Tanggapan Tanggapan perihal “FC Bank Mandiri Menghubungi di Luar Kontak Darurat” 7 Agustus 20257 Agustus 2025 Bank Mandiri Beri komentar Bank Mandiri, Data nasabah, Debt Collector, Kredit Macet, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Privasi data, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tunggakan hutang Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Ibu Lareni melalui Surat Pembaca Media Konsumen terkait dengan penagihan di luar kontak darurat, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami. Menindaklanjuti pengaduan Ibu, kami telah berupaya menghubungi Ibu namun belum dapat terhubung. Selanjutnya kami telah menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas pengaduan tersebut melalui pesan WhatsApp serta PIC yang dapat dihubungi untuk penyelesaian fasilitas kredit Ibu. Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Ibu Lareni. M. Ashidiq Iswara Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38, Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.