan lebih percaya ke bank swasta baik mrngenai teknologi, pelayanan, dan keamanan.

    • 27 Agustus 2025 - (14:37 WIB)
      Permalink

      Yang nyerang penulis orang bank mandiri itu udah jelas awokwok. Di kantor pada suruh daftar akun di media konsumen. Tiap ada keluhan langsung dikerahkan

  • 4 Agustus 2025 - (07:57 WIB)
    Permalink

    Ga salah bank mandiri dan Karna ada tidak dapat dihubungi maka dari itu harus dihubungi pihak Kantor saudara agar bapak bisa dihubungi

  • 8 Agustus 2025 - (08:20 WIB)
    Permalink

    Aneh sih.. Disurat dr bank mandiri tertulis begitu susah menghubungi anda.. tp disini andanya komentar nego nego tanpa ada bukti.. dan setau saya mandiri selaku pemberi pinjaman dgn perusahaan ada kesepakatan yg mungkin gk semua perusahaan di info ke pegawainya orihal pinjaman yg gk make agunan.. mungkin itu salah satunya jika ada macet mandiri bisa komunikasi ke perusahaan jd wajar menurut saya

 Apa Komentar Anda?

Ada 26 komentar sampai saat ini..

FC Bank Mandiri Menghubungi di Luar Kontak Darurat

oleh reny dibaca dalam: <1 menit
26